HAIDL adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang perempuan melalui vagina dalam kondisi sehat (bukan karna sakit/pasca mlahirkn) tapi memag karna pembawaan/watak/kodrat wanita,
dan kluar nya trjadi pada usia yang memugkinkan haid
serta sesuai dengan masa minimal haid dan tidak melampaui batas maksimalnya.
MININIMAL USIA HAIDL;
9tahun kurang 16hari.
Contoh 1:
seorag perempuan akan berusia 9 tahun pada tanggal 26,mengeluarkan darah selama 16 hari, yaitu terjadi pada tanggal ;
1 -------- 16
maka hukumnya;
Pada tanggal 1 - 9 = fasad.
karna belum masuk usia haid.
pada tanggal 10 - 16 = haidl.
karna sudah masuk usia haidl.
Contoh 2:
seorang perempuan akan berusia 9thn pada tanggal 26
keluar darah 27 hari yaitu trjadi pada tanggal =
1 ------------ 27
Maka hukumnya:
Tanggal 1 - 9 = fasad
alasan sama dengan di atas.
Pada tanggal 10 - 27 = istihadloh, karna darah yang keluar pada usia haid melewati batas masa maksimal haid.
Dan nanti di bab istihadloh terdapat penjelasan tentang klasifikasi mustahadhoh di mana akhirnya dalam contoh 2 ini, yang di hukumi haidl hanya sehari semalam yaitu pada tanggal 10, sedangkan pada tanggal 11 sd 27 di hukumi istihadloh, demikian ini jika darah nya satu macam, namun jika darahnya bermacam² maka yang di hukumi haid adalah darah yang kuat.
NB:
Sebetulnya yang jadi batas minimal usia haidl di sini adalah 9thn di kurangi masa yang tidak memuat haid dan suci.
Masa yang memuat haid dan suci berarti 1+15 =16 hari.
Masa yg tidak memuat bisa jadi berjumlah 15 hari 23 jam 59 menit 59 detik.
Jadi usia minimal haid yang sesuai dengan rumus adalah 9th kurang 15hari 23 jam 59 menit 59 detik.
Kmudian untuk lebih ringkasnya kita bulatkan mnjadi 9th kurang 16 hari
Yang maksud sebenarnya adalah 16 hari kurang 1 detik
Referensi minimal usia haidl:
حاشية الجمل على المنهج الجزء الأول ص ٢٣٥-٢٣٦ دار الفكر
(اقل سنه تسع سنين)قمرية(تقريبا)فلو رأت الدم قبل تمام التسع بمالا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. (فرع) لو رأت الدم أياما بعضها قبل زمن الإمكن و بعضهافيه فالقياس كما قال الأسنوي جعل الممكن حيضا . اهى أقول فلو رأت الدم عشرة أيام من أول المشرينالباقية من التاسعة فالخمسة الثانية من العشرة المرتبة واقعة فى زمن الإمكان لأنها مع ما بعدهالا تسع حيضا وطهرا فهي حيض والخمسة الأولى مما ذكر واقعة قبل زمن الإمكان لأنها مع ما بعدها تسع ما ذكر فليست حيضا نعم ينبغي أن يقال بعضها حيض وهو اليوم الأخير بليلتها ناقصا شيأ بحيث يكون الباقي مع ما بعده لا يسع حيضا وطهرا بأن ينقص عن ستة عشر يوم بلياليها وهى أقل الطهر والحيص. ولو رأت دما جميع العشرين التي هي تمام التاسعة فقياس ما ذكر ان يقال الخمسة الأولى مع القدر الذى ينقص به بعدها عن كمال ستة عشر يوما بلياليها دم فساد والباقي بعد ذلك واقع في زمن الإمكان وهو أكثر من أكثر الحيض فيكون بعضه حيضا وبعضه طهرا علما يعلم من أقسام المستحاضة الآتية فإذا كانت مبتدءة غير مميزة فحيصها يوم وليلة من أول ذلك فليحرر اهى سم
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah:
✅ haid & nifas : maka hukumnya hadas besar yg maksudnya tdk boleh (haram) melakukan ritual ibadah sperti sholat, puasa, tawaf, menyentuh & membaca alqur'an dll.
✅ fasad: tidak termasuk hadas besar akan tetapi masuk hadas kecil kaya orang beser /keluar kencing, jadi berlaku hukum2 orang suci sperti sholat, puasa dll.
✅istihadhoh: hukumnya sebagian hari ada yg di hukumi haid/nifas (hadas besar), dan sebagian ada yg di hukumi suci (hadas kecil), dan untuk mengetahui hari yg mana yg di hukumi haid & suci maka terkait pada 7 macam rincian hukum mustahadhoh (nanti di belakang penjelasannya)
MASA MASA HAID
1.MASA MINIMAL HAID =
sehari semalam.
Yang d maksudkan adalah akumulasi sehari semalam,yaitu 24 jam.
itu artinya:
bisa jadi 24 jam itu keluar secara continue/ terus menerus .
atau bisa jadi 24 jam itu terkumpul dari darah yang terputus putus dalam beberapa hari,asalkan tidak lebih dari 15hari.
Contoh1:
tanggal 1 keluar darah di mulai dari jam 5 pagi dan darah terus keluar sampai tanggal 2 pada jam 5 pagi.
Maka mulai jam 5 pagi tanggal 1 sampai jam 5 pagi tanggal 2 di hukumi haid.
Contoh 2:
tgl 1 keluar darah 5jam
tgl 5 keluar darah 5jam
tgl 9 keluar darah 5jam
tgl 12 keluar darah 5jam
tgl 15 keluar darah 5jam
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 15 d hukumi haid karena darah telah mencapai 24 jam dalam lingkup 15hari.
Contoh 3:
tgl 1 keluar darah 5jam
tgl 4 keluar darah 5jam
tgl 7 keluar darah 5jam
tgl 10 keluar darah 5jam
maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 10 di hukumi fasad.
karna tidak mencapai batas minimal haid.
Contoh 4:
tgl 1 keluar darah 7jam
tgl 5 keluar darah 7 jam
tgl 10 keluar darah 7 jam
tgl 16 keluar darah 7 jam
maka hukumnya =
pada tanggal 1 sampai 16 semua darah di hukumi fasad, karna meskipun darah telah mencapai 24jam akan tetapi keluarnya melebihi batas maksimal masa haidl (15hari) dengan perincian;
pada tanggal 1 sampai 10 d hukumi fasad karna tidak terkumpul darah 24jam dalam lingkup 15hr.
pd tgl 16 d hukumi fasad karna darah tidak mencapai batas minimal haid.
*Menyikapi darah terputus2 di masa memungkinkan haid:*
💠 pada saat darah keluar seorang wanita tidak boleh melakukan aktivitas orang suci (sholat, puasa dll)
💠pada saat darah terhenti maka :
▶ jika pemula (baru mengalami haid) atau pernah mengalami haid dan kebiasaan haid nya tidak terputus2 maka wajib melaksanakan aktivitas org suci (sholat, puasa dll) dengan memperhatikan:
➡ apabila darah belum mencapai 24 jam maka saat akan melakukan sholat cukup bersuci dg wudlu' tanpa mandi.
➡ kalo sudah mencapai 24 jam maka wajib mandi ketika akan melakukan sholat.
📘 sholat /puasa yg di laksanakan tidak sah mnurut qoul sahbi dan tidak wajib qodlo' sholat hanya wajib qodlo' puasa (jika darah keluar lagi)
dan sah menurut qoul laqthi.
▶ jika pernah mengalami haid dan kebiasaan haid nya terputus2 maka:
✅ menurut pendapat dloif:
Wajib menunggu (menyangka darah akan keluar lagi sehingga berlaku sperti orang haid ) sampai pada masa kebiasaan haid nya (haid terakhir)
Lalu
📘 jika ternyata darah tidak keluar lagi maka wajib menqodlo' sholat yang tertinggal.
✅menurut pendapat mu'tamad wajib melaksanakan aktivitas orang suci (sholat, puasa dll)
Tentu dengan memperhatikan hal yang sama di jelaskan di atas tentang pemula yang wajib melaksanakan aktivitas orang suci.
2. MAKSIMAL MASA HAID : 15hari 15 malam.
~bisa jadi keluarnya terus menerus.
Contoh :
pada tanggal 1 keluar darah terus mnerus sampai pada tanggal 15.
Maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai tanggal 15 di hukumi haidl karena darah telah mencapai batas minimal haid juga tidak melebihi batas maksimal haidl.
~bisa jadi keluarnya terputus putus dalam masa 15hari.
Contoh:
pada tanggal 1 sampai tanggal 3 keluar darah.
pada tanggal 4 sampai tanggal 6 tidak keluar.
pada tanggal 7 sampai 10 keluar darah.
pada tanggal 11 dan 12 tidak keluar.
pada tanggal 13 sampai 15 keluar darah.
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 15 : haid.
termasuk pada hari yang tidak keluar darah yaitu tanggal 4 & 5 & 6 juga tgl 11 dan 12 juga d hukumi haid.
Karena masa terhentinya darah yang terjadi di sela2 haid yg terputus2 itu d hukumi sama dengan haid menurut pendapat qoul as sahbi (mu'tamad) sebaliknya menurut qoul laqthi ; masa di mana wanita tidak mengeluarkn darah di hukumi suci meskipun terhitung haid.
jadi jika darah keluar melebihi batas maksimal haid maka di hukumi istihadloh.
dan mengenai hukum2 istihadhoh, nanti ada saatnya sendiri materi pmbahasanya.
3. MASA SUCI DI ANTARA DUA HAID: Paling sedikitnya : 15hari.
jadi jika tidak keluar darah telah mencapai 15 hari lalu darah keluar lagi,jelas ini d katakan haid lagi jika memenuhi kriteria haid yaitu mencapai 24jam dan tidak melebihi 15hari.
Contoh ;
pada tanggal 1 sampai tanggal 6 kluar darah.
pada tanggal 7 sampai 21 tidak keluar darah .
pada tanggal 22 sampai 30 keluar darah.
