Telanjang atau membuka aurat di depan orang-orang yang diharamkan melihatnya, hukumnya sama dengan ketika tidak ada hajat telanjang di tempat yang sepi (sendirian), yaitu HARAM.
Di dalam kitab Fathul Mu'iin karya Syekh Zainuddin bin 'Abdul Aziiz Al Malibariy disebutkan :
وحرم إن كان ثم من يحرم نظره إليها كما حرم في الخلوة بلا حاجة
.
Haram (telanjang/membuka aurat) apabila disana terdapat orang yang diharamkan melihatnya sebagaimana haram pula (telanjang/membuka aurat) di tempat yg sepi (sendirian) tanpa ada hajat.
Kebolehan telanjang di tempat sepi (sendirian) itu apabila ada hajat (keperluan), meski tujuan hajatnya adalah yang paling ringan, sebagaimana keterangan lanjutan dalam kitab di atas :
وحل فيها لأدنى غرض
.
Dan di HALALKAN (telanjang/membuka aurat) di tempat sepi karena ada tujuan (hajat) yang paling ringan
Contoh hajat yang paling ringan disebutkan di dalam kitab I'aanatuth Thoolibiin :
كتبريد وصيانة ثوب من الدنس والغبار عند كنس البيت وكغسل
.
Seperti (telanjang) biar tubuhnya seger/dingin, agar bajunya terhindar dari kotoran dan debu ketika menyapu rumah dan juga ketika mandi.
Sebelumnya di kitab Fathul Mu'iin terdapat keterangan :
(وجاز تكشف له) للغسل (في خلوة) أو بحضرة من بجوز نظره إلى عورته كزوجة وأمة والستر أفضل
.
BOLEH membuka aurat KARENA MANDI di tempat sepi atau dihadapan orang yang diperbolehkan melihat auratnya, seperti isteri dan "amat" (budak perempuannya), akan tetapi yang AFDHOL (LEBIH UTAMA) adalah tetap menutupi aurat.
Mengapa disebut afdhol ??? Karena ada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabat Bahzun bin Hakiim, sebagaimana disebutkan di dalam kitab I'aanatuth Thoolibiin karya As Sayyid Bakriy bin Muhammad Syathoo Ad Dimyaathiy :
احفظ عورتك إلا من زوجتك , أو ما ملكت يمينك قال أرأيت إن كان أحدنا خاليا , قال : فالله أحق أن يستحيا منه من الناس
.
"Jagalah auratmu kecuali dari (pandangan) istri atau budakmu," lalu ada sahabat yang bertanya : "Bagaimana pendapat anda apabila salah seorang diantara kami sedang sendirian ?." Beliau menjawab : "Allah lebih berhak untuk dimalui dibandingkan dengan para manusia."
فإن قيل الله سبحانه وتعالى لا يحجب عنه شيء فما فائدة الستر له أجيب بأن يرى متأدبا بين يدي خاقه ورازقه
.
Apabila dikatakan bahwa tidak ada sesuatupun yang terhijab dari Allah subhaanahu wa ta'alaa, lalu apa faidah menutupi aurat kepada-Nya ??? Jawabnya adalah agar seseorang terlihat menjaga adab di hadapan Dzat yang menciptakan dan memberi rejeki kepadanya.
Sedang di dalam kitab At Taqriirat As Sadiidah karya Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaaf, disebutkan bahwa KESUNAHAN MANDI yang ke -16 adalah :
أن يغتسل مستور العورة
.
Mandi dengan cara menutup aurat
Aurat yg dimaksud adalah sebagaimana yang diterangkan di dalam footnote-nya :
وهي السوأتان فيسن له سترهما حيث إنها عورته في الخلوة
.
Yaitu "sau-ataani" (qubul/penis beserta 2 biji testis dan anggota tubuh yang berada diantara dua pantat/dubur dan area sekitarnya), maka DISUNNAHKAN bagi orang yg mandi untuk menutupi keduanya, dimana keduanya adalah auratnya ketika di tempat sepi (sendirian)
Redaksi ibarat diatas tentu yang di maksud adalah bagi LAKI-LAKI, sedang pada kasus PEREMPUAN aurat yang dimaksud adalah sebagaimana yg tertulis di dalam kitab Fathul Mu'iin :
يجب هذا الستر خارج الصلاة أيضا... إلى أن قال... حتى في الخلوة لكن الواجب فيها ستر سواتي الرجل وما بين السرة والركبة غيره.... إلى آخره
.
Wajib menutup aurat ini di luar sholat juga.... Walaupun berada di tempat yang sepi (sendirian), akan tetapi kewajiban menutupi aurat di tempat yang sepi tsb bagi laki-laki adalah bagian "SAUATAI"-nya (QUBUL, DUBUR DAN SEKITARNYA) sedang bagi yang lainnya [WANITA MERDEKA dan "amat" (budak perempuan) yang wajib ditutupi adalah ANGGOTA TUBUH ANTARA PUSAR DAN KEDUA LUTUTNYA].
Catatan :
Bagi yang terpaksa harus mandi dengan telanjang disunnahkan untuk membaca doa "BISMILLAAHILLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWA." Karena bacaan ini bisa menutupinya dari pandangan jin, sebagaimana keterangan dari kitab I'aanatuth Thoolibin :
ويسن لمن اغتسل عاريا أن يقول بسم الله الذي لا إله إلا هو لأن ذلك ستر عن أعين الجن
________________
Sedang hukum WUDHU DENGAN TELANJANG adalah HARAM, sebagaimana keterangan di dalam kitab At Taqriiraat As Sadiidah :
ويلزمه أن يستر عنده سوأتيه ويندب بقية عورته
.
Wajib bagi (orang yang mandi) ketika BERWUDHU' untuk menutupi "SAUTAI"-NYA (QUBUL, DUBUL dan SEKITARNYA) dan DISUNNAHKAN untuk menutupi aurat-auratnya yang lain.
Di dalam footnote-nya ada tambahan keterangan tentang sebab kewajiban menutupinya :
لأن العورة في الخلوة هي السوأتا، فيجب سترهما عند الوضوء قبل الغسل، إذ لا حاجة له في كشفهما
.
Karena aurat di tempat sepi (sendirian) adalah "SAUATAI", maka WAJIB menutupi keduanya KETIKA WUDHU' sebelum mandi, karena (pada waktu itu) tidak ada hajat untuk membuka keduanya.
_____________
KESIMPULAN :
1. HARAM TELANJANG/MEMBUKA AURAT dihadapan orang yang haram melihatnya dan HARAM TELANJANG meski di tempat sepi (sendirian) kalau tidak ada hajat.
2. BOLEH TELANJANG/MEMBUKA AURAT KETIKA MANDI, baik sendirian atau bersama orang yang diperbolehkan untuk melihatnya, NAMUN HAL INI MENYELISIHI SUNNAH dan YANG AFDHOL adalah tetap menutupinya untuk MENJAGA ADAB DIHADAPAN ALLAH. Kebolehan pada kasus ini dikarenakan mandi itu termasuk hajat yang memperbolehkan untuk membuka aurat.
3. HARAM BERWUDHU meski di tempat sepi (sendirian) dengan TELANJANG, karena membuka aurat pada kasus ini bukan termasuk hajat.
4. AURAT yang WAJIB DITUTUPI KETIKA DI TEMPAT SEPI (SENDIRIAN) bagi laki-laki adalah "SAUATAIHI" (QUBUL, DUBUR dan daaerah sekitarnya) dan bagi wanita adalah ANGGOTA TUBUH ANTARA PUSAR DAN KEDUA LUTUTNYA)
5. Pergunakan baju basahan berupa sepotong kain/jarit atau sarung untuk mandi.
_____________________
- Bagi para FAKIR CINTA, PARA JOMBLOWERS AKUT, saya tambahin keterangan di dalam kitab Qurratul 'Uyuun bahwa meski ketika suami istri melakukan Jima' itu disunnahkan bagi keduanya untuk telanjang, namun Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan untuk memakai penutup/selimut berdasarkan hadis :
إذا جامع أحدكم فلا يتجردان تجرد الحمارين
.
Ketika salah satu diantara kalian bersetubuh, maka jangan sampai keduanya telanjang bulat sebagaimana telanjang bulatnya dua ekor keledai
قال في المداخل : وينبغي أن لا يجامعها وهما مكشوفان بحيث لا يكون عليهما شيء يسترهما. لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك وعابه. وقال فيه كما يفعل العيران أي الحماران، وقد كان الصديق رضي الله عنه يغطي رأسه إذ ذاك حياء من الله
.
Keterangan di dalam kitab Al Madaakhil : Sebaiknya seorang suami tidak menyetubuhi istrinya sedangkan keduanya dalam keadaan telanjang bulat, tanpa penutup (selimut) sama sekali, karena Nabi Muhammad shallallaaahu 'alaihi wa sallam melarang dan mencelanya. Kasusnya seperti apa yang dilakukan oleh dua ekor keledai (yg sedang kawin dalam keadaan telanjang bulat). Bahkan Abu Bakkar Ash Shiddiiq ketika berhubungan suami istri menutupi kepalanya karena rasa malu kepada Allah.
Wallahu a'lam......
Dodi Elhasyimi