Termasuk KESUNAHAN di dalam sholat diantaranya adalah :
- فتح بصره وعدم تغميضه: طوال صلاته
وقد يجب التغميض كما إذا كان أمامه نساء أجنبية، وقد يسن كما إذا كان أمامه ما يسغله، ويكون خلاف الأولى إذا كان لغير حاجة
.
- MEMBUKA PENGLIHATANNYA dan tidak memejamkannya sepanjang sholat.
Namun terkadang MEMEJAMKAN MATA itu hukumnya WAJIB seperti ketika di depannya ada wanita ajnabiyyah (yang bukan mahromnya), terkadang dihukumi SUNNAH yaitu ketika di depannya terdapat perkara yang bisa menyibukkannya (mengganggu kekhusyu'annya) dan terkadang hukumnya KHILÂFUL AULÂ (menyelisihi keutamaan) yaitu ketika dilakukan tanpa ada hajat sama sekali.
- النظر إلى موضع السجود: ولو صلى خلف الكعبة أو خلف نبي فينظر إلى موضع السجود مطلقا إلا عند قوله (( إلا الله )) فينظر إلى المهللة إلى أن سيلم
.
- Melihat ke arah TEMPAT SUJUD, meskipun dia sholat di belakang ka'bah atau dibelakang seorang nabi, maka secara muthlaq dia tetap harus menghadap ke arah tempat sujud, kecuali ketika dia mengucapkan illallaah (ketika tasyahhud), maka pandangannya diarahkan ke JARI TELUNJUK (terus) sampai salam (selesai sholatnya).
(At Taqrîrâtus Sadîdah)
- Jadi di sepanjaang sholat, seseorang DISUNNAHKAN SELALU MEMBUKA MATA DAN MENGHADAPKAN PANDANGAN MATANYA KE ARAH TEMPAT SUJUD kecuali pada hal-hal yang telah dijelaskan diatas....
Semoga bermanfaat .....
Wallahu a'lam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar