Apabila 'akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:
ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبية حالا
Wali :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Suami :
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.
Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :
وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian wakil wali menerimanya dg mengucapkan:
قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid)sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:
وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
Wakil wali :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Suami :
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."
Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya seperti berikut :
أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."
Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :
أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian qobulnya :
قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada 'akad tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar