Jumat, 19 Oktober 2018

MINUM SISA AIR WUDHU

MINUM SISA AIR WUDHU ???

Salah satu kesunahan wudhu adalah :

(وشربه) من فضل (وضوئه) لخبر إن فيه شفاء من كل داء
.
Meminum sisa air wudhu, karena ada sebuah hadis yg menjelaskan bahwa di dalamnya terkandung obat dari segala macam penyakit...!!

(I'anatuth Tholibin Juz 1 Hal. 44)

Wallahu A'lam....

Boleh komentar asal jangan sampe kurang piknik.....!!!

KEADAAN MATA KETIKA SHOLAT

Termasuk KESUNAHAN di dalam sholat diantaranya adalah :

- فتح بصره وعدم تغميضه: طوال صلاته

وقد يجب التغميض كما إذا كان أمامه نساء أجنبية، وقد يسن كما إذا كان أمامه ما يسغله، ويكون خلاف الأولى إذا كان لغير حاجة
.
- MEMBUKA PENGLIHATANNYA dan tidak memejamkannya sepanjang sholat.

Namun terkadang MEMEJAMKAN MATA itu hukumnya WAJIB seperti ketika di depannya ada wanita ajnabiyyah (yang bukan mahromnya), terkadang dihukumi SUNNAH yaitu ketika di depannya terdapat perkara yang bisa menyibukkannya (mengganggu kekhusyu'annya) dan terkadang hukumnya KHILÂFUL AULÂ (menyelisihi keutamaan) yaitu ketika dilakukan tanpa ada hajat sama sekali.

- النظر إلى موضع السجود: ولو صلى خلف الكعبة أو خلف نبي فينظر إلى موضع السجود مطلقا إلا عند قوله (( إلا الله )) فينظر إلى المهللة إلى أن سيلم
.
- Melihat ke arah TEMPAT SUJUD, meskipun dia sholat di belakang ka'bah atau dibelakang seorang nabi, maka secara muthlaq dia tetap harus menghadap ke arah tempat sujud, kecuali ketika dia mengucapkan illallaah (ketika tasyahhud), maka pandangannya diarahkan ke JARI TELUNJUK (terus) sampai salam (selesai sholatnya).

(At Taqrîrâtus Sadîdah)

- Jadi di sepanjaang sholat, seseorang DISUNNAHKAN SELALU MEMBUKA MATA DAN MENGHADAPKAN PANDANGAN MATANYA KE ARAH TEMPAT SUJUD kecuali pada hal-hal yang telah dijelaskan diatas....

Semoga bermanfaat .....

Wallahu a'lam....

POSISI TANGAN KETIKA TAKBIR (OTUL IHRAM)

POSISI TANGAN KETIKA TAKBIR (OTUL IHRAM)

(ورفع كفيه) أو احداهما إن تعسر رفع الأخرى (بكشف)أي مع كشفهما ويكره خلافه ومع تفريق أصابعهما تفريقا وسطا، (حذو) أي مقابل (منكبيه) بحيث يحاذي أطراف أصابعه أعلى أذنيه وإبهاماه شحمتي أذنيه، وراحتاه منكبيه للإتباع وهذه الكيفية تسن (مع) جميع تكبير (تحرم)بأن يقرنه به ابتداء وينهيهما معا
.
Dan mengangkat kedua telapak tangan atau salah satunya saja jika sulit mengangkat telapak tangan yang lain dengan cara membuka (jari-jari) keduanya - sedangkan menutup/menggengam keduanya hukumnya makruh - dengan posisi jari-jari agak direnggangkan berhadapan dengan kedua bahunya, yaitu sekiranya ujung jari-jarinya sejajar dengan (daun) telinga yang paling atas, ibu jarinya berhadapan dengan cuping telinga sedangkan (bagian luar) telapak tangannya menghadap ke arah kedua pundak karena ittiba' (mengikuti perbuatan nabi saw) dan seperti inilah yang disunnahkan. (Pengangkatan kedua tangan) dilakukan bersamaan dengan mulai awal dari takbiratul ihram dan menurunkan keduanya bersamaan (dengan berakhirnya bacaan takbir tsb).

(Fathul Mu'în)

ارفع يديك وبها فاستقبلا #واكشف وفرق وسطا محاذيا
بالكف منكبا والإبهام أذن # واحن الرؤوس حاذي أعلاها وكن
مبتدئا بالرفع عند الإبتدا # ومنهيا للرفع عند الإنتها
.
Angkatlah kedua tanganmu berhadapan dengan pundak, buka serta renggangkan (jari-jarimu) sedang-sedang saja. Tekuklah ujung-ujung jari sejajar dengan (daun) telinga yang paling atas. Mulailah (bacaan takbir) ketika mulai mengangkat tangan dan berakhirnya ketika sudah selesai gerakan menurunkan keduanya.

Keterangan :

وعند الرملي فيسن ميل أطراف الأصابع للقبلة، خلافا لابن حجر
.
Menurut Imam Ramli disunnahkan mencondongkan ujung jari-jari menghadap ke arah kiblat, sedangkan Imam Ibnu Hajar pendapatnya berbeda (jari-jari lurus ke atas, tidak usah dicondongkan ke arah kiblat).

(At Taqrîrâtus Sadîdah)

KAPAN DISUNNAH MENGANGKAT TANGAN ???

رفع اليدين: ويسن في أربعة مواضع: عند تكبيرة الإحرام، وعند الركوع، وعند الإعتدال، وعند القيام من التشهد الأول. ويفوت وقتها بانتهاء التكبير
.
Mengangkat tangan disunnahkan pada 4 posisi, yaitu ketika :

1. Takbîratul Ihrâm
2. Rukû'
3. I'tidâl
4. Berdiri dari Tasyahhud awwâl

Waktu kesunnahan mengangkat tangan berakhir dengan selesainya takbîr

(At Taqrîrâtus Sadîdah)

Wallahu a'lam.....

Selasa, 22 Mei 2018

SHIFAT KALAM ALLAH

Dalam pemahaman Ulama kita; ulama Ahlussunnah ketika dikatakan: "al-Qur'an Kalam Allah", maka dalam pemaknaannya terdapat dua pengertian;

Pertama: Al-Qur'an dalam pengertian lafazh-lafazh yang diturunkan (al-Lafzh al-Munazzal), yang ditulis dengan tinta di antara lebaran-lembaran kertas (al-Maktub Bain al-Masha-hif), yang dibaca dengan lisan (al-Maqru' Bi al-Lisan), dan dihafalkan di dalam hati (al-Mahfuzh Fi ash-Shudur). Al-Qur'an dalam pengertian ini maka tentunya ia berupa bahasa Arab, tersusun dari huruf-huruf, serta berupa suara saat dibaca.

Kedua: Al-Qur'an dalam pengertian Kalam Allah ad-Dzati. Artinya dalam pengertian salah satu sifat Allah yang wajib kita yakini, yaitu sifat al-Kalam. Sifat Kalam Allah ini, sebagaimana seluruh sifat-sifat Allah lainnya, tidak menyerupai makhluk-Nya. Sifat Kalam Allah tanpa permulaan dan tanpa penghabisan, serta tidak menyerupai sifat kalam yang ada pada makhluk. Sifat kalam pada makhluk berupa huruf-huruf, suara dan bahasa. Adapun Kalam Allah bukan huruf, bukan suara dan bukan bahasa.

Al-Qur'an dalam pengertian pertama (al-Lafzh al-Munazzal) maka ia adalah makhluk. Dan al-Qur'an dalam pengertian yang kedua (al-Kalam adz-Dzati) maka jelas ia bukan makhluk. Namun demikian, al-Qur'an baik dalam pengertian pertama maupun dalam pengertian kedua tetap disebut "Kalam Allah". Kita tidak boleh mengatakan secara mutlak; "al-Qur'an Makhluk", sebab pengertian al-Qur'an ada dua; dalam pengertian al-Lafzh al-Munazzal dan dalam pengertian al-Kalam adz-Dzati, sebagaimana di atas.

Al-Qur'an dalam pengertian pertama adalah sebagai ungkapan dari sifat Kalam Allah adz-Dzati. Maka al-Qur'an yang berupa kitab yang kita baca dan kita hafalkan, tersusun dari huruf-huruf, dan dalam bentuk bahasa Arab, bukan sebagai Kalam Allah al-Dzati (sifat Kalam Allah), melainkan kitab tersebut adalah ungkapan ('Ibarah) dari Kalam Allah al-Dzati yang bukan suara, bukan huruf-huruf, dan bukan bahasa. Sebagai pendekatan, apabila kita menulis lafazh "Allah" di papan tulis, maka hal itu bukan berarti bahwa "Allah" yang berupa tulisan itu Tuhan yang kita sembah. Melainkan lafazh atau tulisan "Allah" tersebut hanya sebagai ungkapan ('Ibarah) bagi adanya Tuhan yang wajib kita sembah, yang bernama "Allah". Demikian pula dengan "al-Qur'an", ia disebut "Kalam Allah" bukan dalam pengertian bahwa itulah sifat Kalam Allah; berupa huruf-huruf, dan dalam bahasa Arab. Tetapi al-Qur'an yang dalam bentuk huruf-huruf dan dalam bentuk bahasa Arab tersebut adalah sebagai ungkapan dari sifat Kalam Allah adz-Dzati.

Dengan demikian harus dibedakan antara al-Lafzh al-Munazzal dan al-Kalam adz-Dzati. Sebab apa bila tidak dibedakan antara dua perkara ini, maka setiap orang yang mendengar bacaan al-Qur'an akan mendapatkan gelar "Kalimullah" sebagaimana Nabi Musa yang telah mendapat gelar "Kalimullah". Tentu hal ini menjadi rancu dan tidak dapat diterima. Padahal, Nabi Musa mendapat gelar "Kalimullah" adalah karena beliau pernah mendengar al-Kalam adz-Dzati yang bukan berupa huruf, bukan suara dan bukan bahasa. Dan seandainya setiap orang yang mendengar bacaan al-Qur'an mendapat gelar "Kalimullah" seperti gelar Nabi Musa, maka berarti tidak ada keistimewaan sama sekali bagi Nabi Musa yang telah mendapatkan gelar "Kalimullah" tersebut.

Dalam al-Qur'an Allah berfirman: "Dan apa bila seseorang dari orang-orang musyrik meminta perlidungan darimu (wahai Muhammad) maka lindungilah ia hingga ia mendengar Kalam Allah". (QS. at-Taubah: 6). Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memberikan perlidungan kepada seorang kafir musyrik yang diburu oleh kaumnya, jika memang orang musyrik ini meminta perlindungan darinya. Artinya, Orang musyrik ini diberi keamanan untuk hidup di kalangan orang-orang Islam hingga ia mendengar Kalam Allah. Setelah orang musyrik tersebut diberi keamanan dan mendengar Kalam Allah, namun ternyata ia tidak mau masuk Islam, maka ia dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya. Dalam ayat ini, yang dimaksud bahwa orang musyrik tersebut "mendengar Kalam Allah" adalah mendengar bacaan kitab al-Qur'an yang berupa lafazh-lafazh dalam bentuk bahasa Arab (al-Lafzh al-Munazzal), bukan dalam pengertian mendengar al-Kalam adz-Dzati. Sebab jika yang dimaksud mendengar al-Kalam adz-Dzati maka berarti sama saja antara orang musyrik tersebut dengan Nabi Musa yang telah mendapatkan gelar "Kalimullah". Dan bila demikian maka berarti orang musyrik tersebut juga mendaptkan gelar "Kalimullah", persis seperti Nabi Musa. Tentunya hal ini tidak bisa dibenarkan.

Diantara dalil lainnya yang menguatkan bahwa al-Kalam adz-Dzati bukan berupa huruf-huruf, bukan suara, dan bukan bahasa adalah firman Allah: "... dan Dia Allah yang menghisab paling cepat". (QS. al-An'am: 62). Pada hari kiamat kelak, Allah akan menghisab seluruh hamba-Nya dari bangsa manusia dan jin. Allah akan memperdengarkan Kalam-Nya kepada setiap orang dari mereka. Dan mereka akan memahami dari kalam Allah tersebut pertanyaan-pertanyaan tentang segala apa yang telah mereka kerjakan, segala apa yang mereka katakan, dan segala apa yang mereka yakini ketika mereka hidup di dunia. Rasulullah bersabda: "Setiap orang akan Allah perdengarkan Kalam-Nya kepadanya (menghisabnya) pada hari kiamat, tidak ada penterjemah antara dia dengan Allah". (HR. al-Bukhari)

Kelak di hari kiamat Allah akan menghisab seluruh hamba-Nya dalam waktu yang sangat singkat. Seandainya Allah menghisab mereka dengan suara, susunan huruf, dan dengan bahasa, maka Allah akan membutuhkan waktu beratus-ratus ribu tahun untuk menyelesaikan hisab tersebut, karena makhluk Allah sangat banyak. Termasuk di antara bangsa manusia adalah kaum Ya-juj dan Ma-juj, diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa mereka termasuk bangsa manusia dari keturunan Nabi Adam. Dalam hadits riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa kaum terbesar yang kelak menghuni neraka adalah kaum Ya-juj dan Mu-juj ini. Tentang jumlah mereka disebutkan dalam hadits riwayat Ibn Hibban dan an-Nasa-i bahwa setiap orang dari mereka tidak akan mati kecuali setelah beranak-pinak hingga keturunannya yang ke seribu (Lihat Ibn Hibban dalam al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban, j. 1, h. 192, dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra; Kitab at-Tafsir; Tafsir Surah al-Anbiya'). Artinya, jumlah mereka jauh lebih besar di banding jumlah seluruh manusia yang bukan dari kaum Ya-juj dan Ma-juj. Mereka semua hidup di tempat yang diketahui oleh Allah dari bumi ini, dan antara kita dengan mereka dipisahkan oleh semacam "tembok besar" (as-sadd) yang dibangun oleh Dzul Qarnain dahulu (lebih lengkap lihat al-Kawkab al-Ajuj Fi Ahkam al-Mala-ikat Wa al-Jinn Wa asy-Syathin Wa Ya-juj Wa Ma-juj dalam Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah karya as-Sayyid Alawi ibn Ahmad as-Saqqaf). Kemudian lagi bangsa jin yang sebagian mereka hidup hingga ribuan tahun, bahkan manusia sendiri, sebelum umat Nabi Muhammad, ada yang mencapai umurnya hingga 2000 tahun, ada yang berumur hingga 1000 tahun, dan ada pula yang hanya 100 tahun. Kelak mereka semua akan dihisab dalam berbagai perkara menyangkut kehidupan mereka di dunia, tidak hanya dalam urusan perkataan atau ucapan saja, tapi juga menyangkut segala perbuatan dan keyakinan-keyakinan mereka. Seandainya Kalam Allah berupa suara, huruf, dan bahasa maka dalam menghisab semua makhluk tersebut Allah akan membutuhkan kepada waktu yang sangat panjang. Karena dalam penggunaan huruf-huruf dan bahasa jelas membutuhkan kepada waktu. Huruf berganti huruf, kemudian kata menyusul kata, dan demekian seterusnya. Dan bila demikian maka maka berarti Allah bukan sebagai Asra' al-Hasibin (Penghisab yang paling cepat), tapi sebaliknya; Abtha' al-Hasibin (Penghisab yang paling lambat). Tentunya hal ini mustahil bagi Allah.

Al-Imam al-Mutakallim Ibn al-Mu'allim al-Qurasyi dalam kitab Najm al-Muhtadi Wa Rajm al-Mu'tadi menuliskan sebagai berikut:"Asy-Syaikh al-Imam Abu Ali al-Hasan ibn Atha' pada tahun 481 H ketika ditanya sebuah permasalahan berkata: Sesungguhnya huruf-huruf itu dalam penggunaannya saling mendahului satu atas lainnya. Pergantian saling mendahului antara huruf seperti ini tidak dapat diterima oleh akal jika terjadi pada Allah yang maha Qadim. Sebab pengertian bahwa Allah maha Qadim adalah bahwa Dia ada tanpa permulaan, sementara pergantian huruf-huruf dan suara adalah sesuatu yang baharu (hadits) yang memiliki permulaan; tidak Qadim. Kemudian seluruh sifat-sifat Allah itu Qadim; tanpa permulaan, termasuk sifat Kalam-Nya. Seandainya Kalam Allah tersebut berupa huruf-huruf dan suara maka berarti pada kalam-Nya tersebut terjadi pergantian antara satu huruf dengan lainnya, antara satu suara dengan suara lainnya, dan bila demikian maka Dia akan disibukan oleh perkara tersebut. Padahal Allah tidak disibukan oleh satu perkara atas perkara yang lain. Di hari kiamat Allah akan menghisab seluruh makhluk dalam hanya sesaat saja. Artinya, dalam waktu yang sangat singkat seluruh makhluk-makhluk tersebut akan memahami Kalam Allah dalam menghisab mereka. Seandainya Kalam Allah berupa huruf dan bahasa maka berarti sebelum selesai menghisab: "Wahai Ibrahim..."; Allah tidak mampu untuk menghisab: "Wahai Muhammad...". Bila kejadian hisab seluruh makhluk seperti ini maka seluruh makhluk tersebut akan terkurung dalam waktu yang sangat panjang menunggu selesai hisab satu orang demi satu orang. Tentunya perkara ini adalah mustahil bagi Allah".

Makna Firman Allah: "KUN FAYAKUN" (QS. Yasin: 82)

Dalam al-Qur'an Allah berfirman: "Inama Amruhu Idza Arada Sya'ian An Yaqula Lahu Kun Fayakun" (QS. Yasin: 82). Makna ayat ini bukan berarti bahwa setiap Allah berkehendak menciptakan sesuatu, maka dia berkata: "Kun", dengan huruf "Kaf" dan "Nun" yang artinya "Jadilah...!". Karena seandainya setiap berkehendak menciptakan sesuatu Allah harus berkata "Kun", maka dalam setiap saat perbuatan-Nya tidak ada yang lain kecuali hanya berkata-kata: "kun, kun, kun...". Hal ini tentu mustahil atas Allah. Karena sesungguhnya dalam waktu yang sesaat saja bagi kita, Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu yang tidak terhitung jumlanya. Deburan ombak di lautan, rontoknya dedaunan, tetesan air hujan, tumbuhnya tunas-tunas, kelahiran bayi manusia, kelahiran anak hewan dari induknya, letusan gunung, sakitnya manusia dan kematiannya, serta berbagai peristiwa lainnya, semua itu adalah hal-hal yang telah dikehendaki Allah dan merupakan ciptaan-Nya. Semua perkara tersebut bagi kita terjadi dalam hitungan yang sangat singkat, bisa terjadi secara beruntun bahkan bersamaan.

Adapun sifat perbuatan Allah sendiri (Shifat al-Fi'il) tidak terikat oleh waktu. Allah menciptakan segala sesuatu, sifat perbuatan-Nya atau sifat menciptakan-Nya tersebut tidak boleh dikatakan "di masa lampau", "di masa sekarang", atau "di masa mendatang". Sebab perbuatan Allah itu azali, tidak seperti perbuatan makhluk yang baharu. Perbuatan Allah tidak terikat oleh waktu, dan tidak dengan mempergunakan alat-alat. Benar, segala kejadian yang terjadi pada alam ini semuanya baharu, semuanya diciptakan oleh Allah, namun sifat perbuatan Allah atau sifat menciptakan Allah (Shifat al-Fi'il) tidak boleh dikatakan baharu.

Kemudian dari pada itu, kata "Kun" adalah bahasa Arab yang merupakan ciptaan Allah (al-Makhluk). Sedangkan Allah adalah Pencipta (Khaliq) bagi segala bahasa. Maka bagaimana mungkin Allah sebagai al-Khaliq membutuhkan kepada ciptaan-Nya sendiri (al-Makhluq)?! Seandainya Kalam Allah merupakan bahasa, tersusun dari huruf-huruf, dan merupakan suara, maka berarti sebelum Allah menciptakan bahasa Dia diam; tidak memiliki sifat Kalam, dan Allah baru memiliki sifat Kalam setelah Dia menciptakan bahasa-bahasa tersebut. Bila seperti ini maka berarti Allah baharu, persis seperti makhluk-Nya, karena Dia berubah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain. Tentu hal seperti ini mustahil atas Allah.

Dengan demikian makna yang benar dari ayat dalam QS. Yasin: 82 diatas adalah sebagai ungkapan bahwa Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa lelah, tanpa kesulitan, dan tanpa ada siapapun yang dapat menghalangi-Nya. Dengan kata lain, bahwa bagi Allah sangat mudah untuk menciptakan segala sesuatu yang Ia kehendaki, sesuatu tersebut dengan cepat akan terjadi, tanpa ada penundaan sedikitpun dari waktu yang Ia kehendakinya.

Rabu, 07 Maret 2018

SHIGHAT IJAB QOBUL NIKAH DALAM BAHASA ARAB

Apabila 'akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:

ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبية حالا
Wali :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Suami :
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian wakil wali menerimanya dg mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid)sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
Wakil wali :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Suami :
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya seperti berikut :

أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."

Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :

أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian qobulnya :

قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."

Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada 'akad tersebut.

Rabu, 21 Februari 2018

Awal mula air semuanya tawar

أول ما خلق الله المياه كانت كلها حلوة
"Saat pertama Kali Alloh menciptakan air, maka semua rasa air adalah tawar,,,

وكان الشجر لا شوك فيه
Dan pada awalnya, tak Ada pepohonan yg berduri,,,

وكانت الوحوش تجتمع بالانسان وتأنس به
Dan smua binatang liar berkumpul bersama manusia dan menjadi ramah bersama manusia,,,

فلما قتل قابيل هابيل ملحت المياه الا ماقل
"ketika qobil membunuh habil, maka rasa air yg semula tawar, berubah menjadi asin, dan hanya sedikit yg tidak terasa asin,,,

ونبت الشوك
"Dan duripun tumbuh pada pepohonan,,,,

وهربت الوحوش من الانسان وقالت
Serta para binatang liarpun lari dari manusia seraya berkata,,,

الذي يقتل أخاه لايؤمن،،
Seseorang yg membunuh saudaranya sendiri, maka ia bukanlah orang yg beriman,,,,

حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي جز ١

Sabtu, 10 Februari 2018

Amalan untuk SAKIT GIGI


الرابعة عشرة : صلاة وجع الاضراس وهى ركعتان بين المغرب والعشاء ويقرأ الفاتحة فى كل ركعة مرة وقل ياايها الكافرون وإذاجاء نصر الله والاخلاص والمعوذتين ،كل واحد مرة مرة . لا يرى وجع الاضراس .
يروى هذا عن ابى ذر رضى الله عنه أنه اشتكى اليه أبو ذر وجع الاضراس فعلمه عليه الصلاة والسلام هذه الصلاةفقال صلها كل ليلة فإنك لا تشتكى بعدها وجع الاضراس ، فقال أبو ذر فصليتها فما اشتكيت بعدها.
ا.ه خزينة الاسرار ص: ٤٠
.
Di kutip dari kitab Khozinatul Asror : 40
Diriwayatkan dari sahabat Abi Dzarrin rodhiyallohu 'anhu, Bahwa ia pernah mengalami sakit gusi/gigi , kemudian Nabi SAW mengajarinya untuk melakukan sholat sunah dua roka'at.
Rosul SAW bersabda : Lakukanlah sholat seperti demikian,niscaya engkau tak akan mengalami sakit gigi lagi sesudahnya.
Berkata Abu dzarrin : Aku laksanakan sholat tersebut,maka tidak pernah aku sakit gigi sesudahnya.

***Sholat sunah Waj'al Adhros dilakukan dua roka'at.
*** Supaya aman lakukan dengan niat sholat sunah biasa saja,dan sholatnya dikerjakan diantara waktu maghrib dan isya.

Lafadz niatnya
اصلي سنة ركعتين لله تعالي
Saya niat sholat sunah dua roka'at karna Allah.

Bacaan pada roka'at pertama dan kedua SAMA
- Fatihah
- Surat Al-kafiirun 1x (قل ياايها الكافرون )
- Surat An-nashr 1x (إذاجاء نصر الله )
- Surat Al-ikhlas 1x
- Surat Al-falaq 1x
- Surat An-naas 1x

Dan berdo'alah kepada Allah dengan bahasa yang difahami,agar Allah mengangkat penyakit dan menyembuhkannya.

PENTING :
- Jika gigi berlubang, Ambillah akar pandan yang masih muda,dan setelah sholat celupkan akar pandan tersebut pada air putih dan teteskan pada gigi yang berlubang (insyaAllah ulat giginya keluar).
- Lakukan sholatnya 2-3 malam kedepan.
- Jangan lupa sikat gigi secara teratur.

Wallohu a'lam, semoga bermanfaat.