Minggu, 21 Oktober 2018

MAKMUM SHOLAT FARDHU SEDANG IMAM SHOLAT SUNNAH, BOLEHKAH ???

MAKMUM SHOLAT FARDHU SEDANG IMAM SHOLAT SUNNAH, BOLEHKAH ???

Jawabnya BOLEH (SAH).

- الرابع: أن يتافق نطم صلاتيهما، أي: أن يتفقا في الأفعال الظاهرة وإن لم يتفقا في العدد والنية، فلا تصح مكتوبة خلف جنازة أو كسوف، وتصح الظهر خلف العصر، والمغرب خلف العشاء، والقضاء خلف الأداء، والفرض خلف النفل، وكذلك عكس كل ذلك

- Syarat sah pelaksanaan sholat berjama'ah yang ke empat :

Kedua sholat Imam dan Makmum bersesuain bentuknya, yaitu mencocoki dalam gerakan-gerakan yang nampak, meskipun berbeda jumlah rakaat dan niatnya.

Maka tidak sah melakukan sholat 5 waktu dibelakang orang yang sholat Jenazah (yang sepanjang sholat sampai akhirnya hanya berdiri saja, melakukan 4 kali takbir) atau dibelakang orang yang sholat gerhana (yang prakteknya melakukan 2 kali berdiri dan 2 kali takbir dalam setiap rakaat).

Dan sah sholat Zhuhur di belakang orang yang sholat 'Ashar, sholat Maghrib di belakang orang yang sholat 'Isya, sholat Qodho' (sholat yang dilaksanakan di luar waktunya) di belakang orang yang sholat Ada' (sholat yang dilaksanakan sesuai dengan waktunya), dan SHOLAT FARDHU dibelakang orang yang SHOLAT SUNNAH, demikian pula (sah pelaksanaan) kebalikan masing-masing dari sholat-sholat di atas.

(At Taqrîrât As Sadîdah)

Wallahu a'lam....

Jumat, 19 Oktober 2018

SHOLAT DHUHÂ


WAKTU SHOLAT DHUHÂ :

وقتها من ارتفاع الشمس قدر رمح الى الزوال
.
Waktu sholat Dhuhâ dimulai dari naiknya matahari sekitar SATU TOMBAK sampai ZAWÂL (Matahari mulai condong - ke arah barat - dari tengah-tengah langit)

KONVERSI KETINGGIAN 1 TOMBAK KE DALAM HITUNGAN MENIT :

أي: ما يساوي ۱٦ دقيقة
لأن الرمح = أربع درجات، والدرجة = أربع دقائق
.
Yaitu 16 menit, karena :

1 tombak = 4 derajat
1 derajat = 4 menit

- Jadi apabila hari ini di daerah saya matahari terbit jam 05.11 (menurut data dari aplikasi digifal falak), maka masuknya waktu Dhuha adalah 16 menit setelahnya, yaitu jam 05.27

(At Taqrîrât as Sadîdah)

Ket :

Sholat Dhuha disebut juga dengan sholat Awwabîn. Sahabat Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Shalat Isyraq adalah Sholat Dhuha, pendapat ini adalah pendapat yang kuat sedangkan Imam Ghozâli dan ulama lain yang mengikuti pendapat beliau memiliki pendapat yang berbeda.

Wallahu a'lam....

PERMASALAHAN SHOLAT BERJAMAH UNTUK SHOLAT SUNNAH YANG TIDAK DISUNNAHKAN BERJAMAAH

.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺝ ١ ﺹ ١٣٦
‏( ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﺏ ﻙ ‏) : ﺗﺒﺎﺡ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻭﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻓﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺛﻮﺍﺏ ، ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻭﺗﺤﺮﻳﻀﻬﻢ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺛﻮﺍﺏ ، ﻭﺃﻱ ﺛﻮﺍﺏ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ، ﻓﻜﻤﺎ ﻳﺒﺎﺡ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻹﺳﺮﺍﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻓﺄﻭﻟﻰ ﻣﺎ ﺃﺻﻠﻪ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ، ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺎﺕ ﺇﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺑﺔ ﻛﺎﻟﺘﻘﻮّﻱ ﺑﺎﻷﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ، ﻫﺬﺍ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﺮﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺤﺬﻭﺭ ، ﻛﻨﺤﻮ ﺇﻳﺬﺍﺀ ﺃﻭ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺛﻮﺍﺏ ﺑﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻨﻬﺎ
.
DIPERBOLEHKAN SHOLAT BERJAMAH dalam kasus sholat Witir (selain bulan Ramadhan) dan sholat Tasbih (serta sholat-sholat sunah lain yang tidak disunnahkan dilakukan dengan cara berjamaah, seperti sholat Dhuha, Rawatib, Tahajjud, Hajat, Istikhoroh, dll), maka pelaksanaannya TIDAK MAKRUH namun pelakunya TIDAK MENDAPATKAN PAHALA (berjama'ah). Ya, memang pelakunya tidak mendapatkan pahala (dari sisi berjamaah) namun apabila pelaksanaannya ditujukan untuk MENGAJARI (tata cara sholat) bagi para makmum dan MEMOTIVASI mereka (agar rajin ibadah), maka dia MENDAPATKAN PAHALA (dari sisi ini) dan pahala apa saja dengan sebab niat-niat baik yang dipasangnya. Sebagaimana kasus diperbolehkannya MENGERASKAN SUARA di tempat-tempat (bacaan sholat-sholat yang seharusnya di baca pelan) dimana hukumnya makruh (kalo dibaca dengan keras) karena ada tujuan untuk TA'LIM (mengajari orang lain), maka hukumnya menjadi AULA (lebih utama) dimana asal hukumnya adalah MUBAH, sebagaimana perkara yang mubah itu bisa mendapatkan pahala apabila ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti mencari kekuatan dengan cara makan dalam rangka untuk menjalankan ketaatan (kepada Allah).
Demikian ini apabila dalam pelaksanaannya tidak dibarengi dengan adanya perkara-perkara lain yang dilarang, seperti terjadinya gangguan (kepada orang lain) atau adanya keyakinan dari orang-orang awam bahwasanya sholat tersebut memang disyariatkan dilakukan dengan cara berjamaah, kalau tidak demikian maka TIDAK ADA PAHALA, bahkan HARAM dan DIA HARUS MENCEGAHNYA.

(Bughyatul Mustarsyidîn)

Wallahu a'lam.....

MINUM SISA AIR WUDHU

MINUM SISA AIR WUDHU ???

Salah satu kesunahan wudhu adalah :

(وشربه) من فضل (وضوئه) لخبر إن فيه شفاء من كل داء
.
Meminum sisa air wudhu, karena ada sebuah hadis yg menjelaskan bahwa di dalamnya terkandung obat dari segala macam penyakit...!!

(I'anatuth Tholibin Juz 1 Hal. 44)

Wallahu A'lam....

Boleh komentar asal jangan sampe kurang piknik.....!!!

KEADAAN MATA KETIKA SHOLAT

Termasuk KESUNAHAN di dalam sholat diantaranya adalah :

- فتح بصره وعدم تغميضه: طوال صلاته

وقد يجب التغميض كما إذا كان أمامه نساء أجنبية، وقد يسن كما إذا كان أمامه ما يسغله، ويكون خلاف الأولى إذا كان لغير حاجة
.
- MEMBUKA PENGLIHATANNYA dan tidak memejamkannya sepanjang sholat.

Namun terkadang MEMEJAMKAN MATA itu hukumnya WAJIB seperti ketika di depannya ada wanita ajnabiyyah (yang bukan mahromnya), terkadang dihukumi SUNNAH yaitu ketika di depannya terdapat perkara yang bisa menyibukkannya (mengganggu kekhusyu'annya) dan terkadang hukumnya KHILÂFUL AULÂ (menyelisihi keutamaan) yaitu ketika dilakukan tanpa ada hajat sama sekali.

- النظر إلى موضع السجود: ولو صلى خلف الكعبة أو خلف نبي فينظر إلى موضع السجود مطلقا إلا عند قوله (( إلا الله )) فينظر إلى المهللة إلى أن سيلم
.
- Melihat ke arah TEMPAT SUJUD, meskipun dia sholat di belakang ka'bah atau dibelakang seorang nabi, maka secara muthlaq dia tetap harus menghadap ke arah tempat sujud, kecuali ketika dia mengucapkan illallaah (ketika tasyahhud), maka pandangannya diarahkan ke JARI TELUNJUK (terus) sampai salam (selesai sholatnya).

(At Taqrîrâtus Sadîdah)

- Jadi di sepanjaang sholat, seseorang DISUNNAHKAN SELALU MEMBUKA MATA DAN MENGHADAPKAN PANDANGAN MATANYA KE ARAH TEMPAT SUJUD kecuali pada hal-hal yang telah dijelaskan diatas....

Semoga bermanfaat .....

Wallahu a'lam....

POSISI TANGAN KETIKA TAKBIR (OTUL IHRAM)

POSISI TANGAN KETIKA TAKBIR (OTUL IHRAM)

(ورفع كفيه) أو احداهما إن تعسر رفع الأخرى (بكشف)أي مع كشفهما ويكره خلافه ومع تفريق أصابعهما تفريقا وسطا، (حذو) أي مقابل (منكبيه) بحيث يحاذي أطراف أصابعه أعلى أذنيه وإبهاماه شحمتي أذنيه، وراحتاه منكبيه للإتباع وهذه الكيفية تسن (مع) جميع تكبير (تحرم)بأن يقرنه به ابتداء وينهيهما معا
.
Dan mengangkat kedua telapak tangan atau salah satunya saja jika sulit mengangkat telapak tangan yang lain dengan cara membuka (jari-jari) keduanya - sedangkan menutup/menggengam keduanya hukumnya makruh - dengan posisi jari-jari agak direnggangkan berhadapan dengan kedua bahunya, yaitu sekiranya ujung jari-jarinya sejajar dengan (daun) telinga yang paling atas, ibu jarinya berhadapan dengan cuping telinga sedangkan (bagian luar) telapak tangannya menghadap ke arah kedua pundak karena ittiba' (mengikuti perbuatan nabi saw) dan seperti inilah yang disunnahkan. (Pengangkatan kedua tangan) dilakukan bersamaan dengan mulai awal dari takbiratul ihram dan menurunkan keduanya bersamaan (dengan berakhirnya bacaan takbir tsb).

(Fathul Mu'în)

ارفع يديك وبها فاستقبلا #واكشف وفرق وسطا محاذيا
بالكف منكبا والإبهام أذن # واحن الرؤوس حاذي أعلاها وكن
مبتدئا بالرفع عند الإبتدا # ومنهيا للرفع عند الإنتها
.
Angkatlah kedua tanganmu berhadapan dengan pundak, buka serta renggangkan (jari-jarimu) sedang-sedang saja. Tekuklah ujung-ujung jari sejajar dengan (daun) telinga yang paling atas. Mulailah (bacaan takbir) ketika mulai mengangkat tangan dan berakhirnya ketika sudah selesai gerakan menurunkan keduanya.

Keterangan :

وعند الرملي فيسن ميل أطراف الأصابع للقبلة، خلافا لابن حجر
.
Menurut Imam Ramli disunnahkan mencondongkan ujung jari-jari menghadap ke arah kiblat, sedangkan Imam Ibnu Hajar pendapatnya berbeda (jari-jari lurus ke atas, tidak usah dicondongkan ke arah kiblat).

(At Taqrîrâtus Sadîdah)

KAPAN DISUNNAH MENGANGKAT TANGAN ???

رفع اليدين: ويسن في أربعة مواضع: عند تكبيرة الإحرام، وعند الركوع، وعند الإعتدال، وعند القيام من التشهد الأول. ويفوت وقتها بانتهاء التكبير
.
Mengangkat tangan disunnahkan pada 4 posisi, yaitu ketika :

1. Takbîratul Ihrâm
2. Rukû'
3. I'tidâl
4. Berdiri dari Tasyahhud awwâl

Waktu kesunnahan mengangkat tangan berakhir dengan selesainya takbîr

(At Taqrîrâtus Sadîdah)

Wallahu a'lam.....

Selasa, 22 Mei 2018

SHIFAT KALAM ALLAH

Dalam pemahaman Ulama kita; ulama Ahlussunnah ketika dikatakan: "al-Qur'an Kalam Allah", maka dalam pemaknaannya terdapat dua pengertian;

Pertama: Al-Qur'an dalam pengertian lafazh-lafazh yang diturunkan (al-Lafzh al-Munazzal), yang ditulis dengan tinta di antara lebaran-lembaran kertas (al-Maktub Bain al-Masha-hif), yang dibaca dengan lisan (al-Maqru' Bi al-Lisan), dan dihafalkan di dalam hati (al-Mahfuzh Fi ash-Shudur). Al-Qur'an dalam pengertian ini maka tentunya ia berupa bahasa Arab, tersusun dari huruf-huruf, serta berupa suara saat dibaca.

Kedua: Al-Qur'an dalam pengertian Kalam Allah ad-Dzati. Artinya dalam pengertian salah satu sifat Allah yang wajib kita yakini, yaitu sifat al-Kalam. Sifat Kalam Allah ini, sebagaimana seluruh sifat-sifat Allah lainnya, tidak menyerupai makhluk-Nya. Sifat Kalam Allah tanpa permulaan dan tanpa penghabisan, serta tidak menyerupai sifat kalam yang ada pada makhluk. Sifat kalam pada makhluk berupa huruf-huruf, suara dan bahasa. Adapun Kalam Allah bukan huruf, bukan suara dan bukan bahasa.

Al-Qur'an dalam pengertian pertama (al-Lafzh al-Munazzal) maka ia adalah makhluk. Dan al-Qur'an dalam pengertian yang kedua (al-Kalam adz-Dzati) maka jelas ia bukan makhluk. Namun demikian, al-Qur'an baik dalam pengertian pertama maupun dalam pengertian kedua tetap disebut "Kalam Allah". Kita tidak boleh mengatakan secara mutlak; "al-Qur'an Makhluk", sebab pengertian al-Qur'an ada dua; dalam pengertian al-Lafzh al-Munazzal dan dalam pengertian al-Kalam adz-Dzati, sebagaimana di atas.

Al-Qur'an dalam pengertian pertama adalah sebagai ungkapan dari sifat Kalam Allah adz-Dzati. Maka al-Qur'an yang berupa kitab yang kita baca dan kita hafalkan, tersusun dari huruf-huruf, dan dalam bentuk bahasa Arab, bukan sebagai Kalam Allah al-Dzati (sifat Kalam Allah), melainkan kitab tersebut adalah ungkapan ('Ibarah) dari Kalam Allah al-Dzati yang bukan suara, bukan huruf-huruf, dan bukan bahasa. Sebagai pendekatan, apabila kita menulis lafazh "Allah" di papan tulis, maka hal itu bukan berarti bahwa "Allah" yang berupa tulisan itu Tuhan yang kita sembah. Melainkan lafazh atau tulisan "Allah" tersebut hanya sebagai ungkapan ('Ibarah) bagi adanya Tuhan yang wajib kita sembah, yang bernama "Allah". Demikian pula dengan "al-Qur'an", ia disebut "Kalam Allah" bukan dalam pengertian bahwa itulah sifat Kalam Allah; berupa huruf-huruf, dan dalam bahasa Arab. Tetapi al-Qur'an yang dalam bentuk huruf-huruf dan dalam bentuk bahasa Arab tersebut adalah sebagai ungkapan dari sifat Kalam Allah adz-Dzati.

Dengan demikian harus dibedakan antara al-Lafzh al-Munazzal dan al-Kalam adz-Dzati. Sebab apa bila tidak dibedakan antara dua perkara ini, maka setiap orang yang mendengar bacaan al-Qur'an akan mendapatkan gelar "Kalimullah" sebagaimana Nabi Musa yang telah mendapat gelar "Kalimullah". Tentu hal ini menjadi rancu dan tidak dapat diterima. Padahal, Nabi Musa mendapat gelar "Kalimullah" adalah karena beliau pernah mendengar al-Kalam adz-Dzati yang bukan berupa huruf, bukan suara dan bukan bahasa. Dan seandainya setiap orang yang mendengar bacaan al-Qur'an mendapat gelar "Kalimullah" seperti gelar Nabi Musa, maka berarti tidak ada keistimewaan sama sekali bagi Nabi Musa yang telah mendapatkan gelar "Kalimullah" tersebut.

Dalam al-Qur'an Allah berfirman: "Dan apa bila seseorang dari orang-orang musyrik meminta perlidungan darimu (wahai Muhammad) maka lindungilah ia hingga ia mendengar Kalam Allah". (QS. at-Taubah: 6). Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memberikan perlidungan kepada seorang kafir musyrik yang diburu oleh kaumnya, jika memang orang musyrik ini meminta perlindungan darinya. Artinya, Orang musyrik ini diberi keamanan untuk hidup di kalangan orang-orang Islam hingga ia mendengar Kalam Allah. Setelah orang musyrik tersebut diberi keamanan dan mendengar Kalam Allah, namun ternyata ia tidak mau masuk Islam, maka ia dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya. Dalam ayat ini, yang dimaksud bahwa orang musyrik tersebut "mendengar Kalam Allah" adalah mendengar bacaan kitab al-Qur'an yang berupa lafazh-lafazh dalam bentuk bahasa Arab (al-Lafzh al-Munazzal), bukan dalam pengertian mendengar al-Kalam adz-Dzati. Sebab jika yang dimaksud mendengar al-Kalam adz-Dzati maka berarti sama saja antara orang musyrik tersebut dengan Nabi Musa yang telah mendapatkan gelar "Kalimullah". Dan bila demikian maka berarti orang musyrik tersebut juga mendaptkan gelar "Kalimullah", persis seperti Nabi Musa. Tentunya hal ini tidak bisa dibenarkan.

Diantara dalil lainnya yang menguatkan bahwa al-Kalam adz-Dzati bukan berupa huruf-huruf, bukan suara, dan bukan bahasa adalah firman Allah: "... dan Dia Allah yang menghisab paling cepat". (QS. al-An'am: 62). Pada hari kiamat kelak, Allah akan menghisab seluruh hamba-Nya dari bangsa manusia dan jin. Allah akan memperdengarkan Kalam-Nya kepada setiap orang dari mereka. Dan mereka akan memahami dari kalam Allah tersebut pertanyaan-pertanyaan tentang segala apa yang telah mereka kerjakan, segala apa yang mereka katakan, dan segala apa yang mereka yakini ketika mereka hidup di dunia. Rasulullah bersabda: "Setiap orang akan Allah perdengarkan Kalam-Nya kepadanya (menghisabnya) pada hari kiamat, tidak ada penterjemah antara dia dengan Allah". (HR. al-Bukhari)

Kelak di hari kiamat Allah akan menghisab seluruh hamba-Nya dalam waktu yang sangat singkat. Seandainya Allah menghisab mereka dengan suara, susunan huruf, dan dengan bahasa, maka Allah akan membutuhkan waktu beratus-ratus ribu tahun untuk menyelesaikan hisab tersebut, karena makhluk Allah sangat banyak. Termasuk di antara bangsa manusia adalah kaum Ya-juj dan Ma-juj, diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa mereka termasuk bangsa manusia dari keturunan Nabi Adam. Dalam hadits riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa kaum terbesar yang kelak menghuni neraka adalah kaum Ya-juj dan Mu-juj ini. Tentang jumlah mereka disebutkan dalam hadits riwayat Ibn Hibban dan an-Nasa-i bahwa setiap orang dari mereka tidak akan mati kecuali setelah beranak-pinak hingga keturunannya yang ke seribu (Lihat Ibn Hibban dalam al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban, j. 1, h. 192, dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra; Kitab at-Tafsir; Tafsir Surah al-Anbiya'). Artinya, jumlah mereka jauh lebih besar di banding jumlah seluruh manusia yang bukan dari kaum Ya-juj dan Ma-juj. Mereka semua hidup di tempat yang diketahui oleh Allah dari bumi ini, dan antara kita dengan mereka dipisahkan oleh semacam "tembok besar" (as-sadd) yang dibangun oleh Dzul Qarnain dahulu (lebih lengkap lihat al-Kawkab al-Ajuj Fi Ahkam al-Mala-ikat Wa al-Jinn Wa asy-Syathin Wa Ya-juj Wa Ma-juj dalam Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah karya as-Sayyid Alawi ibn Ahmad as-Saqqaf). Kemudian lagi bangsa jin yang sebagian mereka hidup hingga ribuan tahun, bahkan manusia sendiri, sebelum umat Nabi Muhammad, ada yang mencapai umurnya hingga 2000 tahun, ada yang berumur hingga 1000 tahun, dan ada pula yang hanya 100 tahun. Kelak mereka semua akan dihisab dalam berbagai perkara menyangkut kehidupan mereka di dunia, tidak hanya dalam urusan perkataan atau ucapan saja, tapi juga menyangkut segala perbuatan dan keyakinan-keyakinan mereka. Seandainya Kalam Allah berupa suara, huruf, dan bahasa maka dalam menghisab semua makhluk tersebut Allah akan membutuhkan kepada waktu yang sangat panjang. Karena dalam penggunaan huruf-huruf dan bahasa jelas membutuhkan kepada waktu. Huruf berganti huruf, kemudian kata menyusul kata, dan demekian seterusnya. Dan bila demikian maka maka berarti Allah bukan sebagai Asra' al-Hasibin (Penghisab yang paling cepat), tapi sebaliknya; Abtha' al-Hasibin (Penghisab yang paling lambat). Tentunya hal ini mustahil bagi Allah.

Al-Imam al-Mutakallim Ibn al-Mu'allim al-Qurasyi dalam kitab Najm al-Muhtadi Wa Rajm al-Mu'tadi menuliskan sebagai berikut:"Asy-Syaikh al-Imam Abu Ali al-Hasan ibn Atha' pada tahun 481 H ketika ditanya sebuah permasalahan berkata: Sesungguhnya huruf-huruf itu dalam penggunaannya saling mendahului satu atas lainnya. Pergantian saling mendahului antara huruf seperti ini tidak dapat diterima oleh akal jika terjadi pada Allah yang maha Qadim. Sebab pengertian bahwa Allah maha Qadim adalah bahwa Dia ada tanpa permulaan, sementara pergantian huruf-huruf dan suara adalah sesuatu yang baharu (hadits) yang memiliki permulaan; tidak Qadim. Kemudian seluruh sifat-sifat Allah itu Qadim; tanpa permulaan, termasuk sifat Kalam-Nya. Seandainya Kalam Allah tersebut berupa huruf-huruf dan suara maka berarti pada kalam-Nya tersebut terjadi pergantian antara satu huruf dengan lainnya, antara satu suara dengan suara lainnya, dan bila demikian maka Dia akan disibukan oleh perkara tersebut. Padahal Allah tidak disibukan oleh satu perkara atas perkara yang lain. Di hari kiamat Allah akan menghisab seluruh makhluk dalam hanya sesaat saja. Artinya, dalam waktu yang sangat singkat seluruh makhluk-makhluk tersebut akan memahami Kalam Allah dalam menghisab mereka. Seandainya Kalam Allah berupa huruf dan bahasa maka berarti sebelum selesai menghisab: "Wahai Ibrahim..."; Allah tidak mampu untuk menghisab: "Wahai Muhammad...". Bila kejadian hisab seluruh makhluk seperti ini maka seluruh makhluk tersebut akan terkurung dalam waktu yang sangat panjang menunggu selesai hisab satu orang demi satu orang. Tentunya perkara ini adalah mustahil bagi Allah".

Makna Firman Allah: "KUN FAYAKUN" (QS. Yasin: 82)

Dalam al-Qur'an Allah berfirman: "Inama Amruhu Idza Arada Sya'ian An Yaqula Lahu Kun Fayakun" (QS. Yasin: 82). Makna ayat ini bukan berarti bahwa setiap Allah berkehendak menciptakan sesuatu, maka dia berkata: "Kun", dengan huruf "Kaf" dan "Nun" yang artinya "Jadilah...!". Karena seandainya setiap berkehendak menciptakan sesuatu Allah harus berkata "Kun", maka dalam setiap saat perbuatan-Nya tidak ada yang lain kecuali hanya berkata-kata: "kun, kun, kun...". Hal ini tentu mustahil atas Allah. Karena sesungguhnya dalam waktu yang sesaat saja bagi kita, Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu yang tidak terhitung jumlanya. Deburan ombak di lautan, rontoknya dedaunan, tetesan air hujan, tumbuhnya tunas-tunas, kelahiran bayi manusia, kelahiran anak hewan dari induknya, letusan gunung, sakitnya manusia dan kematiannya, serta berbagai peristiwa lainnya, semua itu adalah hal-hal yang telah dikehendaki Allah dan merupakan ciptaan-Nya. Semua perkara tersebut bagi kita terjadi dalam hitungan yang sangat singkat, bisa terjadi secara beruntun bahkan bersamaan.

Adapun sifat perbuatan Allah sendiri (Shifat al-Fi'il) tidak terikat oleh waktu. Allah menciptakan segala sesuatu, sifat perbuatan-Nya atau sifat menciptakan-Nya tersebut tidak boleh dikatakan "di masa lampau", "di masa sekarang", atau "di masa mendatang". Sebab perbuatan Allah itu azali, tidak seperti perbuatan makhluk yang baharu. Perbuatan Allah tidak terikat oleh waktu, dan tidak dengan mempergunakan alat-alat. Benar, segala kejadian yang terjadi pada alam ini semuanya baharu, semuanya diciptakan oleh Allah, namun sifat perbuatan Allah atau sifat menciptakan Allah (Shifat al-Fi'il) tidak boleh dikatakan baharu.

Kemudian dari pada itu, kata "Kun" adalah bahasa Arab yang merupakan ciptaan Allah (al-Makhluk). Sedangkan Allah adalah Pencipta (Khaliq) bagi segala bahasa. Maka bagaimana mungkin Allah sebagai al-Khaliq membutuhkan kepada ciptaan-Nya sendiri (al-Makhluq)?! Seandainya Kalam Allah merupakan bahasa, tersusun dari huruf-huruf, dan merupakan suara, maka berarti sebelum Allah menciptakan bahasa Dia diam; tidak memiliki sifat Kalam, dan Allah baru memiliki sifat Kalam setelah Dia menciptakan bahasa-bahasa tersebut. Bila seperti ini maka berarti Allah baharu, persis seperti makhluk-Nya, karena Dia berubah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain. Tentu hal seperti ini mustahil atas Allah.

Dengan demikian makna yang benar dari ayat dalam QS. Yasin: 82 diatas adalah sebagai ungkapan bahwa Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa lelah, tanpa kesulitan, dan tanpa ada siapapun yang dapat menghalangi-Nya. Dengan kata lain, bahwa bagi Allah sangat mudah untuk menciptakan segala sesuatu yang Ia kehendaki, sesuatu tersebut dengan cepat akan terjadi, tanpa ada penundaan sedikitpun dari waktu yang Ia kehendakinya.