بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين
و الصلاة والسلام على اشرف المرسلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم. اما بعد
الفاتحة
ISTIHADLOH :
darah yang keluar dari vagina yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.
Sebelum membahas hukum2nya istihadloh, kita perlu mengenal detail2nya warna dan sifat darah untuk mengetahui tentang kuat dan lemahnya darah.
warna darah:
1. hitam
2. merah
3. merah ke kuning2an
4. kuning.
5. keruh.
sifat2 darah:
1. kental + berbau anyir.
2. hanya kental / hanya berbau.
3. tidak kental + tidak berbau anyir.
kuat dan lemahnya darah sesuai dengan nomer urutannya.
bisa di simpulkan:
~darah hitam kental lebih kuat di banding dengan darah hitam yang tidak kental.
~darah hitam yang berbau anyir lebih kuat di banding darah hitam yang tidak berbau anyir.
~darah kental dan berbau anyir lebih kuat di banding darah yang cuma kental saja atau cuma berbau anyir saja.
dan seterusnya bisa di kiyaskan pada warna2 lainnya.
jika sifat2 darah yang di keluarkan sama (dari segi kuat dan lemahnya ) seperti misalnya hitam yang tidak kental dengan merah kental maka yang di anggap kuat untuk di jadikan sebagai acuan dalam menghukumi haid adalah darah yang keluar terlebih dahulu.
Selain sifat2 darah kami perkenalkan pula istilah2 yang di pakai dalam pembahasan hukum2 istihadhoh nanti;
💠 mumayyizah, artinya perempuan yang dapat membedakan darahnya sehingga darahnya dapat di ketahui kuat dan lemahnya.
💠 mubtada'ah (pemula), artinya
perempuan yang belum pernah mengalami haid sebelumnya (tidak punya adat haid).
💠 mu'tadah, artinya perempuan yang pernah mengalami haid sebelumnya (punya adat haid)
Fungsi mengetahui kuat dan lemahnya darah adalah untuk menentukan masa haid di saat terjadi istihadhoh (kluar darah melewati batas maksimal haid / 15hari)
sehingga jika tidak terjadi istihadloh, berapa macam pun warna darah yang keluar tidak mengakibatkan perbedaan hukum.
HUKUM2 MUSTAHADHOH
berikut spesifikasinya:
terdapat 7 macam kondisi mustahadloh.
1. MUBTADAAH MUMAYYIZAH:
Perempuan yang belum pernah mengalami haid sebelumnya dan bisa membedakan darahnya.
HUKUMnya:
mengacu pada tamyiz yaitu darah yang kuat di hukumi haid dan darah yang lemah di hukumi istihadloh sekalipun lama.
Contoh:
pada tanggal 1 sampai 7 keluar darah merah.
pada tanggal 8 sampai 25 keluar darah kuning.
pada tanggal 26 sampai 30 keluar darah merah.
maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 7 di hukumi haid karena darahnya di anggap kuat.
pada tanggal 8 sampai 25 di hukumi istihadloh karena darahnya di anggap lemah.
pada tanggal 26 sampai 30 di hukumi haid karena darahnya di anggap kuat.
demikian tadi jika memenuhi syarat sbb:
1⃣ darah kuat tidak boleh kurang dari 24jam.
2⃣ darah kuat tidak boleh lebih dari 15 hari.
3⃣ darah lemah tidak boleh kurang dari 15 hari.
syarat nomer 3⃣ ini berlaku ketika darahnya berlanjut, maka jika darahnya berhenti, kembali di hukumi tamyiz.
contoh;
pada tanggal 1 sampai 10 keluar darah hitam.
pada tanggal 11 sampai 20 keluar darah kuning.
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 10 = haid.
pada tanggal 11 sampai 20 =
istihadloh.
4⃣ darah lemah harus terus menerus bersambung selama 15 hari.
jika tidak memenuhi syarat di atas maka cara menghukuminya di samakan dengan mustahadhoh ghoiru mumayyizah.
Contoh² keluar darah yang tidak penuhi syarat tamyiz (faqidatussyartin)
Contoh 1 =
tanggal 1 keluar darah merah 12jam dan darah kuning 12jam.
tanggal 2 sampai 30 keluar darah kuning.
Maka hukumnya;
pada tanggal 1 di hukumi haid.
pada tanggal 2 sampai 30 di hukumi istihadloh.
Contoh 2 =
tanggal 1 sampai 16 merah.
tanggal 17 sampai 30 kuning.
maka hukumnya;
Pada tanggal 1 = haid.
pada tanggal 2 sampai 30 = istihadloh.
Contoh 3 =
pada tanggal 1 sampai 8 keluar darah hitam.
pada tanggal 9 sampai 16 keluar darah merah.
pada tanggal 17 sampai 24 keluar darah hitam.
maka hukumnya=
pada tanggal 1 sd 8 di hukumi haid.
pada tanggal 9 sampai 24 di hukumi istihadloh.
Khusus untuk kasus yang tidak terpenuhi syarat tamyiz yang ketiga ini yang di hukumi haid adalah darah yang kuat pertama saja, selebihnya di hukumi istihadloh.
Hal ini di jelaskan dalam kitab majmu' syarah muhadzab
الْقِسَمُ الثَّانِي أَنْ يُجَاوِزَ الْمَجْمُوعُ خَمْسَةَ عَشَرَ بِأَنْ رَأَتْ سَبْعَةً سَوَادًا ثُمَّ سَبْعَةً حُمْرَةً ثُمَّ سَبْعَةً سَوَادًا قَالَ ابْنُ سُرَيْجٍ حَيْضُهَا السواد الاول مع الحمر وأما السواد الثاني فطهر وقال أبو اسحق حَيْضُهَا السَّوَادَانِ.
وَتَكُونُ الْحُمْرَةُ بَيْنَهُمَا طُهْرًا وَلَا يجئ قَوْلَا
التَّلْفِيقِ لِمُجَاوَزَةِ خَمْسَةَ عَشَرَ وَهَذَا الَّذِي حكاه عن ابى اسحق ضَعِيفٌ جِدًّا بَلْ غَلَطٌ لِأَنَّ الدَّمَ جَاوَزَ خَمْسَةَ عَشَرَ وَلَوْ رَأَتْ ثَمَانِيَةً سَوَادًا ثُمَّ ثَمَانِيَةً حُمْرَةً ثُمَّ ثَمَانِيَةً سَوَادًا فَحَيْضُهَا السَّوَادُ الْأَوَّلُ بِالِاتِّفَاقِ
المجموع شرح المهذب
ج٢ ص ٤٠٩ مكتبة شاملة
.
Contoh 4=
tanggal 1 sampai 5 keluar darah hitam.
tanggal 6 sampai 10 keluar darah merah.
tanggal 11 sampai 17 keluar darah hitam.
pada tanggal 18 sampai 24 keluar darah merah.
pada tanggal 25 sampai 30 keluar darah hitam.
maka hukumnya=
pada tanggal 1 = haid.
pada tanggal 2 smpai 30 = istihadloh.
hematnya, untuk memahami syarat tamyiz=
~ darah kuat pantas di katakan haid (mencapai 24jam + tidak melebihi 15hari )
~ darah lemah pantas di katakan suci.(harus ada 15hari bersambung sebagai pemisah antara dua haid)
jika warna darah lebih dari 2 macam,maka yang di hukumi haid adalah; darah kuat dan kuat di bawahnya (selain darah terlemah) dengan syarat;
1. darah kuat keluar lebih dulu.
2. darah kuat dan kuat d bawahnya harus urut.
3. darah yang paling kuat dengan darah yang kuat di bawahnya (selain darah terlemah)tidak melebihi15hari.
MENGUKUR KUAT DAN LEMAH NYA DARAH :
Kuat dan lemahnya darah ditentukan oleh warna dan sifatnya.
Darah yang memiliki dua kriteria kuat itu lebih kuat dibanding dengan darah yang hanya memiliki satu kriteria kuat.
Misalnya darah hitam kental lebih kuat daripada hitam encer.
Kriteria darah yang di anggap kuat meninjau warna adalah;
1. Hitam.
2. Merah.
3. Oranye (Merah agak ke kuning).
4. Kuning.
5. Keruh (putih agak ke kuning).
Sedangkan kriteria kuat dalam sifat adalah:
1. Kental dan berbau anyir
2. Kental tidak berbau anyir atau Encer dan berbau anyir
3. Encer dan tidak berbau anyir.
Di bawah ini kami susun macam-macam darah, berurutan dari yang terkuat sampai dengan yang terlemah:
1⃣ Hitam + kental + berbau anyir.
2⃣
A. Hitam kental
B. Hitam + berbau anyir
C. Merah + kental + berbau anyir.
3⃣
A. Hitam encer
B. Merah + kental
C. Merah + berbau anyir
D. Oranye + kental + berbau anyir
4⃣
A. Merah Encer
B. Oranye + kental.
C. Oranye + berbau anyir.
D. Kuning + kental + berbau anyir.
5⃣
A. Oranye Encer
B. Kuning + kental
C. Kuning + berbau anyir
D. keruh + kental + berbau anyir
6⃣
A. Kuning + Encer
B. keruh + kental
C. keruh + berbau anyir
7⃣. Keruh cair.
Kuat lemahnya darah sesuai nomor urut di atas.
ARTINYA :
~ darah nomor 1 dianggap kuat bila dibanding dengan darah nomor 2, jadi darah nomor 2 dianggap sebagai darah lemah.
~ Darah nomor 2 dianggap darah kuat bila dibanding dengan nomor 3,
Artinya, darah nomor 3 dianggap sebagai darah lemah.
Demikian seterusnya. Kode abjad dalam satu nomor dalam daftar darah menunjukkan level yang sama.
Jadi antara 2A, 2B, dan 2C adalah sama tingkat nya.
Bila mengeluarkan darah yang sama level, maka yang dihukumi haidl adalah darah yang keluar lebih dulu.
Misalnya:
Tanggal 1 sd 10 keluar darah hitam kental
Tanggal 11 sd 20 keluar darah hitam berbau anyir.
Maka yang di hukumi haidl adalah tanggal 1 sd 10 (darah hitam kental)
Di anggap sebagai darah kuat karena keluar terlebih dulu.
Sedangkan darah hitam berbau anyir di hukumi istihadloh karena dianggap sebagai darah lemah sebab keluar belakangan.
MUSTAHADLOH YANG KE 2
MUBTADA'AH GHOIRU MUMAYYIZAH;
perempuan yang belum mempunyai adat haid dan tidak bisa membedakan darahnya.
bisa jadi darahnya hanya 1 macam,
bisa jadi darahnya bermacam2 tapi tidak penuhi syarat tamyiz.
HUKUMnya di kembalikan pada paling sedikitnya haid yaitu sehari semalam.
Contoh 1
pada tanggal 1 sampai 30 keluar darah.
maka hukumnya:
pada tanggal 1 haid
pada tanggal 2 sampai 30 istihadloh.
Contoh 2:
Pada tanggal 1 sampai 5 keluar darah
Pada tanggal 6 sampai 10 tidak keluar
Pada tanggal 11 sampai 20 keluar darah.
Maka hukumnya :
Pada tanggal 1 di hukumi haid.
Pada tanggal 2 sampai 5 juga pada tanggal 11 sampai 20 istihadhoh.
Mustahadloh ke 3
MU'TADAH MUMAYYIZAH;
perempuan yang pernah mengalami haid sebelumnya dan bisa membedakan darahnya.
Hukumnya = kembali pada tamyiz, tidak kembali pada adat yang berbeda dengan tamyiz.
demikian apabila antara adat &tamyiz tidak di selahi masa minimal suci.
karena jika di selahi masa minimal suci maka baik tamyiz maupun adat masig2 akan menjadi acuan hukum tersendiri.
Contoh :
sebelum istihadloh pernah haid 7hari,
suci 23hari.
saat ini keluar darah pada tanggal 1 sampai tanggal 10 berwarna hitam
pada tanggal 11 sampai tanggal 30 berwarna merah.
maka hukumnya =
pada tanggal 1 sampai dengan 10 = haid.
pada tanggal 11 sampai 30 = istihadloh.
yang di jadikan acuan hukum bukan adat 7hari melainkan tamyiz (darah kuat)
karena tamyiz lebih kuat untuk di jadikan acuan hukum di banding adat berdasarkan bahwa tamyiz itu sifat darah,sementara adat adalah sifat orang yang mengeluarkan darah.
dengan demikian ;
▶️ jiika adat sama dengan tamyiz tentunya keduanya yang di jadikan acuan hukum secara bersamaan.
Contoh :
adat haid : 7hari.
Adat suci : 23hari.
kemudian mengeluarkan darah
pada tanggal 1 sampai 7 berwarna hitam
pada tanggal 8 sampai 30 berwarna merah.
maka hukumnya=
pada tanggal 1 sampai 7 =haid.
pada tanggal 8 sampai 30 = istihadloh.
kembali pada tamyiz dan adat secara bersamaan.
▶️ jika antara adat dan tamyiz di pisah oleh minimal masa suci maka masing2 punya hukum sendiri2 dengan mengacu pada keduanya (tamyiz&adat)
Contoh :
adat haid : 7hari
adat suci : 23hari
kemudian darah keluar
pada tanggal 1 samapi 22 berwarna merah.
pada tanggal 23 sampai 30 berwarna hitam.
maka hukumnya =
pada tanggal 1 sampai 7 = haid.
karena mengacu pada adat.
pada tanggal 8 sampai 22 = istihadloh/suci yang memisahkan dua haid.
pada tanggal 23 sampai 30 = haid.
karena mengacu pada tamyiz.
masing2 adat dan tamyiz dapat menjadi acuan hukum karena di antara keduanya ada sela2 masa suci.
MUSTAHADLOH ke 4
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI'ADATIHA QODRON WA WAKTAN=
Orang yang pernah mengalami haid sebelumnya dan tidak bisa membedakan darahnya,serta ingat pada adatnya baik kadar jumlahnya maupun waktu keluarnya darah.
Contoh:
Pada bulan 1 haid 5 hari, suci 25 hari.
pada bulan 2 keluar darah selama 30 hari .
maka hukumnya =
haid 5hari.
istihadloh 25hr.
karena di samakan dengan adat /haid&suci pada bulan sebelumnya.
sekalipun adat tidak ber ulang sebab adat dalam bab ini bisa di tetapkan meski hanya sekali terjadi,demikian jika adatnya tidak berbeda tapi jika adatnya berbeda maka tidak bisa di katakan adat jika tidak ber ulang.
Contoh:
pada bulan 1: haid 5hari, suci 26 hari.
pada bulan 2 : haid 6 hari, suci 24hari.
pada bulan 3 : haid 7hari, suci 23 hari.
pada bulan 4 : keluar darah melebihi 15hari.
pola adat seperti ini tidak bisa di katakan adat yang nantinya bisa di jadikan sebagai acuan hukum sehingga siklus terakhir yang jadi acuannya.
contoh adat yang ber ulang:
pada bulan 1 : haid 8hari, suci 22hari.
pada bulan 2 : haid 9 hari, suci 21hari.
pada bulan 3 : haid 10 hari,suci 20hari.
pada bulan 4 : haid 8 hari, suci 22hari.
pada bulan 5 : haid 9 hari, suci 21hari.
Pada bulan 6 : haid 10hari,suci 20hari.
pada bulan 7 darah keluar melebihi 15hari.
pola adat seperti ini bisa di katakan adat yang nantinya dapat di jadikan acuan hukum sesuai dengan pola adatnya karena pola adatnya ber ulang2.
KLASIFIKASI mu'tadah ghoiru mumayyizah berikut hukumnya.
sebelum lebih jauh membahas hukumnya kita perlu mengetahui maksud dari istilah2 yang terkait erat dengan nya seperti pengertian tentang daur, intidhom, tikror.
💠 DAUR(putaran);
~ untuk wanita yang siklusnya sama adalah masa yang mencakup masa haid &suci.
Contoh 1 :
pada bulan 1 = haid 5hari,suci 25hari.
pada bulan 2 = haid 5hari,suci 25hari.
maka di sini ada 2daur karena satu daurnya adalah satu 30 hari /1 bulan.
Contoh 2:
haid 5hari,suci 15hari.
haid 5hari,suci 15hari.
maka daurnya adalah 20hari.
~untuk wanita yang siklusnya berbeda ,daur adalah jumlah bulan yang mencakup terhadap adat2 yang berbeda, baik sedikit atau banyak.
Contoh:
pada bulan 1 haid 5hari,suci 25hari.
pada bulan 2 haid 6 hari, suci 24hari.
pada bulan 3 haid 5 hari, suci 25hari.
pada bulan 4 haid 6hari, suci 24hari.
maka di sini ada 2 daur karena daurnya adalah 2bulan (jumlah bulan yang mencakup adat2 yang berbeda)
Daur 1: haid 5 & 6 / suci 25 & 24
Daur 2 : haid 5 & 6/ suci 25 & 24
💠 TIKROR:
kembali nya daur baik sekali atau lebih ,walaupun tidak sebagai mana pola atau urutan semula.
contoh tikror:
haid 7hari,suci 23hari.
haid 8hari,suci 22hari.
haid 9hari,suci 21hari.
haid 7hari,suci 23hari.
haid 8hari,suci 22hari.
haid 9hari,suci 21hari.
berikutnya istihadloh.
contoh tidak tikror:
haid 8hari,suci 22hari.
haid 9hari,suci 24hari.
haid 10hari,suci 28hari.
berikutnya mengalami istihadloh.
💠 INTIDHOM:
haid/suci yang di alami bulan ini lebih banyak atau lebih sedikit dari bulan sebelumnya.
Contoh 1:
haid 6hari,suci 22hari.
haid 8hari,suci 20hari.
haid 9hari,suci 18hari.
pada contoh ini
untuk adat haidnya intidhom,
untuk adat suci juga intidhom.
Contoh 2:
haid 7hari, suci 22hari.
haid 6hari,suci 25hari.
haid 5hari,suci 23hari.
pada contoh ini
untuk adat haid intidhom
untuk adat suci tidak intidhom.
Contoh3;
haid 5 hari, suci 22hari.
haid 3hari, suci 20hari.
haid 4hari,suci 24hari.
pada contoh ini adat haid tidak intidhom,adat suci tidak intidhom.
Materi ini hanya pengenalan istilah terkait dg mustahadhoh ke 4
Mu'tadah ghoiru mumayyizah.
Setelah di ketahui istilah2 dalam pembahasan mustahadloh nomer 4 ini maka dapat di ketahui bahwa mustahadloh ke empat ini mempunyai beberapa hukum yang berbeda sesuai dengan klasifikasi nya:
1⃣ jika intidhom serta ingat pada intidhomnya,maka hukumnya di samakan dengan adat sesuai intidhomnya /pola nya.
Contoh :
pada bulan 1 haid 8 hari ,suci 22 hari.
pada bulan 2 haid 7 hari,suci 23 hari.
pada bulan 3 haid 6 hari,suci 24 hari.
pada bulan 4 haid 8 hair,suci 22 hari.
pada bulan 5 haid 7 hari,suci 23 hari.
pada bulan 6 haid 6 hari,suci 24 hari.
pada bulan berikutnya mengalami istihadhoh/pendarahan selama 6 bulan.
maka dalam masa tersebut ada sebagian di hukumi haid dan sebagian lainnya di hukumi suci / istihadhoh dengan keterangan sbb:
pada bulan 7: haid 8hari, suci 22 hari.
pada bulan 8: haid 7hari,suci 23hari.
pada bulan 9: haid 6hari,suci 24hari.
pada bulan 10:haid 8hari,suci 22 hari.
pada bulan 11:haid 7hari,suci 23hari.
pada bulan 12:haid 6hari,suci 24hari.
haid dan suci nya di samakan dengan adat sesuai dengan pola nya.
mengenai mandi dan sholatnya:
pada bulan 1 (istihadhoh)
~mandi pada hari ke 16 /setelah melewati 15hari,bukan pada hari ke9 karena belum di ketahui akan terjadi istihadloh.
~ wajib menqodlo' sholat yang di tinggalkan pada masa di sangka haid (8hari pada bulan 7 dan 7hari pada bulan 8 dan 6hari pada bulan 9)
pada bulan2 berikutnya,
mandi pada masa setelah di hukumi haid(hari ke 9 pada bulan 10,hari ke8 pada bulan 11,hari ke7 pada bulan12)
~tidak ada sholat yang wajib di qodlo'.
2⃣ jika tidak intidhom maka di tafsil sebagai berikut:
▶️ jika ingat pada siklus terakhir maka haid & suci di samakn dengan siklus terakhir.
▶️ jika tidak ingat pada siklus terakhir maka di kembalikan pada siklus terkecil / tersedikit.
Contoh :
haid 8hari,suci 21hari.
haid 6 hari,suci 26 hari.
haid 7 hari,suci 28 hari.
haid 5 hari,suci 25 hari.
haid 14 hari,suci 17 hari.
haid 9 hari,suci 21 hari.
pada bulan berikutnya mengalami keluar darah selama 6 bulan.
~ untuk mustahadhoh yang ingat pada haid & suci terakhir nya maka dalam tiap bulannya yang di hukumi haid 9hari dan di hukumi suci 21 hari.
~ untuk mustahadhoh yang tidak ingat siklus terahirnya maka dalam tiap bulannya yg dihukumi haidl 5 hari dan yang di hukumi suci 17 hari.
mengenai mandi dan shalatnya:
~pada bulan pertama mandi pada hari ke 16 serta wajib menqodlo' shalat yang tertinggalkan.
~ pada bulan² berikutnya mandi pada hari setelah di hukumi haid yaitu tanggal 9 untuk yang ingat haid terakhir ,dan tanggal 5 untuk yang lupa.
Ketika di hukumi haid 5 hari (lupa haid terakhir) maka wajib ihtiyat utk hari berikutnya sampai haid terbanyak yaitu hari ke14.
Maksud ihtiyat adalah seperti hukum mutahayyiroh yaitu wajib sholat dan puasa dan wajib mandi setiap adat akan tetapi tidak boleh berhubungan intim dengan suami & membawa mushaf.
✅ Contoh haid tidak intidhom, suci intidhom:
haid 5 hari,suci 25hari.
haid 7 hari,suci 27 hari.
haid 6 hari,suci 28 hari.
haid 4 hari,suci 25 hari.
haid 3 hari,suci 27 hari.
haid 9 hari,suci 28 hari.
pada bulan berikutnya mengalami pendarahan beberapa bulan.
▶️Maka hukumnya:
untuk haid:
Jika ingat pada siklus terakhir maka haid 9 hari, jika tidak ingat maka haid 3 hari.
untuk suci:
Jika ingat pada pola sucinya maka di kembalikan pada adat sesuai pola tersebut.
Jika tidak ingat maka di kembalikan pada siklus terkecil.
Dengan demikian ada 4 kemugkinan hukum pada contoh ini, 4 dengan penjelasan sbb:
1⃣. Jika ingat haid terahir & ingat intidhom/pola suci maka:
haid 9 hari, suci 25 hari.
haid 9 hari, suci 27 hari.
haid 9 hari, suci 28 hari.
haid 9 hari, suci 25 hari.
haid 9 hari, suci 27 hari.
haid 9 hari, suci 28 hari.
mandi=
Siklus 1 mandi pada hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 10
2⃣ Jika lupa pada siklus haid terakhir & ingat pola suci nya maka:
haid 3 hari,suci 25 hari.
haid 3 hari,suci 27 hari.
haid 3 hari,suci 28 hari.
haid 3 hari,suci 25 hari.
haid 3 hari,suci 27 hari.
haid 3 hari,suci 28 hari.
mandi=
Siklus 1 mandi pada hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 4
3⃣. Jika ingat siklus haid terahir & lupa intidhom/pola suci maka;
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
mandi:
Siklus 1 mandi pada hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 10
4⃣ Jika lupa siklus haid terahir & lupa intidhom/pola suci maka:
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
mandi:
Siklus 1 mandi pada hari ke 16.
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 4.
✅ Contoh haid intidhom, suci tidak intidhom:
haid 7 hari, suci 25 hari
haid 6 hari, suci 27 hari
haid 5 hari, suci 23 hari
haid 7 hari, suci 24 hari
haid 6 hari, suci 22 hari
haid 5 hari, suci 28 hari
berikutnya pendarahan selama beberapa bulan.
▶️Maka hukumnya:
untuk haid:
Jika ingat pola tersebut maka di kembalikan pada adat sesuai pola nya yaitu 7hari > 6hari > 5hari > 7hari > 6hari > 5hari.
jika tidak ingat maka di kembalikan pada haid terkecil yaitu 5hari.
untuk sucinya:
jika ingat siklus terakhir maka di kembalikan pada suci terakhir yaitu 28 hari.
jika tidak ingat maka di kembalikan pada suci terkecil; 22hari.
Mengenai mandinya:
Siklus 1 mandi pd hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari stelah di hukumi suci.
tentunya ada 4 kemungkinan juga pada contoh ini, dan bisa di kiyaskan sendiri.
mustahadhoh ke 5:
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYAH LI'ADATIHA QODRON WA WAQTAN.
yaitu mustahadhoh yang tidak bisa membedakan darahnya yang mempunyai adat haid, namun lupa akan adat tersebut, baik kadar jumlahnya maupun waktunya.
✅ pada satu sisi dalam beberapa permasalahan di hukumi sama dengan orang haid seperti;
~melakukan hubungan biologis antara suami istri.
~ membaca alqur'an di luar sholat.
~menyentuh & membawa alqur'an.
~berdiam di masjid.
~lewat dalam masjid jika hawatir darahnya bisa menetes dalam masjid.
demikian ini karna masa2 yang di laluinya memugkinkan haid.
✅ di sisi lain pula dalam beberapa permasalahan di hukumi sama dengan orang suci seperti ;
~ sholat
~ puasa
~ i'tikaf
~ thawaf
~ talak
~ mandi.
Demikian ini karena masa2 yang di lalui juga memugkinkan suci
✅jadi mustahadhoh ke 5 ini setiap akan melakukan shalat fardhu harus mandi pada waktunya.
Karena masa2 yang di lalui memugkinkan inqitho' (terhentinya darah)
ketentuan seperti ini jika tidak tahu waktu terhentinya darah saat haid sebelum istihadhoh, jadi jika mustahadhoh ini mengetahui /ingat pada waktu terhentinya darah sebelum istihadhoh maka kewajiban mandi hanya di waktu yang dia ingat kapan darah terhenti,seperti misalnya dia ingat darahnya terhenti pada saat terbenamnya matahari (pukul 18.00) maka kewajiban mandi hanya di saat terbenamnya matahari saja (pukul 18.00) lebih tepatnya saat akan shalat magrib saja,sedangkan untuk melakukan shalat fardlu lainnya dia cukup wudlu' tanpa mandi.
demikian ini karena kemungkinan terhentinya darah pada saat terbenamnya matahari (pkl 18.00).
CONTOH :
seorang wanita keluar darah tanggal 1 sd 30 dengan darah yang sama.
sebelumnya pernah mengalami haid namun dia lupa berapa hari haid nya.
maka hukumnya:
dalam tiap harinya mulai tgl 1 sd 30 tsb perempuan ini di hukumi seperti orang haid yaitu tidak boleh melakukan apa yang di haramkan bagi orang haid,
juga di hukumi seperti orang yang suci yaitu berkewajiban menjalankan apa yang harus di lakukan orang suci,sesuai dengan ketentuan yang telah di jelaskan di atas.
jadi mustahadhoh ini tidak mempunyai kepastian kapan di hukumi haid kapan di hukumi suci.
dan pastinya dia wajib mandi 5x dalam sehari.
kecuali dia ingat akan terhentinya darah sebelum terjadi istihadhoh.
Dan tentu hukum tersebut di atas berlaku mulai tanggal 16 dst untuk daur pertama.
Hal ini pun bisa juga terjadi pada mu'tadah mumayyizah yang tidak penuhi syarat tamyiz.
Contoh :
tanggal 1 keluar darah merah 12jam,darah kuning 12jam.
Tanggal 2 sd 30 keluar darah kuning.
Sebelumnya pernah mengalami haid tapi lupa jumlah dan waktunya.
hukumnya sama dengan contoh di atas, yakni tidak ada kepastian kapan haidnya kapan sucinya.
oleh karnanya mustahadloh ke 5 ini di sebut MUTAHAYYIROH.
Jika hal ini terjadi di bulan romadlon maka dia harus berpuasa sebulan penuh.
dan puasa yang di anggap sah hanya ada 14 hari.
karena kemungkinan haid terjadi di pertengahan hari juga berkemungkinan terjadi selama 15 hari.
sehingga haid bisa di pastikan berakhir pada pertengahan hari ke 16.
jika masih saja terjadi istihadhoh di bulan berikutnya maka puasa lagi dalam 1 bulan penuh juga, dan hanya ada 14 hari yang di anggap sah.
jadi dalam 2 bulan tersebut terkumpul 28 hari puasa yang sah.
jika masih saja terjadi istihadhoh di bulan berikutnya maka untuk menggenapi 2 hari lagi puasa yang di anggap sah bisa dengan cara puasa 6 hari dalam masa 18 hari, yaitu puasa 3 hari di awal bulan (tgl 1 sd 3) dan puasa 3 hari di akhir (tgl 16 sd 18)
MUSTAHADHOH yang ke 6 :
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI'ADATIHA QODRON DUNAL WAQTI.
yaitu wanita yang pernah mengalami haid sebelumnya dan tidak bisa membedakan darahnya dan ingat pada jumlah masa haid yang di alami sebelumnya tapi tidak ingat permulaan haidnya.
Contoh :
seorang wanita yang mengeluarkan darah 1 bulan penuh, berkata:
~ sebelumnya saya pernah haid 5hari dalam lingkup 10hari pertama.
~ saya tak ingat kapan darah itu mulai keluar.
~ tapi saya ingat bahwa pada tanggal 1 saya dalam keadaan suci.
maka hukum mustahadhoh kini:
~ tanggal 1 di pastikan : suci/istihadhoh.
~ tanggal 2 sd 5 : memugkinkan haid dan suci tapi tidak memugkinkan inqitho' {awal terhentinya darah}
~ tanggal 6 di pastikan haid.
~ tanggal 7 sd 10 : memugkinkan haid dan suci juga inqitho'.
~ tanggal 11 sd 30 : suci/istihadhoh.
itu artinya:
~ hari yang di yakini suci berlaku hukum2nya orag suci. (tgl 1) dan ( tgl 11 sd 30)
~ hari yang di yakini haid maka berlaku hukum2 nya orang yang haid (tgl 6).
~ hari2 yang ada kemungkinan suci dan haid maka berlaku hukum mutahayyiroh tapi tidak mandi karena tidak ada kemungkinan inqitho'( tgl 2 sd 5)
~ hari2 yang ada kemungkinan haid,suci dan inqitho' selain berlaku hukum mutahayyiroh, juga harus mandi pada tiap waktu shalat (tgl 7 sd 10).
MUSTAHADLOH KE 7
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI'ADATIHA WAQTAN DUNALQODRI.
yaitu orang yang tidak bisa membedakan darah dan pernah mengalami haid sebelumnya namun dia hanya ingat pada waktu permulaan keluarnya haid, tidak ingat pada jumlah haid yang di alami sebelumnya.
Contoh :
seorang wanita yang keluar darah sebulan penuh berkata:
~ sebelumnya saya pernah haid yang bermula di awal bulan (tgl 1)
~ saya tidak ingat berapa hari jumlah haid saya.
maka hukumnya:
~ tanggal 1 : haid
~ tanggal 2 sd 15 : ada kemungkinan haid,suci,inqitho'.
~ tanggal 16 sd 30 : suci /istihadhoh.
itu artinya;
~pada hari yang di yakini suci berlaku hukum2nya orang suci( tgl 16 sd 30).
~ pada hari yang di yakini haid berlaku hukum2nya orang haid (tgl 1).
~ pada hari yang memugkinkan haid & suci di hukumi sama dengan mutahayyiroh (tgl 2 sd 15).
RANGKUMAN hukum MUSTAHADHOH:
Dapat disimpulkan bahwa jika terjadi istihadhoh maka:
1⃣ jika mumayyizah maka yang di jadikan acuan hukum adalah darah kuat di hukumi haid,darah lemah di hukumi suci /istihadhoh,baik mubtadaah maupun mu'tadah.
2⃣ jika ghoiru mumayyizah maka:
A. jika mubtadaah maka yang di hukumi haid sehari semalam.
B. Jika mu'tadah maka yang di hukumi haid harus meninjau adat.
artinya:
✅ jika ingat pada adatnya maka:
▶ ️jika adatnya intidhom maka dalam setiap daurnya untuk haid dan suci nya di sesuaikan dengan intidhom nya.
▶️ jika tidak intidhom maka di samakan dengan haid / suci terakhir.
▶️ jika lupa pada haid terakhir maka di samakan dengan haid terkecil / tersedikit.
✅ jika lupa adatnya maka di sebut "mutahayyiroh" di mana pada hari2 yang di lalui selama keluar darah tidak menentu haid atau suci.
✅ jika ingat jumlah adat,lupa waktu nya atau sebaliknya maka yang di yakini haid pasti di hukumi haid,yang di yakini suci pasti di hukumi suci, yang memugkinkan haid dan suci di hukumi sama dengan mutahayyiroh.
Bersambung
Sumber :
Diskusi gruop WA Fiqih Wanita
والله اعلم بالصواب