Jumat, 26 Juli 2019

TELANJANG??

Telanjang atau membuka aurat di depan orang-orang yang diharamkan melihatnya, hukumnya sama dengan ketika tidak ada hajat telanjang di tempat yang sepi (sendirian), yaitu HARAM.

Di dalam kitab Fathul Mu'iin karya Syekh Zainuddin bin 'Abdul Aziiz Al Malibariy disebutkan :

وحرم إن كان ثم من يحرم نظره إليها كما حرم في الخلوة بلا حاجة
.
Haram (telanjang/membuka aurat) apabila disana terdapat orang yang diharamkan melihatnya sebagaimana haram pula (telanjang/membuka aurat) di tempat yg sepi (sendirian) tanpa ada hajat.

Kebolehan telanjang di tempat sepi (sendirian) itu apabila ada hajat (keperluan), meski tujuan hajatnya adalah yang paling ringan, sebagaimana keterangan lanjutan dalam kitab di atas :

وحل فيها لأدنى غرض
.
Dan di HALALKAN (telanjang/membuka aurat) di tempat sepi karena ada tujuan (hajat) yang paling ringan

Contoh hajat yang paling ringan disebutkan di dalam kitab I'aanatuth Thoolibiin :

كتبريد وصيانة ثوب من الدنس والغبار عند كنس البيت وكغسل
.
Seperti (telanjang) biar tubuhnya seger/dingin, agar bajunya terhindar dari kotoran dan debu ketika menyapu rumah dan juga ketika mandi.

Sebelumnya di kitab Fathul Mu'iin terdapat keterangan :

(وجاز تكشف له) للغسل (في خلوة) أو بحضرة من بجوز نظره إلى عورته كزوجة وأمة والستر أفضل
.
BOLEH membuka aurat KARENA MANDI di tempat sepi atau dihadapan orang yang diperbolehkan melihat auratnya, seperti isteri dan "amat" (budak perempuannya), akan tetapi yang AFDHOL (LEBIH UTAMA) adalah tetap menutupi aurat.

Mengapa disebut afdhol ??? Karena ada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabat Bahzun bin Hakiim, sebagaimana disebutkan di dalam kitab I'aanatuth Thoolibiin karya As Sayyid Bakriy bin Muhammad Syathoo Ad Dimyaathiy :

احفظ عورتك إلا من زوجتك , أو ما ملكت يمينك قال أرأيت إن كان أحدنا خاليا , قال : فالله أحق أن يستحيا منه من الناس
.
"Jagalah auratmu kecuali dari (pandangan) istri atau budakmu," lalu ada sahabat yang bertanya : "Bagaimana pendapat anda apabila salah seorang diantara kami sedang sendirian ?." Beliau menjawab : "Allah lebih berhak untuk dimalui dibandingkan dengan para manusia."

فإن قيل الله سبحانه وتعالى لا يحجب عنه شيء فما فائدة الستر له أجيب بأن يرى متأدبا بين يدي خاقه ورازقه
.
Apabila dikatakan bahwa tidak ada sesuatupun yang terhijab dari Allah subhaanahu wa ta'alaa, lalu apa faidah menutupi aurat kepada-Nya ??? Jawabnya adalah agar seseorang terlihat menjaga adab di hadapan Dzat yang menciptakan dan memberi rejeki kepadanya.

Sedang di dalam kitab At Taqriirat As Sadiidah karya Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaaf, disebutkan bahwa KESUNAHAN MANDI yang ke -16 adalah :

أن يغتسل مستور العورة
.
Mandi dengan cara menutup aurat

Aurat yg dimaksud adalah sebagaimana yang diterangkan di dalam footnote-nya :

وهي السوأتان فيسن له سترهما حيث إنها عورته في الخلوة
.
Yaitu "sau-ataani" (qubul/penis beserta 2 biji testis dan anggota tubuh yang berada diantara dua pantat/dubur dan area sekitarnya), maka DISUNNAHKAN bagi orang yg mandi untuk menutupi keduanya, dimana keduanya adalah auratnya ketika di tempat sepi (sendirian)

Redaksi ibarat diatas tentu yang di maksud adalah bagi LAKI-LAKI, sedang pada kasus PEREMPUAN aurat yang dimaksud adalah sebagaimana yg tertulis di dalam kitab Fathul Mu'iin :

يجب هذا الستر خارج الصلاة أيضا... إلى أن قال... حتى في الخلوة لكن الواجب فيها ستر سواتي الرجل وما بين السرة والركبة غيره.... إلى آخره
.
Wajib menutup aurat ini di luar sholat juga.... Walaupun berada di tempat yang sepi (sendirian), akan tetapi kewajiban menutupi aurat di tempat yang sepi tsb bagi laki-laki adalah bagian "SAUATAI"-nya (QUBUL, DUBUR DAN SEKITARNYA) sedang bagi yang lainnya [WANITA MERDEKA dan "amat" (budak perempuan) yang wajib ditutupi adalah ANGGOTA TUBUH ANTARA PUSAR DAN KEDUA LUTUTNYA].

Catatan :

Bagi yang terpaksa harus mandi dengan telanjang disunnahkan untuk membaca doa "BISMILLAAHILLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWA." Karena bacaan ini bisa menutupinya dari pandangan jin, sebagaimana keterangan dari kitab I'aanatuth Thoolibin :

ويسن لمن اغتسل عاريا أن يقول بسم الله الذي لا إله إلا هو لأن ذلك ستر عن أعين الجن

________________

Sedang hukum WUDHU DENGAN TELANJANG adalah HARAM, sebagaimana keterangan di dalam kitab At Taqriiraat As Sadiidah :

ويلزمه أن يستر عنده سوأتيه ويندب بقية عورته
.
Wajib bagi (orang yang mandi) ketika BERWUDHU' untuk menutupi "SAUTAI"-NYA (QUBUL, DUBUL dan SEKITARNYA) dan DISUNNAHKAN untuk menutupi aurat-auratnya yang lain.

Di dalam footnote-nya ada tambahan keterangan tentang sebab kewajiban menutupinya :

لأن العورة في الخلوة هي السوأتا، فيجب سترهما عند الوضوء قبل الغسل، إذ لا حاجة له في كشفهما
.
Karena aurat di tempat sepi (sendirian) adalah "SAUATAI", maka WAJIB menutupi keduanya KETIKA WUDHU' sebelum mandi, karena (pada waktu itu) tidak ada hajat untuk membuka keduanya.

_____________

KESIMPULAN :

1. HARAM TELANJANG/MEMBUKA AURAT dihadapan orang yang haram melihatnya dan HARAM TELANJANG meski di tempat sepi (sendirian) kalau tidak ada hajat.

2. BOLEH TELANJANG/MEMBUKA AURAT KETIKA MANDI, baik sendirian atau bersama orang yang diperbolehkan untuk melihatnya, NAMUN HAL INI MENYELISIHI SUNNAH dan YANG AFDHOL adalah tetap menutupinya untuk MENJAGA ADAB DIHADAPAN ALLAH. Kebolehan pada kasus ini dikarenakan mandi itu termasuk hajat yang memperbolehkan untuk membuka aurat.

3. HARAM BERWUDHU meski di tempat sepi (sendirian) dengan TELANJANG, karena membuka aurat pada kasus ini bukan termasuk hajat.

4. AURAT yang WAJIB DITUTUPI KETIKA DI TEMPAT SEPI (SENDIRIAN) bagi laki-laki adalah "SAUATAIHI" (QUBUL, DUBUR dan daaerah sekitarnya) dan bagi wanita adalah ANGGOTA TUBUH ANTARA PUSAR DAN KEDUA LUTUTNYA)

5. Pergunakan baju basahan berupa sepotong kain/jarit atau sarung untuk mandi.

_____________________

- Bagi para FAKIR CINTA, PARA JOMBLOWERS AKUT, saya tambahin keterangan di dalam kitab Qurratul 'Uyuun bahwa meski ketika suami istri melakukan Jima' itu disunnahkan bagi keduanya untuk telanjang, namun Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan untuk memakai penutup/selimut berdasarkan hadis :

إذا جامع أحدكم فلا يتجردان تجرد الحمارين
.
Ketika salah satu diantara kalian bersetubuh, maka jangan sampai keduanya telanjang bulat sebagaimana telanjang bulatnya dua ekor keledai

قال في المداخل : وينبغي أن لا يجامعها وهما مكشوفان بحيث لا يكون عليهما شيء يسترهما. لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك وعابه. وقال فيه كما يفعل العيران أي الحماران، وقد كان الصديق رضي الله عنه يغطي رأسه إذ ذاك حياء من الله
.
Keterangan di dalam kitab Al Madaakhil : Sebaiknya seorang suami tidak menyetubuhi istrinya sedangkan keduanya dalam keadaan telanjang bulat, tanpa penutup (selimut) sama sekali, karena Nabi Muhammad shallallaaahu 'alaihi wa sallam melarang dan mencelanya. Kasusnya seperti apa yang dilakukan oleh dua ekor keledai (yg sedang kawin dalam keadaan telanjang bulat). Bahkan Abu Bakkar Ash Shiddiiq ketika berhubungan suami istri menutupi kepalanya karena rasa malu kepada Allah.

Wallahu a'lam......

Dodi Elhasyimi

Kamis, 25 Juli 2019

DUA PULUH AMANAT KOLOT

1. Sholat awal waktu
2. Ulah eureun néangan elmu
3. Ulah nyia-nyiakeun waktu.
4. Ulah eureun néangan babaturan
5. Pertahankeun Aqidah anu Murni
6. Lamun hayang maju ulah eureun mikir
7. Lamun hayang maju kudu daék capé
8. Ulah embung disebut bodo
9. Ulah embung disebut sahandapeun
10. Sagala nu tumiba ka diri gara-gara diri
11. Ubar diri aya di diri
12. Euweuh nu nyaah kana diri kajaba anu boga diri
13. Harga diri kumaha diri
14. Ari ngitung kudu ti hiji ulah ujug-ujug angka salapan
15. Mun keur nyieun pondasi tong sok waka mikiran kenténg
16. Sanajan teu lumpat tapi ulah cicing
17. Sagedé-gedéna jalan syaré'at ulah matak ngurangan tawakkal ka Alloh
18. Tong leumpang dina hayang, tong cicing dina embung, tapi kudu lempang dina kudu, kudu eureun dina ulah
19. Tong lésot haté tina éling ka Alloh dina kaayaan kumaha waé, sedih, susah jeung bungah
20. Sarébu sobat saeutik teuing, hiji musuh loba teuing.

Mugi aya manfaatna kanggo bekel hirup di dunya sangkan salamet tepi ka akherat jaga...

Rabu, 24 Juli 2019

Qurban dan Àqiqah

FIQH WAQI'IYYAH KURBAN DAN AQIQAH......

Pertanyaan:
Assalaamualaikum..

1. Apabila saya hanya mempunyai uang untuk membeli seekor kambing saja, sedangkan saya baru saja mendapat rizki dari Allah seorang bayi perempuan dan kebetulan sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah, manakah yang harus saya dahulukan antara aqiqah dan berkurban ? Bolehkah seekor kambing tadi saya niati untuk kurban dan aqiqah sekaligus ? Lalu bagaimana cara membagikan dagingnya ? karena setau saya daging kurban itu sunahnya dibagi dalam keadaan mentah sedang daging aqiqah dalam keadaan matang/dimasak ?

2. Dalam selametan/pembagian aqiqah apakah benar kesunahannya tulang-tulang dari kambing/sapi itu tidak dipecah-pecah atau diremuk, tetapi dipotongi pas ruas-ruasnya, dan bagaimana seandainya daging tsb diolah dengan cara diremuk dan dipotong kecil-kecil, karena sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat agar mudah dibagi-bagikan ?
Sekalian mohon dituliskan pendapat ulama dalam hal ini.

(Dari : Abu Hilwa)

Wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh.....

Jawaban pertanyaan pertama :

Menurut Ibnu 'Arofah (ulama Malikiyyah) : Barangsiapa yang hari/waktu aqiqah anaknya bertepatan dengan 'Idul Adha sedang dia hanya memiliki satu ekor kambing saja, maka dia beraqiqah saja, namun statemen ini dikomentari oleh Ibnu Rusyd : Demikian itu apabila dia masih mempunyai pengharapan untuk bisa melaksanakan kurban setelahnya, apabila tidak mempunyai pengharapan demikian (dia tidak yakin mampu membeli kambing lagi) maka dia berkurban saja, karena hukum berkurban lebih kuat, ada yg berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah yang diwajibkan sedang pendapat tersebut tidak dikatakan pada kasus aqiqah.

Kemudian ada pendapat dari sebagian ulama yang membolehkan/mencukupkan satu ekor kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus, diantaranya adalah para ulama dari golongan tabi'in seperti Muhammad bin Siriin, Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Hisyam bin 'Urwah, ada riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal dan juga pendapat sebagian ulama Syafi'iyyah (seperti Imam Ar Ramli)

Referensi :
1. Mawaahibul Jaliil Fii Syarhi Mukhtashor Kholiil juz 3 hal. 258 :

وفي كتاب “مواهب الجليل في شرح مختصر خليل” (3/ 258) للفقيه الحطاب الرُّعيني المالكي ــ رحمه الله ــ:
[ قال ابن عَرفة: وفي “سماع القرينين”: مَن وافق يوم عقيقة ولده يوم الأضحى ولا يملك إلا شاة عق بِها.
ابن رشد: إنْ رجا الأضحية في تالييه، وإلا فالأضحية، لأنَّها آكد، قيل: سُنَّة واجبة، ولم يَقُل في العقيقة.انتهى.
.
2. Kitab Mushonnaf karya Ibnu Abi Syaibah :

قال ابن أبي شيبة ــ رحمه الله ــ في “مصنفه” (24267):
حدثنا عثمان بن مطر، عن هشام، عن الحسن، قال: (( إِذَا ضَحَّوْا عَنِ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنَ الْعَقِيقَةِ )).
وفي إسناده عثمان بن مطر، وهو ضعيف، ورواية هشام عن الحسن فيها كلام.
.
وله طريق آخر:
فقال عبد الرزاق ــ رحمه الله ــ في “مصنفه” (7966):
عن مَعمر، عن رجل، عن الحسن، قال: (( وَإِذَا ضُحِّيَ عَنْهُ أَجْزَأَ ذَلِكَ عَنْهُ مِنَ الْعَقِيقَةِ )).
وفي إسناده راو لم يُسم.
.
ــ قال ابن أبي شيبة ــ رحمه الله ــ في “مصنفه” (24268):
حدثنا وكيع، عن سفيان، عن هشام وابن سيرين، قالا: (( يُجْزِئُ عَنْهُ الْأُضْحِيَّةُ مِنَ الْعَقِيقَةِ )).
وإسناده صحيح.
.
قال عبد الرزاق ــ رحمه الله ــ في “مصنفه” (7967):
عن مَعمر، عن قتادة، قال: (( مَنْ لَمْ يُعَقَّ عَنْهُ أَجْزَأَتْهُ أُضْحِيَتُهُ )).
وإسناده صحيح.
وقال ابن أبي شيبة ــ رحمه الله ــ في “مصنفه” (24269):
حدثنا عثمان بن مطر، عن سعيد، عن قتادة، قال: (( لَا تُجْزِئُ عَنْهُ حَتَّى يُعَقَّ عَنْهُ )).
وإسناده ضعيف، لأجل عثمان بن مطر، ويقويه ما قبله.
.
3. Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud karya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah :
.
قال الإمام ابن قيم الجوزية ــ رحمه الله ــ في كتابه “تحفة المودود بأحكام المولود” (ص:126):
قال الخلال: “باب ما رُوي أنَّ الأضحية تُجزئ عن العقيقة”
أخبرنا عبد الملك الميموني، أنَّه قال لأبي عبد الله:
“يجوز أنْ يُضحَّى عن الصَّبي مكان العقيقة؟.
قال: لا أدري، ثم قال: غير واحد يقول به، قلت: مِن التابعين؟ قال نعم”.
وأخبرني عبد الملك في موضع آخَر، قال ذَكر أبو عبد الله أنَّ بعضهم قال: (( فإنْ ضَحَّى أجزأ عن العقيقة )).
وأخبرنا عصمة بن عصام، حدثنا حنبل: أنَّ أبا عبد الله قال:
“أرجو أنْ تُجزئ الأضحية عن العقيقة ــ إنْ شاء الله تعالى ــ لِمَن لم يَعق”.
وأخبرني عصمة بن عصام في موضع آخَر، قال: حدثنا حنبل: أنَّ أبا عبد الله قال:
“فإنْ ضحَّى عنه أجزأت عنه الضحية مِن العقوق”.
قال: “ورأيت أبا عبد الله اشترى أضحية ذبحها عنه وعن أهله، وكان ابنه عبد الله صغيرًا فذبحها، أُرَاه أراد بذلك العقيقة والأضحية، وقسم اللحم، وأكل مِنها “.انتهى.
4. Nihayatul Muhtaaj
.
جاء في كتاب “نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج” (8/ 145) للفقيه شمس الدين الرَّملي الشافعي ــ رحمه الله ــ:
“ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا، خلافًا لِمَن زعم خلافه”.اهـ
.
5 Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا
.
Untuk pembagian daging pada kasus kurban nadzar maka harus (wajib) dibagikan dalam keadaan mentah kepada para fakir miskin, karena maksud dari kurban adalah untuk tamlik (memberikan kepemilikan), namun pada kasus kurban sunah (bukan kurban nadzar), maka hanya sebagian daging saja yg wajib diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah sedang sisanya boleh dibagikan untuk selain fakir miskin dan boleh dalam keadaan matang/sudah dimasak.

Daging aqiqah, yg afdlol diberikan dalam bentuk sudah dimasak, karena  maksud dari aqiqah asalnya adalah untuk hidangan, namun apabila diberikan dalam bentuk daging mentah, maka hukumnya boleh saja.

Referensi :
1. I'aanatut Thaalibiin: Juz 2 hal. 333

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث والتصدق بجلدها وله إطعام أغنياء لا تمليكهم ويسن أن يذبح الرجل بنفسه ( وقوله نيئا ) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله
.
2. I'aanatuth Thaalibiin juz 2 hal. 336

والتصدق بمطبوخ يبعثه إلى الفقراء أحب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا
( وقوله ومن التصدق نيئا ) أي وأحب من التصدق بها نيئا
.
Jawaban pertanyaan kedua :

Hukum memotong-motong tulang hewan aqiqah yang telah disembelih diperselisihkan oleh para ulama', yaitu :

1. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali disunatkan untuk tidak memotong-motong tulang hewan sembelihan aqiqah. Hikmahnya adalah karena tafaa-ul (mengharapkan kebaikan) agar anak yang diaqiqahi kelak bisa selamat/sehat tulang-tulang tubuhnya (terhindar dari penyakit/patah tulang). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha;

يُطْبَخُ جُدُولًا، وَلَا يُكْسَرُ مِنْهَا عَظْمٌ
.
“(Daging aqiqah itu) dimasak sepenggal-penggal, dan tulangnya tidak dipecah”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, No.24263)

Dan apabila hal itu dilakukan hukumnya tidak makruh, tapi khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama).

Namun di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat keterangan pendapat dari sebagian ulama tentang ketidakmakruhan memecah tulang binatang sembelihan tsb karena tafaa-ul bahwa anak yang diaqiqahi kelak akan menghancurkan tulang-tulang ahli kesyirikan dan ahli bid'ah.

2. Menurut madzhab Maliki, tulang tersebut boleh dipotong-potong atau dibiarkan utuh. Imam Malik dalam “Al-Muwaththo’” menjelaskan bahwa aqiqoh itu seperti halnya qurban, karena itu diperbolehkan memotong-motong tulangnya. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ibnu Hazm, pemuka ulama’ madzhab zhohiri, beliau menjelaskan, tidak ada satu pun hadits yang shahih yang bisa dijadikan dalil mengenai pelarangan hal tersebut, termasuk riwayat dari sayyidah Aisyah r.a. diatas.

Kesimpulan :
Hukum memotong-motong tulang tulang hewan aqiqah itu diperselisihkan oleh para ulama’, ada yang menyatakan sunah untuk tidak dipotong-potong dan ada yang menyatakan diperbolehkan dipotong-potong. Wallahu a’lam.

Referensi:
1. Al-Muhadzdzab, 1/439  (Madzhab Syafi’i)

والمستحب أن يفصل أعضاءها ولا يكسر عظمها لما روي عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت: السنة شاتان مكافئتان عن الغلام وعن الجارية شاة تطبخ جدولاً ولا يكسر عظم
.
2. Tuhfatul Muhtaj, 9/372

ولا يكسر عظم) تفاؤلا بسلامة أعضاء المولود فإن فعل لم يكره لكنه خلاف الأولى
.
3. Al-Mughni, 13/172 (Madzhab Hanbali)

ويستحب أن تفصل أعضاؤها ولا تكسر عظامها لما روي عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت: السنة شاتان مكافئتان عن الغلام وعن الجارية شاة تطبخ جدولا ولا يكسر عظم
.
4. Bughyatul Mustarsyidin hal. 319

وبحث بعض علمائنا من الأولياء عدم كراهة تكسير عظام العقيقة تفاؤلا بأن المولود يكسر عظام أهل الشرك والبدعة
.
5. At-Taj Wal-Iklil, 4/393 (Madzhab Maliki)

وجاز كسر عظمها) في الموطأ: العقيقة بمنزلة الضحايا وتكسر عظامها
.
6. Al-Muhalla, 7/523

وَلَا بَأْسَ بِكَسْرِ عِظَامِهَا . . . وَلَمْ يَصِحَّ فِي الْمَنْعِ مِنْ كَسْرِ عِظَامِهَا شَيْءٌ . فَإِنْ قِيلَ : قَدْ رَوَيْتُمْ { عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ وَقَدْ قِيلَ لَهَا فِي الْعَقِيقَةِ بِجَزُورٍ , فَقَالَتْ : لَا , بَلْ السُّنَّةُ أَفْضَلُ , عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ , وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُقْطَعُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ , وَلْيَكُنْ ذَلِكَ يَوْمَ السَّابِعِ , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشَرَ , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ } . قُلْنَا : هَذَا لَا يَصِحُّ ; لِأَنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ الْعَرْزَمِيِّ
.
Wallahu a'lam...

Dody elhasyimi

Selasa, 23 Juli 2019

Renungan Abuya Syakur

Renungan Spiritual KH. Abd Syakur Yasin, MA. Pengasuh Pondok Pesantren Cadangpinggan, Indramayu

(1) Serahkan segala urusanmu kepada-Ku. Engkau tidak bisa apa-apa. Aku yang menyelesaikan. Karena Akulah yang paling berkuasa.

(2) Tandanya Aku memberi ampunan dalam cobaan, ketika-Ku jadikan sebagai batu loncatan untuk mendapat pengalaman.

(3) Ketahuilah wahai hamba-Ku ketika engkau berdo’a kepada-Ku, berarti engkau mengakui Aku adalah Tuhanmu. Dan bahwasannya pengakuanmu itu adalah inti penghambaanmu kepada-Ku

(4) Jangan sampai lupa kontrak “MONOLOYALITAS” yang sudah engkau tanda tangani bahwa engkau hanya mengabdi kepada-Ku dan minta imbalan hanya kepada-Ku.

(5) Diantara tanda adanya keyakinan, adalah adanya kemantapan. Diantara tanda adanya kemantapan, adalah adanya ketenangan dalam menghadapi tantangan.

(6) Wahai hamba-Ku engkau tidak akan dapat jadi orang perkasa tanpa keperkasaan-Ku. Engkau tidak akan dapat abadi tanpa keabadian-Ku, karena engkau bukan apa-apa. Engkau hanyalah bayang-bayang-Ku.

(7) Wahai hamba-Ku, ketika Aku membertitahu kepadamu, betapa indahnya perjumpaan dengan-Ku. Pasti engkau akan sangat bersedih hati ketika engkau Ku suruh masuk surga-Ku.

(8) Datanglah bersimpuh menghadap-Ku dengan sepenuh hatimu, pasti-Ku beri apapun yang kau minta. Jangan hanya mementingkan permintaanmu, pasti Aku bersembunyi dan tidak akan Ku beri.

(9) Barangsiapa menghamba kepada-Ku karena wajah-Ku, pasti penghambaannya akan langgeng. Tetapi bila karena takut kepada siksa-Ku, pasti akan mengendur. Dan bila karena mengharapkan nikmat-Ku, tentu penghambaannya itu akan terhenti.

(10) Semua yang ada adalah milik-Ku, termasuk dirimu. Sejak kapan engkau merasa memiliki? Ketahuilah, sejak engkau tidak mengakui lagi kepemilikan-Ku terhadap alam semesta ini.

(11) Wahai hamba-Ku, semua ini Ku cipta adalah untukmu. Tetapi mengapa engkau tergila-gila kepada ciptaan-Ku, sehingga engkau tidak pernah berterimakasih kepada-Ku.

(12) Aku tidak suka engkau mengagumi apapun, sekalipun surga, karena Aku cemburu kepadamu. Engkau Ku cipta supaya selalu bersama-Ku. Supaya engkau menjadi tempat tampilan-Ku dan sebagai wadah Inayah-Ku.

(13) Aku selalu menatapi dirimu tanpa tabir, tanpa batas dan jarak. Antara Aku dan engkau tak ada antara. Aku lebih dekat kepadamu dari pada dirimu. Tataplah Aku, sungguh Aku suka menatapi dirimu. Alam seluas ini adalah cermin untukmu. Tataplah yang sering cermin itu, nanti engkau akan mengenali dirimu.

(14) Jasad itu pasti fana, sengaja Ku cipta untuk menguji roh yang ada dalam dirimu. Nafsu, syahwat dan ambisi, juga suatu ujian terhadap kesetiaan rohmu. Sifat manusiawi bukan sifat asli tetapi hanyalah godaan untuk menguji roh supaya mengetahui posisinya sendiri, sebagai apa ?. Dalam tatanan semesta ini.

(15) Kubangun disekelilingmu tembok-tembok benteng. Karena Aku cemburu kepadamu, lalu Ku buat celah dan lubang itu, ingin melihat yang indah dan menawan ?, kalau ternyata iya, berarti betapa engkau sangat bodoh, tidak mengerti bahwa Akulah Yang Maha Indah.

(16) Aku bukan benda yang dapat dilihat. Aku bukan pengetahuan yang dapat dicari. Aku bukan sesuatu yang dapat digapai. Aku tidak dapat ditelusuri dengan sifat-sifat. Aku tidak seperti apa-apa. Aku tidak dapat diuraikan dan diterangkan.

(17) Wahai hamba-Ku, tidak usah engkau menyebutkan maksud dan tujuanmu kepada-Ku, karena Aku tahu segalanya. Malah yang penting seharusnya engkau mampu menguraikan dosa-dosa mu kepada-Ku. Setelah itu baru meminta kepada-Ku untuk memilihkan apa yang terbaik untuk dirimu.

(18) Kucipta engkau bukan untuk siapapun, melainkan untuk-Ku sendiri. Kusayang engkau, jangan meminta kepada siapapun. Ku perkenankan engkau duduk bersanding bersama-Ku, jangan berkata lancang, nanti Ku usir engkau dari sini.

(19) Wahai hamba-Ku, ketahuilah. Engkau siapa sebenarnya?. Fikirkan dulu yang dalam. Tanyakan dulu yang jelas. Jangan tebak-tebakan, dugaan, kira-kira dan barangkali, nanti keliru. Sebaiknya yang sering tataplah wajahmu dilangit yang sangat luas ini. Nah, setelah engkau mengenali dirimu, baru engkau mengenali Aku. 

(20) Engkau adalah hamba-Ku, dari roh-Ku yang Ku tiupkan ke dalam jasadmu. Kucipta dunia dan Ku tundukan kepadamu, supaya engkau tidak usah repot, hanya selalu bersimpuh di kehadiratan-Ku. Untuk itu Aku menuntut janji setiamu kepada-Ku.

(21) Wahai hamba-Ku, janganlah berputusasa, sekalipun engkau datang menghadap-Ku dengan membawa daftar dosa yang sangat panjang. Ketahuilah ampunan-Ku sangat besar. Tetapi sebaliknya engkau jangan lancang, sombong, dan congkak, karena engkau membawa kebaikan yang sangat banyak. Ketahuilah Aku Maha Kaya tidak membutuhkan kebaikan-kebaikanmu.

(22) Wahai hamba-Ku, darimana makananmu, minumanmu dan pakaianmu ?. Ingatlah baik-baik. Apabila pakaianmu hasil jahitan-Ku, dirimu akan terlindung dari teriknya dosa. Apabila minumanmu hasil perasan tangan-Ku, dirimu akan terhindar dari dahaga nafsu. Apabila makananmu dari suapan tangan-Ku, anggota badanmu akan berontak ketika diajak melakukan maksiat terhadap-Ku.

(23) Wahai hamba-Ku, tutuplah yang rapat semua pintu hatimu. Jangan sampai ada yang masuk, apapun dan siapapun. Ketahuilah bahwasanya hatimu adalah rumah-Ku. Bila ternyata ada yang menginap di hatimu, berarti engkau telah berselingkuh.

(24) Tak usah engkau banggakan kebaikan-kebaikanmu, karena tidak menambah luasnya kerajaan-Ku. Sebaiknya engkau sembunyikan saja di bawah onggokan dosa-dosamu.

(25) Tundukan wajahmu. Konsentrasikan fikiranmu. Dengarkan degupan jantungmu. Ketika engkau telah jelas mendengar degupan itu bertasbih, maka ketika engkau berbicara, sebenarnya Akulah yang berbicara, dan ketika engkau memutuskan perkara, sebenarnya Akulah yang memutuskan.

(26) Wahai hamba-Ku, jangan putus asa mengharap kasih sayang-Ku. Jangan bingung mengambil keputusan. Cobalah konfirmasikan dengan juru bicara-Ku yang berkantor dihati.

(27) Wahai hamba-Ku bila engkau bersimpuh di kehadirattan-Ku, kuputus interdependensimu dengan alam ini. Lalu engkau tidak lagi tergantung kepada siapapun dan tidak membutuhkan apapun. Dan engkau tidak lagi bersukaria mendapat apapun, tidak lagi berduka cita kehilangan apapun.

(28) Wahai hamba-Ku, ketika nafsumu membuat ulah atas dirimu, serahkan saja nafsumu kepada-Ku berikut segala ulahnya. Karena Aku sayang kepadamu, maka Akulah yang menjinakannya. Kalau tidak demikian, pertempuranmu dengan nafsumu tidak akan pernah berakhir.

(29) Peta yang telah Kutitipkan kepadamu, harus selalu engkau lihat supaya jangan tersesat. Adapun Jalan dan lorong mana yang paling baik, silahkan pilih sendiri, disesuaikan dengan kondisimu. Yang penting jangan ditukar dengan apapun, karena tidak mungkin ada gantinya.

(30) Wahai hamba-Ku, Aku tidak suka melihat kesombonganmu, karena engkau berhasil meraih sukes. Untuk itu hancurkanlah apa saja yang telah dibangun oleh tanganmu. Setelah itu, silahkan menghadap kepada-Ku dan tidak usah gelisah tanpa membawa prestasi apapun. Karena yang Ku periksa nanti adalah hanya kebaikan hatimu.

(31) Wahai hamba-Ku, tidak mungkin terjadi dua orang bercakap-cakap, kecuali yang satu bicara dan yang lain diam. Bila diam semua berarti tidak ada komunikasi, bila serempak bicara semua berarti perang bicara. Oleh karena itu, diamlah wahai hamba-Ku, supaya engkau dapat mendengarkan percakapan-Ku.

(32) Wahai hamba-Ku, ketika engkau melihat-Ku, berarti engkau berada di sisi-Ku. Tetapi bila engkau tidak melihat-Ku, berarti engkau berada pada dirimu. Dan ketika engkau masih melihat sesuatu selain Aku, berarti engkau belum melihatku. Tetapi ketika engkau sudah tidak lagi melihat apapun, selain Aku, berarti engkau benar-benar melihat-Ku.

(33) Wahai hamba-Ku, bila engkau masih yakin punya kemampuan dan kekuatan, maka bila yang terjadi tidak sesuai dengan keinginanmu, engkau selalu menyalahkan Aku. Lalu sebaliknya, bila engkau berhasil, engkau tidak pernah berterimakasih kepada-Ku. Untuk itu, hancurkanlah kerajaan angan-anganmu dan binasakanlah segala kemampuan dan kekuatanmu. Setelah itu baru engkau tidak akan berani lagi bersaing melawan kekuasaan-Ku. Ketahuilah dan ingat selalu siapapun yang merasa punya kekuatan dan kemampuan, adalah pesaing-Ku.

(34) Wahai hamba-Ku, serahkan saja kepada-Ku untuk memilihkan apa saja yang engkau inginkan, engkau tidak usah memilih, pasti akan Ku-pilihkan yang terbaik untukmu dan kelak engkau tidak akan Ku-tuntut. Tetapi bila engkau sendiri yang memilih, pasti akan Ku pertanyakan sebagai klarifikasi dalam pengadilan-Ku :”Mengapa engkau memilih itu?”.

(35) Wahai hamba-Ku, ketahuilah bahwa sejak engkau telah melihat-Ku, apapun yang kau lihat selain Aku, adalah dosa-dosa. Terlebih lagi ketika engkau mengagumi, adalah merupakan penghianatan besar.

(36) Wahai hamba-Ku, apabila engkau benar-benar telah mengenal Aku, maka jangan biarkan ada sesuatu yang terrangkut dalam fikiranmu, jangan biarkan ada yang menginap di dalam hatimu. Boleh, tapi hanya numpang lewat dan hanya sekejap.

(37) Wahai hamba-Ku, mengapa engkau begitu lancang menuntut keadilan-Ku. Itu adalah kedurhakaanmu kepada-Ku, karena berarti engkau masih meragukan bahwa Aku Maha Adil. Kalau engkau menuntut keadilan-Ku, lalu Ku terapkan atas dirimu, pasti engkau binasa. Makanya yang Ku berlakukan atas dirimu adalah kasih sayang-Ku.

(38) Wahai hamba-Ku, ketika engkau telah bersendiri, baru Aku datang mendampingimu.

(39) Wahai hamba-Ku, engkau adalah makna alam yang paling penting, karena engkau ibaratnya ensiklopedia dan alam ini adalah halaman-halamanmu.

(40) Wahai hamba-Ku, ketika Aku marah kepadamu, lalu Ku-beri sangsi dengan cobaan, itu adalah karena Aku cemburu kepadamu. Makanya Aku melarangmu jauh dari-Ku, supaya engkau selalu dekat dengan-Ku.

Selasa, 16 Juli 2019

QORIN

JIN ATAUKAH MALAIKAT QORIN ANDA?

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِلشَّيْطَانِ لَمَّةً بِابْنِ آدَمَ وَلِلْمَلَكِ لَمَّةً فَأَمَّا لَمَّةُ الشَّيْطَانِ فَإِيعَادٌ بِالشَّرِّ وَتَكْذِيبٌ بِالْحَقِّ وَأَمَّا لَمَّةُ الْمَلَكِ فَإِيعَادٌ بِالْخَيْرِ وَتَصْدِيقٌ بِالْحَقِّ فَمَنْ وَجَدَ ذَلِكَ فَلْيَعْلَمْ أَنَّهُ مِنَ اللَّهِ فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ وَمَنْ وَجَدَ اْلأُخْرَى فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ثُمَّ قَرَأَ الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمْ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ َالاَيَةَ
.
Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan memiliki bisikan pada manusia, malaikat juga memiliki bisikan. Bisikan setan  menjanjikan keburukan dan mendustakan kebenaran. Sedangkan bisikan malaikat  menjanjikan kebaikan dan mempercayai kebenaran. Barangsiapa mendapatkannya, maka ketahuilah bahwa itu dari Allah Azza wa Jalla, kemudian hendaklah dia memuji Allah Azza wa Jalla . Dan barangsiapa mendapatkan yang lain, maka hendaklah dia berlindung kepada Allah Azza wa Jalla dari setan yang dilaknat”. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat:

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ
.
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ( al-Baqarah/2: 268) [HR. Tirmidzi no. 2988]

Malaikat dan setan di dalam hadits inilah yang disebut dengan istilah qarîn. Di dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنْ الْجِنِّ) وَقَرِينُهُ مِنْ الْمَلاَئِكَةِ(  قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِيَّايَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِي إِلاَّ بِخَيْرٍ
.
“Tidaklah seorangpun di antara kamu kecuali disertakan padanya qarîn dari kalangan jin (dan qarîn dari kalangan malaikat)”. Para sahabat bertanya: “Kepada anda juga wahai Rasûlullâh?”. Beliau menjawab: “Juga kepada saya, tetapi Allah Azza wa Jalla membantuku melawannya sehingga dia masuk Islam. Maka dia tidak memerintahkanku kecuali dengan kebaikan”. [HR. Muslim, no: 2814; Ahmad, no. 3770; dari Abdullâh bin Mas’ûd]

Qarîn secara bahasa artinya pasangan, orang yang digabungkan, orang yang dijadikan kawan. Sehingga qarîn di dalam hadits ini maksudnya adalah jin atau malaikat yang disertakan kepada setiap manusia. Jin tersebut selalu mengajak kepada keburukan, sedangkan malaikat selalu mengajak kepada kebaikan. Adapun hikmah diadakannya qarîn bagi manusia dari kalangan jin dan malaikat itu adalah sebagai ujian dari Allah Azza wa Jalla kepada manusia. Wallahu a'lam

Jumat, 12 Juli 2019

Perbedaan cara berdalil antara Shufi / ahli haqiqat dan Mutakallimin

Ciri khas ulama kalam (mutakallimun) dlm membuktikan adanya Allah itu dg menggunakan dalil aqly (cara rasional) agar mudah diterima dg akal.

Seperti dlm kifayatul awam :

و الدليل على وجوده تعالى حدوث العالم اي وجوده بعد عدم و العالم أجرام كالذات و أعراض كالحركة و السكون و الألوان و إنما كان حدوث العالم دليلا على و جود الله تعالى لأنه لا يصح ان يكون حادثا بنفسه من غير موجد يوجده لأنه قبل وجوده كان وجوده مساويا لعدمه فلما وجد و زال عدمه علمنا أن وجوده ترجح على عدمه و قد كان هذا الوجود مساويا للعدم فلا يصح أن يكون ترجح على العدم بنفسه فتعين أن له مرجحا غيره و هو الذي أوجده لأن ترجح أحد الأمرين المتساويين من غير مرجح محال مثلا زيد قبل وجوده يجوز أن يوجد في سنة كذا و يجوز أن يبقى على عدمه فوجوده مساويا لعدمه
.
Namun bagi dunia sufi, Allah itu sudah teramat jelas dan bahkan lebih jelas dari bukti itu sendiri, oleh karena itu Allah tidak perlu dibuktikan. Karena bagi ulama sufi yg dlm tingkatan makrifat, justru adanya Allah itu bukti adanya alam.

Seperti dlm ghoitsul mawahibil aliyah fi syarhil hikam al athoiyah hal 33 darul kutub al ilmiyah :

الكون كله ظلمة، وإنما أناره وجود الحق فيه فمن رأى الكون ولم يشهده فيه، أو عنده، أو قبله أو بعده، فقد أعوزه وجود الأنوار، وحجبت عنه شموس المعارف بسحب الآثار

Minggu, 07 Juli 2019

Faidah Garam

Ketika akan makan, mulailah dengan mengecap garam dan akhiri dengan hal yang sama, karena garam itu obat dari tujuh puluh penyakit, diantaranya; gila, lampang, lepra/kusta, sakit tenggorokan, sakit gusi dan sakit perut, sebagaimana Rosulullah SAW berwasiat demikian kepada sayyidina Ali karramallahu wajhah (hasyiyah nashoihul 'ibaad : 59)

وابدأ بالملح واختم بالملح فإن الملح شفاء من سبعين داء منها الجنون والجذام والبرص ووجع الحلق ووجع الأضراس ووجع البطن كما وصى بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم لعلي بن أبى طالب

Jumat, 05 Juli 2019

'Aqidah

Kata "‘Aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa arab: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)

Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri.

Wallahu a'lam

Piss ktb