Jumat, 19 Oktober 2018

PERMASALAHAN SHOLAT BERJAMAH UNTUK SHOLAT SUNNAH YANG TIDAK DISUNNAHKAN BERJAMAAH

.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺝ ١ ﺹ ١٣٦
‏( ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﺏ ﻙ ‏) : ﺗﺒﺎﺡ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻭﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻓﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺛﻮﺍﺏ ، ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻭﺗﺤﺮﻳﻀﻬﻢ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺛﻮﺍﺏ ، ﻭﺃﻱ ﺛﻮﺍﺏ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ، ﻓﻜﻤﺎ ﻳﺒﺎﺡ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻹﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻓﺄﻭﻟﻰ ﻣﺎ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ، ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺎﺕ ﺇﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺑﺔ ﻛﺎﻟﺘﻘﻮّﻱ ﺑﺎﻷﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ، ﻫﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﺮﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺤﺬﻭﺭ ، ﻛﻨﺤﻮ ﺇﻳﺬﺍﺀ ﺃﻭ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺛﻮﺍﺏ ﺑﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻨﻬﺎ
.
DIPERBOLEHKAN SHOLAT BERJAMAH dalam kasus sholat Witir (selain bulan Ramadhan) dan sholat Tasbih (serta sholat-sholat sunah lain yang tidak disunnahkan dilakukan dengan cara berjamaah, seperti sholat Dhuha, Rawatib, Tahajjud, Hajat, Istikhoroh, dll), maka pelaksanaannya TIDAK MAKRUH namun pelakunya TIDAK MENDAPATKAN PAHALA (berjama'ah). Ya, memang pelakunya tidak mendapatkan pahala (dari sisi berjamaah) namun apabila pelaksanaannya ditujukan untuk MENGAJARI (tata cara sholat) bagi para makmum dan MEMOTIVASI mereka (agar rajin ibadah), maka dia MENDAPATKAN PAHALA (dari sisi ini) dan pahala apa saja dengan sebab niat-niat baik yang dipasangnya. Sebagaimana kasus diperbolehkannya MENGERASKAN SUARA di tempat-tempat (bacaan sholat-sholat yang seharusnya di baca pelan) dimana hukumnya makruh (kalo dibaca dengan keras) karena ada tujuan untuk TA'LIM (mengajari orang lain), maka hukumnya menjadi AULA (lebih utama) dimana asal hukumnya adalah MUBAH, sebagaimana perkara yang mubah itu bisa mendapatkan pahala apabila ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti mencari kekuatan dengan cara makan dalam rangka untuk menjalankan ketaatan (kepada Allah).
Demikian ini apabila dalam pelaksanaannya tidak dibarengi dengan adanya perkara-perkara lain yang dilarang, seperti terjadinya gangguan (kepada orang lain) atau adanya keyakinan dari orang-orang awam bahwasanya sholat tersebut memang disyariatkan dilakukan dengan cara berjamaah, kalau tidak demikian maka TIDAK ADA PAHALA, bahkan HARAM dan DIA HARUS MENCEGAHNYA.

(Bughyatul Mustarsyidîn)

Wallahu a'lam.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar