Gambar 1
Sholat makmum SAH, karena makmum bisa menuju ke imam meski dengan cara berjalan mundur dan berbelok, meski makmum berada di serambi masjid. Dengan catatan serambi masjid di iktibar sebagai bangunan masjid (maksudnya serambi masjid memang ketika dibangun diniati sebagai masjid).
=> Kasus ini bisa sah apabila makmum bisa mengetahui perpindahan gerak imam dengan suara, meski dibantu dengan suara muballigh (perantara). Ini adalah salah satu khususiyyah sholat di area masjid.
Gambar 2
Sholat makmum TIDAK SAH, karena makmum tidak bisa menuju ke imam secara muthlak, baik dengan cara berjalan mundur atau berbelok (dia bisa menuju ke imam, tapi harus keluar dari batas masjid).
Gambar 3
Sholat jamah makmum TIDAK SAH, karena makmum berada di luar masjid, sedang makmum tidak bisa melihat imam, dan dia tidak melihat makmum lain yg bisa melihat gerakan imam.
=> Kasus ini meskipun makmum mendengar suara imam, seperti takbiratul ihram, takbir intiqal dll. Tetep tidak sah, karena makmum berada di luar masjid.
Beda degan kasus gambar nomer 1, meskipun makmum tidak melihat imam, akan tetapi dia berada di dalam bangunan masjid dan masih bisa mendengar suara imam.
Gambar no 4
Sholat makmum TIDAK SAH, karena makmum berada di luar masjid, dan dia tidak bisa menuju ke arah imam dg tanpa berjalan ke belakang dan berbelok
=> Posisi makmum tidak bisa melihat imam.
Keterangan dan gambar diambil dari kitab At Taqriiratus Sadiidah karya Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaff.
#Hasil diskusi dari group WA Problems and Solutions in Islam....
ini nama kitabnya apa
BalasHapus