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 6 ; haid.
pada tanggal 7 sampai 21 ; suci
pada tanggal 22 sampai 30 ; haid.
karena semua telah memenuhi kriteria haid juga suci.
namun jika suci belum mencapai 15hari darah keluar lagi,jelas ini bukan darah haid akan tetapi di sebut darah fasad,
demikian tadi jika keluarnya darah kedua tersebut setelah masa 15hari terhitung dari hari pertama haid yg baru saja d jalankan(baru suci),sebab masa masa tsb mrupakn masa tidak memugkinkan haid (bukan waktunya)
Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 16 tidak keluar darah.
pada tanggal 17 sampai 21 keluar darah.
maka hukumnya :
pada Tanggal 1 sampai 6 = haid.
pada tanggal 7 sampai 16 = suci.
pada tanggal 17 sampai 21 = fasad. (utk menyempurnakan suci).
kemudian jika darah yang keluar pada masa tidak memungkinkan haid ini terus berlangsung sampai pada masa yang memungkinkan haid (masa suci telah mencapai 15hari ) maka darah yang keluar pada masa tidak memungkinkan haid adalah fasad,sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika sesuai dengan kriteria haid.
Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 16 tidak keluar.
pada tanggal 17 sampai 30 keluar darah.
maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 6 = haid.
pada tanggal 7 sampai 16 = suci
pada tanggal 17 sampai 21 = fasad.
pada tanggal 22 sampai 30 = haid.
Apabila keluar darah kedua (stelah suci) terjadi sebelum melampaui 15hari terhitung dari permulaan keluar nya darah yang baru saja terhenti maka darah yang awal (pertama kali keluar ) dan darah yang kedua (keluar setelah suci) di hukumi satu darah (berkaitan)
ARTINYA;
kalau keseluruhannya tidak melebihi 15hari maka seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah termasuk haidl.
Contoh:
pada tanggal 1 sampai 5 keluar darah,
pada tanggal 6 sampai 11 tidak keluar,
pada tanggal 12 sampai 15 keluar darah lagi.
maka hukumnya:
pada tanggal 1 smpai 15 di hukumi haid,
termasuk pada masa2 yang tidak mengeluarkan darah (qoul assahbi) karena darah yang keluar kedua kalinya masih dalam lingkup 15hari dan tidak melebihi 15hari.
sedangkan jika darah terus berlangsung sampai melebihi 15hari maka termasuk istihadoh seperti penjelasan di muka bahwa darah yang keluar melebihi 15hari di hukumi istihadoh.
Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 11 tidak keluar.
pada tanggal 12 sampai 16 keluar darah.
Maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 16 ada sebagian hari yang di situ di hukumi haid,dan ada sebagian hari yang di situ d hukumi suci.
untuk bisa mengetahuinya masih d perlukan melihat pada sifat2 darah dan keadaan mustahadoh.
nanti ada penjelasan di *bab istihadloh*.
setelah di ketahui tentang masa masa haid, baik batas minimal usia haid, minimal haid, maksimal haid maupun minimal masa suci, bisa di simpulkan bahwa kriteria haidl adalah bahwa keluar darahnya terjadi ;
▶️ pada usia haid, jika tidak demikian maka di sebut fasad.
▶️ mencapai 24 jam,jika tidak demikian maka di sebut fasad.
▶️ setelah masa suci mencapai 15 hari,jika tidak demikian maka di sebut fasad dan merupakan penyempurna suci / takmilattuhri apabila darah tersebut keluar nya tidak dalam lingkup 15 hari.
▶️ tidak melebihi 15hari,jika tidak demikian maka di sebut istihadhoh.
di bedakan antara penggunaan lafadz FASAD dengan ISTIHADLOH
jika di simpulkan:
bahwa yang katagori fasad adalah darah yang keluarnya tidak sesuai dengan ketentuan masa minimal usia haid / minimal haid / minimal suci.
sedangkan untuk istihadloh = darah yang keluar melebihi maksimal masa haid.
sehingga kalau fasad langsung bisa di ketahui bahwa orang yang mengeluarkanya di hukumi suci dari hadas besar.
sementara kalau istihadloh, masih ada beberapa spesifikasi yang harus di ketahui yaitu tentang sifat darah kmudian tentang keadaan status orang yang mengeluarkan darah tersebut apakah masih pemula ataukah sudah pernah mengalami haid sebelumnya dll.
namun perbedaan tersebut hanya pada istilah saja karena pada dasarnya, hukumnya sama yaitu yang mengeluarkan darah tersebut di hukumi suci dari hadas besar, dan terkadang ada pula contoh kasus fasad tapi di istilahkan istihadloh.
jika boleh kami mengatakan istihadloh itu merupakan suatu kondisi beda dengan fasad,
sehingga dalam istihadhoh tidak langsung bisa di hukumi suci juga tidak bisa di hukumi haid karena pada kondisi istihadloh ada sebagian hari- hari yang di hukumi haid ada sebagian hari - hari yang di hukumi suci.
dan untuk mengetahuinya,insyaalloh nanti di jelaskan dalam bab istihadloh (materi berikutnya)
Bahtsul masail gruop WA Fiqih Waita
والله اعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar