Minggu, 21 Juni 2015
Waktu Imsak Tidaklah Sesat (menolak fatwa sesat ulama wahhabi)
MUKADDIMAH
Dalam beberapa tahun ini muncul fatwa dari Ulama Wahaby yang menfatwakan tentang terlarangnya dan sesatnya jadwal waktu Imsakiyah yang muncul pada bulan Ramadhan, fatwa ini menurut pandangan para wahaby disebabkan ada beberapa hal yaitu waktu imsak adalah bid’ah dan tidak ada pada zaman nabi, waktu imsak di asumsikan wahaby sebagai awal waktu berpuasa padahal mengakhirkan waktu sahur adalah sunnah dan utama, waktu imsak termasuk dalam kategori membuat syareat baru dan kalaupun ada tentu nabi telah melakukannya. Beberapa alas an tersebut begitu mengemuka di permukaan dan difatwakan untuk mensesatkan jadwal waktu imsakiyah yang berkembang di masyarakat, utamanya di daerah muslim Sunni.
PERSPEKTIF IMSAK MENURUT ILMU FALAK
Waktu imsak adalah waktu tertentu sebelum shubuh, saat kapan biasanya seseorang mulai berpuasa[1]. Mengenai watu imsak ada yang berpendapat 15 menit[2],10 menit[3], dan ada yang menggunakan 18 menit dan 20 menit sebelum fajar shodiq yang merupakan awal waktu shubuh dan juga awal berpuasa[4]. Dalam hal ini para ahli astronomi berbeda pendapat mengenai irtifa’ (ketinggian matahari ) fajar shadiq yang pada waktu itu dibawah ufuq (horizon) ada yang berpendapat -18,-19,dan -20[5].
Fenomena ini dalam astronomi disebut dengan Twilight, fenomena ini muncul dibawah horizon sampai matahari terbit pada pagi hari atau setelah matahari terbenam pada sore hari[6]. Pada waktu itu cahaya kemerahan dilangit sebelah timur sebelum matahari terbit, yaitu saat matahari menuju terbit pada posisi jarak zenith 108 derajad dibawah ufuq sebelah timur[7]. Dalam Explanatory Supplemen to The Astronomical Almanac dijelaskan” this is caused by the scattering of sunlight from upper layer of the earth atmosphere. It begins at sunset (ends at sunrise) and is conventionally taken to end (or begin) when the center of the sun reaches an altitude of -18”.[8]
Fajar sendiri dibagi menurut ahli astronomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu fajar waktu pagi dan fajar waktu senja hari, secara fiqhi fajar dibagi menjadi dua juga yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib, dalam hal ini K. Maisur mengatakan
وهو المنتشر ضوؤه معترضا ينواحى السماء. بخلاف الكاذب فإنه يطلع مستطيلا ثمّ يذهب ويعتقبه ظلمة.وذالك قبل الصادق[9]
Dalam ranah fiqih fajar dapat dibagi atas dua macam yaitu fajar shadiq dan fajar kadzib, fajar kadzib adalah fenomena cahaya kemerahan yang tampak dalam beberapa saat kemudian menghilang sebelum fajar shadiq, dalam dunia ilmu astronomi sering disebut Twilight False atau Zodiacal light, Fajar kadzib terjadi akibat hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar planet di ekliptika,sedangkan fajar shadiq adalah fenomena astronomical twilight yang muncul setelah fajar kadzib. Para Ahli Fiqih memberi gambaran bahwa fenomena fajar shadiq ketika mega putih (biyadh) dari horizon telah tampak dari arah timur, hal tersebut telah dijelaskan dalam surat Al-Baqoroh ayat 187 dimana waktu melakukan puasa adalah ketika terbitnya fajar (fajar shadiq) sampai tenggelamnya matahari.[10]
WAKTU IMSAK DALAM PERDEBATAN
Dalam pemaparan diatas waktu imsak adalah suatu waktu sebelum waktu shubuh dimana juga menjadi awal untuk menjalankan ibadah Puasa, dari gambaran ini sungguh salah apabila diyakini bahwa awal berpuasa dimulai pada waktu imsak ini dan ini kemudian yang disalah persepsikan oleh ulama-ulama salafy, penggunaan waktu imsak ternyata berkaitan dengan kehati-hatian (ikhtiyat) dalam menjalankan awal ibadah puasa, dalam menyikapi fatwa sesat dari salafy setidaknya ada beberapa hal yang bias kita fahami, antara lain:
Pertama, masalah auqot terkait dengan masalah fenomena alam untuk itu kita harus memahami bahwa masalah auqot berkaitan dengan Sunnatulloh, Sunnatullah mengatur dan berlaku untuk alam semesta (makro kosmos) dan alam manusia (mikro kosmos), hukum ini tidak diwahyukan, tetapi dihamparkan dalam bentangan realitas alam semesta dan alam manusia, yang semuanya tunduk patuh kepadanya dengan sukarela maupun terpaksa, hukum ini berlaku obyektif, pasti dan tetap, diperoleh melalui observasi dan lahirlah science dengan berbagai disiplin ilmu yang melingkupinya, berbeda dengan Dienullah yang khusus mengatur alam manusia yaitu tentang bagaimana harus berprilaku terhadap penciptanya,dirinya sendiri, dan lingkungannya, hukumnya bersifat subyektif, tidak pasti, tidak tetap, hukum ini diwahyukan dan terangkum di dalam Alqur’an dan Hadist, pengetahuannya di peroleh dari telaah kita terhadap teks-teks wahyu, maka lahirlah ilmu fiqih, tafsir, hadits, dll, derajad kebenarannya seberapa akurat ia didukung oleh dalil-dalil naqli yang sifatnya legal formal, ayat-ayat yang berkiatan dengan fajar nampak jelas merupakan bagian dari ayat-ayat kauniyah dan akan dapat difahami dari Sunnatullah.
Kedua, waktu imsak merupakan bagian dari ikhiyat, artinya waktu imsak diperlukan dalam rangka untuk menjauhkan kita dari kesalahan untuk makan dan minum, maksudnya supaya kita hati-hati dan tidak makan dan minum ketika waktu puasa telah tiba[11]. Hal ini sangat jelas bahwa dalam waktu imsak bukanlah awal melaksanakan puasa dan dugaan serta tuduhan dari salafy salah besar, ihtiyat sangat penting sekali dalam menjalankan ibadah kita, Syekh Ali al-Shobuni mengisyaratkan hal tersebut dengan sebuah qoidah :
أمور العبادة ينبغي فيها الإحتياط[12]
Akhirnya dari pemaparan tersebut, maka waktu Imsak yang banyak beredar bukanlah suatu bid’ah yang sesat tetapi bagian dari bid’ah hasanah dalam rangka memudahkan kita dalam menjalankan ibadah Puasa.
1] Nur Ahmad Shadiq bin Saryani, Abu Saiful Mujab, Nur al-Anwar min Muntaha al-Aqwal, Madrasah Tasywiq al-Thullab al-Salafiyah, Kudus, 1407H/1986M, hal 66
[2] ……..opcit, hal 66
[3] Sjamsul Arifin,Drs.H, Ilmu Falak, STAIN PONOROGO, Ponorogo, 1997M. hal 56
[4] Al Istanbuly, Sa’id bin Husaein Hamly, Kitab Mawaqit al-Sholat, Hakikat Kitabevi, Istanbul, 1988 M, hal 33
[5] ……..opcit, hal 33.
[6] Azhari, Susiknan, Ensiklopedia Hisab Rukyat, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2005, hal 156.
[7] …….opcit, hal 53
[8] Yallop, B.D, Astronomical Phenomena, Explanatory Supplemen to The Astronomical Almanac, University Science, California, 1992, hal 492
[9] Al-Tursidi, Maisur,K, Al-Hawashil , PP. Mahir al-Riyadh, Kediri, tt, hal 50
[10] Sabiq, Sayyid, al-Syekh, Fiqh al-Sunnah, Dar el-Fikr,Beirut, 1403H/1983M, hal 369
[11] Al Istanbuly, Sa’id bin Husaein Hamly, Kitab Mawaqit al-Sholat, Hakikat Kitabevi, Istanbul, 1988 M, hal 33
[12] Al-Shobuny, Mohammad Ali, Al-Syekh, Rawai’ al-Bayan Tafsir ayat al-Ahkam min al-Qur’an, jilid 2, Dar el-Fikr, Beirut,tt,, hal 205
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar