Selasa, 22 Mei 2018

SHIFAT KALAM ALLAH

Dalam pemahaman Ulama kita; ulama Ahlussunnah ketika dikatakan: "al-Qur'an Kalam Allah", maka dalam pemaknaannya terdapat dua pengertian;

Pertama: Al-Qur'an dalam pengertian lafazh-lafazh yang diturunkan (al-Lafzh al-Munazzal), yang ditulis dengan tinta di antara lebaran-lembaran kertas (al-Maktub Bain al-Masha-hif), yang dibaca dengan lisan (al-Maqru' Bi al-Lisan), dan dihafalkan di dalam hati (al-Mahfuzh Fi ash-Shudur). Al-Qur'an dalam pengertian ini maka tentunya ia berupa bahasa Arab, tersusun dari huruf-huruf, serta berupa suara saat dibaca.

Kedua: Al-Qur'an dalam pengertian Kalam Allah ad-Dzati. Artinya dalam pengertian salah satu sifat Allah yang wajib kita yakini, yaitu sifat al-Kalam. Sifat Kalam Allah ini, sebagaimana seluruh sifat-sifat Allah lainnya, tidak menyerupai makhluk-Nya. Sifat Kalam Allah tanpa permulaan dan tanpa penghabisan, serta tidak menyerupai sifat kalam yang ada pada makhluk. Sifat kalam pada makhluk berupa huruf-huruf, suara dan bahasa. Adapun Kalam Allah bukan huruf, bukan suara dan bukan bahasa.

Al-Qur'an dalam pengertian pertama (al-Lafzh al-Munazzal) maka ia adalah makhluk. Dan al-Qur'an dalam pengertian yang kedua (al-Kalam adz-Dzati) maka jelas ia bukan makhluk. Namun demikian, al-Qur'an baik dalam pengertian pertama maupun dalam pengertian kedua tetap disebut "Kalam Allah". Kita tidak boleh mengatakan secara mutlak; "al-Qur'an Makhluk", sebab pengertian al-Qur'an ada dua; dalam pengertian al-Lafzh al-Munazzal dan dalam pengertian al-Kalam adz-Dzati, sebagaimana di atas.

Al-Qur'an dalam pengertian pertama adalah sebagai ungkapan dari sifat Kalam Allah adz-Dzati. Maka al-Qur'an yang berupa kitab yang kita baca dan kita hafalkan, tersusun dari huruf-huruf, dan dalam bentuk bahasa Arab, bukan sebagai Kalam Allah al-Dzati (sifat Kalam Allah), melainkan kitab tersebut adalah ungkapan ('Ibarah) dari Kalam Allah al-Dzati yang bukan suara, bukan huruf-huruf, dan bukan bahasa. Sebagai pendekatan, apabila kita menulis lafazh "Allah" di papan tulis, maka hal itu bukan berarti bahwa "Allah" yang berupa tulisan itu Tuhan yang kita sembah. Melainkan lafazh atau tulisan "Allah" tersebut hanya sebagai ungkapan ('Ibarah) bagi adanya Tuhan yang wajib kita sembah, yang bernama "Allah". Demikian pula dengan "al-Qur'an", ia disebut "Kalam Allah" bukan dalam pengertian bahwa itulah sifat Kalam Allah; berupa huruf-huruf, dan dalam bahasa Arab. Tetapi al-Qur'an yang dalam bentuk huruf-huruf dan dalam bentuk bahasa Arab tersebut adalah sebagai ungkapan dari sifat Kalam Allah adz-Dzati.

Dengan demikian harus dibedakan antara al-Lafzh al-Munazzal dan al-Kalam adz-Dzati. Sebab apa bila tidak dibedakan antara dua perkara ini, maka setiap orang yang mendengar bacaan al-Qur'an akan mendapatkan gelar "Kalimullah" sebagaimana Nabi Musa yang telah mendapat gelar "Kalimullah". Tentu hal ini menjadi rancu dan tidak dapat diterima. Padahal, Nabi Musa mendapat gelar "Kalimullah" adalah karena beliau pernah mendengar al-Kalam adz-Dzati yang bukan berupa huruf, bukan suara dan bukan bahasa. Dan seandainya setiap orang yang mendengar bacaan al-Qur'an mendapat gelar "Kalimullah" seperti gelar Nabi Musa, maka berarti tidak ada keistimewaan sama sekali bagi Nabi Musa yang telah mendapatkan gelar "Kalimullah" tersebut.

Dalam al-Qur'an Allah berfirman: "Dan apa bila seseorang dari orang-orang musyrik meminta perlidungan darimu (wahai Muhammad) maka lindungilah ia hingga ia mendengar Kalam Allah". (QS. at-Taubah: 6). Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memberikan perlidungan kepada seorang kafir musyrik yang diburu oleh kaumnya, jika memang orang musyrik ini meminta perlindungan darinya. Artinya, Orang musyrik ini diberi keamanan untuk hidup di kalangan orang-orang Islam hingga ia mendengar Kalam Allah. Setelah orang musyrik tersebut diberi keamanan dan mendengar Kalam Allah, namun ternyata ia tidak mau masuk Islam, maka ia dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya. Dalam ayat ini, yang dimaksud bahwa orang musyrik tersebut "mendengar Kalam Allah" adalah mendengar bacaan kitab al-Qur'an yang berupa lafazh-lafazh dalam bentuk bahasa Arab (al-Lafzh al-Munazzal), bukan dalam pengertian mendengar al-Kalam adz-Dzati. Sebab jika yang dimaksud mendengar al-Kalam adz-Dzati maka berarti sama saja antara orang musyrik tersebut dengan Nabi Musa yang telah mendapatkan gelar "Kalimullah". Dan bila demikian maka berarti orang musyrik tersebut juga mendaptkan gelar "Kalimullah", persis seperti Nabi Musa. Tentunya hal ini tidak bisa dibenarkan.

Diantara dalil lainnya yang menguatkan bahwa al-Kalam adz-Dzati bukan berupa huruf-huruf, bukan suara, dan bukan bahasa adalah firman Allah: "... dan Dia Allah yang menghisab paling cepat". (QS. al-An'am: 62). Pada hari kiamat kelak, Allah akan menghisab seluruh hamba-Nya dari bangsa manusia dan jin. Allah akan memperdengarkan Kalam-Nya kepada setiap orang dari mereka. Dan mereka akan memahami dari kalam Allah tersebut pertanyaan-pertanyaan tentang segala apa yang telah mereka kerjakan, segala apa yang mereka katakan, dan segala apa yang mereka yakini ketika mereka hidup di dunia. Rasulullah bersabda: "Setiap orang akan Allah perdengarkan Kalam-Nya kepadanya (menghisabnya) pada hari kiamat, tidak ada penterjemah antara dia dengan Allah". (HR. al-Bukhari)

Kelak di hari kiamat Allah akan menghisab seluruh hamba-Nya dalam waktu yang sangat singkat. Seandainya Allah menghisab mereka dengan suara, susunan huruf, dan dengan bahasa, maka Allah akan membutuhkan waktu beratus-ratus ribu tahun untuk menyelesaikan hisab tersebut, karena makhluk Allah sangat banyak. Termasuk di antara bangsa manusia adalah kaum Ya-juj dan Ma-juj, diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa mereka termasuk bangsa manusia dari keturunan Nabi Adam. Dalam hadits riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa kaum terbesar yang kelak menghuni neraka adalah kaum Ya-juj dan Mu-juj ini. Tentang jumlah mereka disebutkan dalam hadits riwayat Ibn Hibban dan an-Nasa-i bahwa setiap orang dari mereka tidak akan mati kecuali setelah beranak-pinak hingga keturunannya yang ke seribu (Lihat Ibn Hibban dalam al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban, j. 1, h. 192, dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra; Kitab at-Tafsir; Tafsir Surah al-Anbiya'). Artinya, jumlah mereka jauh lebih besar di banding jumlah seluruh manusia yang bukan dari kaum Ya-juj dan Ma-juj. Mereka semua hidup di tempat yang diketahui oleh Allah dari bumi ini, dan antara kita dengan mereka dipisahkan oleh semacam "tembok besar" (as-sadd) yang dibangun oleh Dzul Qarnain dahulu (lebih lengkap lihat al-Kawkab al-Ajuj Fi Ahkam al-Mala-ikat Wa al-Jinn Wa asy-Syathin Wa Ya-juj Wa Ma-juj dalam Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah karya as-Sayyid Alawi ibn Ahmad as-Saqqaf). Kemudian lagi bangsa jin yang sebagian mereka hidup hingga ribuan tahun, bahkan manusia sendiri, sebelum umat Nabi Muhammad, ada yang mencapai umurnya hingga 2000 tahun, ada yang berumur hingga 1000 tahun, dan ada pula yang hanya 100 tahun. Kelak mereka semua akan dihisab dalam berbagai perkara menyangkut kehidupan mereka di dunia, tidak hanya dalam urusan perkataan atau ucapan saja, tapi juga menyangkut segala perbuatan dan keyakinan-keyakinan mereka. Seandainya Kalam Allah berupa suara, huruf, dan bahasa maka dalam menghisab semua makhluk tersebut Allah akan membutuhkan kepada waktu yang sangat panjang. Karena dalam penggunaan huruf-huruf dan bahasa jelas membutuhkan kepada waktu. Huruf berganti huruf, kemudian kata menyusul kata, dan demekian seterusnya. Dan bila demikian maka maka berarti Allah bukan sebagai Asra' al-Hasibin (Penghisab yang paling cepat), tapi sebaliknya; Abtha' al-Hasibin (Penghisab yang paling lambat). Tentunya hal ini mustahil bagi Allah.

Al-Imam al-Mutakallim Ibn al-Mu'allim al-Qurasyi dalam kitab Najm al-Muhtadi Wa Rajm al-Mu'tadi menuliskan sebagai berikut:"Asy-Syaikh al-Imam Abu Ali al-Hasan ibn Atha' pada tahun 481 H ketika ditanya sebuah permasalahan berkata: Sesungguhnya huruf-huruf itu dalam penggunaannya saling mendahului satu atas lainnya. Pergantian saling mendahului antara huruf seperti ini tidak dapat diterima oleh akal jika terjadi pada Allah yang maha Qadim. Sebab pengertian bahwa Allah maha Qadim adalah bahwa Dia ada tanpa permulaan, sementara pergantian huruf-huruf dan suara adalah sesuatu yang baharu (hadits) yang memiliki permulaan; tidak Qadim. Kemudian seluruh sifat-sifat Allah itu Qadim; tanpa permulaan, termasuk sifat Kalam-Nya. Seandainya Kalam Allah tersebut berupa huruf-huruf dan suara maka berarti pada kalam-Nya tersebut terjadi pergantian antara satu huruf dengan lainnya, antara satu suara dengan suara lainnya, dan bila demikian maka Dia akan disibukan oleh perkara tersebut. Padahal Allah tidak disibukan oleh satu perkara atas perkara yang lain. Di hari kiamat Allah akan menghisab seluruh makhluk dalam hanya sesaat saja. Artinya, dalam waktu yang sangat singkat seluruh makhluk-makhluk tersebut akan memahami Kalam Allah dalam menghisab mereka. Seandainya Kalam Allah berupa huruf dan bahasa maka berarti sebelum selesai menghisab: "Wahai Ibrahim..."; Allah tidak mampu untuk menghisab: "Wahai Muhammad...". Bila kejadian hisab seluruh makhluk seperti ini maka seluruh makhluk tersebut akan terkurung dalam waktu yang sangat panjang menunggu selesai hisab satu orang demi satu orang. Tentunya perkara ini adalah mustahil bagi Allah".

Makna Firman Allah: "KUN FAYAKUN" (QS. Yasin: 82)

Dalam al-Qur'an Allah berfirman: "Inama Amruhu Idza Arada Sya'ian An Yaqula Lahu Kun Fayakun" (QS. Yasin: 82). Makna ayat ini bukan berarti bahwa setiap Allah berkehendak menciptakan sesuatu, maka dia berkata: "Kun", dengan huruf "Kaf" dan "Nun" yang artinya "Jadilah...!". Karena seandainya setiap berkehendak menciptakan sesuatu Allah harus berkata "Kun", maka dalam setiap saat perbuatan-Nya tidak ada yang lain kecuali hanya berkata-kata: "kun, kun, kun...". Hal ini tentu mustahil atas Allah. Karena sesungguhnya dalam waktu yang sesaat saja bagi kita, Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu yang tidak terhitung jumlanya. Deburan ombak di lautan, rontoknya dedaunan, tetesan air hujan, tumbuhnya tunas-tunas, kelahiran bayi manusia, kelahiran anak hewan dari induknya, letusan gunung, sakitnya manusia dan kematiannya, serta berbagai peristiwa lainnya, semua itu adalah hal-hal yang telah dikehendaki Allah dan merupakan ciptaan-Nya. Semua perkara tersebut bagi kita terjadi dalam hitungan yang sangat singkat, bisa terjadi secara beruntun bahkan bersamaan.

Adapun sifat perbuatan Allah sendiri (Shifat al-Fi'il) tidak terikat oleh waktu. Allah menciptakan segala sesuatu, sifat perbuatan-Nya atau sifat menciptakan-Nya tersebut tidak boleh dikatakan "di masa lampau", "di masa sekarang", atau "di masa mendatang". Sebab perbuatan Allah itu azali, tidak seperti perbuatan makhluk yang baharu. Perbuatan Allah tidak terikat oleh waktu, dan tidak dengan mempergunakan alat-alat. Benar, segala kejadian yang terjadi pada alam ini semuanya baharu, semuanya diciptakan oleh Allah, namun sifat perbuatan Allah atau sifat menciptakan Allah (Shifat al-Fi'il) tidak boleh dikatakan baharu.

Kemudian dari pada itu, kata "Kun" adalah bahasa Arab yang merupakan ciptaan Allah (al-Makhluk). Sedangkan Allah adalah Pencipta (Khaliq) bagi segala bahasa. Maka bagaimana mungkin Allah sebagai al-Khaliq membutuhkan kepada ciptaan-Nya sendiri (al-Makhluq)?! Seandainya Kalam Allah merupakan bahasa, tersusun dari huruf-huruf, dan merupakan suara, maka berarti sebelum Allah menciptakan bahasa Dia diam; tidak memiliki sifat Kalam, dan Allah baru memiliki sifat Kalam setelah Dia menciptakan bahasa-bahasa tersebut. Bila seperti ini maka berarti Allah baharu, persis seperti makhluk-Nya, karena Dia berubah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain. Tentu hal seperti ini mustahil atas Allah.

Dengan demikian makna yang benar dari ayat dalam QS. Yasin: 82 diatas adalah sebagai ungkapan bahwa Allah maha Kuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa lelah, tanpa kesulitan, dan tanpa ada siapapun yang dapat menghalangi-Nya. Dengan kata lain, bahwa bagi Allah sangat mudah untuk menciptakan segala sesuatu yang Ia kehendaki, sesuatu tersebut dengan cepat akan terjadi, tanpa ada penundaan sedikitpun dari waktu yang Ia kehendakinya.

Rabu, 07 Maret 2018

SHIGHAT IJAB QOBUL NIKAH DALAM BAHASA ARAB

Apabila 'akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:

ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبية حالا
Wali :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Suami :
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian wakil wali menerimanya dg mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid)sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
Wakil wali :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Suami :
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya seperti berikut :

أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."

Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :

أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian qobulnya :

قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."

Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada 'akad tersebut.

Rabu, 21 Februari 2018

Awal mula air semuanya tawar

أول ما خلق الله المياه كانت كلها حلوة
"Saat pertama Kali Alloh menciptakan air, maka semua rasa air adalah tawar,,,

وكان الشجر لا شوك فيه
Dan pada awalnya, tak Ada pepohonan yg berduri,,,

وكانت الوحوش تجتمع بالانسان وتأنس به
Dan smua binatang liar berkumpul bersama manusia dan menjadi ramah bersama manusia,,,

فلما قتل قابيل هابيل ملحت المياه الا ماقل
"ketika qobil membunuh habil, maka rasa air yg semula tawar, berubah menjadi asin, dan hanya sedikit yg tidak terasa asin,,,

ونبت الشوك
"Dan duripun tumbuh pada pepohonan,,,,

وهربت الوحوش من الانسان وقالت
Serta para binatang liarpun lari dari manusia seraya berkata,,,

الذي يقتل أخاه لايؤمن،،
Seseorang yg membunuh saudaranya sendiri, maka ia bukanlah orang yg beriman,,,,

حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي جز ١

Sabtu, 10 Februari 2018

Amalan untuk SAKIT GIGI


الرابعة عشرة : صلاة وجع الاضراس وهى ركعتان بين المغرب والعشاء ويقرأ الفاتحة فى كل ركعة مرة وقل ياايها الكافرون وإذاجاء نصر الله والاخلاص والمعوذتين ،كل واحد مرة مرة . لا يرى وجع الاضراس .
يروى هذا عن ابى ذر رضى الله عنه أنه اشتكى اليه أبو ذر وجع الاضراس فعلمه عليه الصلاة والسلام هذه الصلاةفقال صلها كل ليلة فإنك لا تشتكى بعدها وجع الاضراس ، فقال أبو ذر فصليتها فما اشتكيت بعدها.
ا.ه خزينة الاسرار ص: ٤٠
.
Di kutip dari kitab Khozinatul Asror : 40
Diriwayatkan dari sahabat Abi Dzarrin rodhiyallohu 'anhu, Bahwa ia pernah mengalami sakit gusi/gigi , kemudian Nabi SAW mengajarinya untuk melakukan sholat sunah dua roka'at.
Rosul SAW bersabda : Lakukanlah sholat seperti demikian,niscaya engkau tak akan mengalami sakit gigi lagi sesudahnya.
Berkata Abu dzarrin : Aku laksanakan sholat tersebut,maka tidak pernah aku sakit gigi sesudahnya.

***Sholat sunah Waj'al Adhros dilakukan dua roka'at.
*** Supaya aman lakukan dengan niat sholat sunah biasa saja,dan sholatnya dikerjakan diantara waktu maghrib dan isya.

Lafadz niatnya
اصلي سنة ركعتين لله تعالي
Saya niat sholat sunah dua roka'at karna Allah.

Bacaan pada roka'at pertama dan kedua SAMA
- Fatihah
- Surat Al-kafiirun 1x (قل ياايها الكافرون )
- Surat An-nashr 1x (إذاجاء نصر الله )
- Surat Al-ikhlas 1x
- Surat Al-falaq 1x
- Surat An-naas 1x

Dan berdo'alah kepada Allah dengan bahasa yang difahami,agar Allah mengangkat penyakit dan menyembuhkannya.

PENTING :
- Jika gigi berlubang, Ambillah akar pandan yang masih muda,dan setelah sholat celupkan akar pandan tersebut pada air putih dan teteskan pada gigi yang berlubang (insyaAllah ulat giginya keluar).
- Lakukan sholatnya 2-3 malam kedepan.
- Jangan lupa sikat gigi secara teratur.

Wallohu a'lam, semoga bermanfaat.

Jumat, 09 Februari 2018

Putri Duyung

PUTRI DUYUNG MENURUT KITAB HASYIYAH BUJAIRIMI

Al-Bujairimi Asy-Syafii -rahimahullah-, beliau berkata:

بنات الروم سمك ببحر الروم شبيه بالنساء ذوات شعور سبطة ألوانهن إلى السمرة ذوات فروج عظام وثدي وكلام لا يفهم يضحكون ويقهقهون وربما يقعن في أيدي بعض أهل المراكب فينكحوهن ثم يعيدوهن إلى البحر
.
“Banaat Ar-Ruum adalah ikan di laut yang menyerupai wanita. Dia memiliki rambut yang terurai panjang. Warnanya condong ke coklat-coklatan, memiliki farj (kemaluan) dan payudara. Dapat berbicara namun tidak dapat dipahami, mereka tertawa dan terbahak-bahak. Terkadang ikan ini tertangkap oleh para pelaut kemudian dinikahi dan dikembalikan lagi ke laut”

Ar-Rauyani Asy-Syafi’i juga bercerita tentang para pelaut:

أنه كان إذا أتاه صياد بسمكة على صورة المرأة حلفه أنه لم يطأها
.
“Bahwasanya beliau (Ar-Rauyani) jika didatangi oleh nelayan yang membawa ikan dalam bentuk seorang wanita, maka beliau meminta sumpah dari nelayan itu bahwa dia tidak pernah menyetubuhinya”

(Tuhfah Al-Habib ‘Alaa Syarh Al-Khatiib (Hasyiyah Bujairimi) 5/230)

Selasa, 30 Januari 2018

Shalat Gerhana

GERHANA

I.      Pengertian gerhana

Dalam literatur fiqh gerhana disebut Kusuf (كسوف) dan Khusuf (خسوف). Kedua kata tersebut bermakna sama, yakni gerhana. Namun kalangan Fuqaha’ memakai lafadz Kusuf (كسوف) untuk gerhana matahari (كسوف الشمس) dan lafadz Khusuf untuk gerhana rembulan (خسوف القمر).

Dalam istilah Fuqaha’ Kusuf adalah peristiwa hilangnya sinar matahari baik sebagian atau keseluruhan pada siang hari karena terhalang posisi rembulan yang melintas di antara matahari dan bumi. Sedangkan Khusuf adalah peristiwa hilangnya sinar rembulan baik sebagian atau keseluruhan karena terhalang bayangan bumi yang berada diantara matahari dan rembulan.

II.      Hukum shalat gerhana

Para ulama fikih sepakat bahwa hukum shalat gerhana matahari/rembulan adalah sunnah mu’akkadah.

§  Dalil Alquran surat Fushshilat ayat 37

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“ Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu hanya menyembah kepada-Nya “

§  Dalil Hadits

عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ مَاتَ إِبْرَهِيْمُ فَقَالَ النَّاسُ كَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيْمَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا وَادْعُوا اللهَ

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah telah berkata : Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Saw pada wafatnya Ibrahim (putra Nabi Saw). Kemudian orang-orang berkata : “ Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim “. Maka Rasulullah Saw bersabda : “ Sesungguhnya matahari dan bulan tidak akan terjadi gerhana karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang, apabila kalian melihat maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah “. (Muttafaq ‘alaih)

§  Aqwal Ulama

الفقه الإسلامي وأدلته (2/ 545
صلاة الكسوف والخسوف سنة  ثابتة مؤكدة باتفاق الفقهاء

“ (Hukum) shalat gerhana matahari dan shalat gerhana rembulan adalah sunnah mu’akkadah dengan kesepakatan para ahli fikih “ (al-Fiqh al-Islami 2/545)

والقسم الثاني ما تسن فيه الجماعة…. إلى أن قال ….. (و) صلاة (الكسوفين)  أى كسوف الشمس والقمر.
(إعانة الطالبين 1/301)

“ Bagian kedua dari pembagian shalat sunnah adalah shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah …….. dan shalat dua gerhana, yakni shalat gerhana matahari dan shalat gerhana rembulan “ (I’anah al-Thalibin 1/301)
III.      Tata cara melakukan shalat gerhana
1. Waktu.
Waktu pelaksanaan shalat gerhana sejak terjadi gerhana hingga matahari/rembulan muncul kembali. Apabila matahari/rembulan sudah muncul kembali maka waktu pelaksanaan shalat gerhana sudah habis dan tidak disunnahkan qadla’.
2. Mandi
Disunnahkan mandi sebelum melakukan shalat gerhana sebagaimana shalat jum’ah dan shalat ied
3. Berjamaah
Disunnahkan melakukan shalat gerhana secara berjamaah di Masjid
4. Adzan
Tidak disunnahkan adzan dan iqamah, tetapi mengumandangkan kalimat : الصلاة جامعة (as-shalaatu jaami’ah) sesaat sebelum melakukan shalat gerhana.
5. Rakaat
Jumlah rakaat shalat gerhana adalah 2 (dua) rakaat. Setiap rakaat terdapat 2 (dua) kali berdiri dan 2 (dua) kali ruku’. Ketika berdiri terdapat 2 (dua) kali membaca fatihah dan 2 (dua) kali membaca surat.
6. Jahr/Israr
Dalam shalat gerhana matahari disunnahkan memelankan bacaan (israr) sebagaimana shalat yang dikerjakan pada siang hari, sedangkan dalam shalat gerhana rembulan disunnahkan mengeraskan bacaan (jahr).
7. Khutbah
Disunnahkan melakukan 2 (dua) khutbah setelah shalat gerhana sebagaimana khutbah shalat jum’ah dan khutbah ied dalam rukun-rukunnya.
8. Disunnahkan memperbanyak dzikir, doa, istighfar dan sedekah.

IV.      Teknis melakukan shalat gerhana

Teknis shalat gerhana berikut ini berdasarkan pendapat Jumhur (mayoritas) ulama.

1.    Niat shalat sunnah gerhana berbarengan dengan takbiratul ihram
أُصَلِّى سُنَّةَ كُسُوفِ الشَّمْسِ / سُنَّةَ خُسُوْفِ القَمَرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا لِله تعَالى

2.    Membaca doa iftitah
اَللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. إنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ للذِيْ فَطَرَالسَّمَوَاتِ وَاْلآَرْضَ حَنِيِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمْحْيَايَ وَمَمَاتِيْ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
3.    Membaca surat al-fatihah
4.    Membaca surah. Jika mampu membaca surat panjang, seperti surat al-Baqarah atau surat lain yang panjangnya sama dengan surat al-Baqarah. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.
5.    Ruku’ pertama pada berdiri pertama. Jika mampu ruku’ pertama pada berdiri pertama dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 100 ayat dari surat al-Baqarah.
6.    Kembali berdiri untuk membaca surat al-fatihah yang kedua
7.    Membaca surah. Jika mampu membaca surat panjang seperti surat Ali Imron atau surat lain yang panjangnya sama dengan surat Ali Imron. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.
8.    Ruku’ kedua pada berdiri pertama. Jika mampu ruku’ kedua pada berdiri pertama dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 80 ayat dari surat al-Baqarah.
9.    Sujud secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud
10. Duduk diantara dua sujud
11. Sujud kedua secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud
12. Berdiri untuk melakukan rakaat kedua
13. Membaca surat al fatihah
14. Membaca surah. Jika mampu membaca surat-surat panjang seperti surat an-Nisa’ atau surat lain yang panjangnya sama. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.
15. Ruku’ pertama pada berdiri kedua. Jika mampu ruku’ pertama pada berdiri kedua dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 70 ayat dari surat al-Baqarah.
16. Kembali berdiri untuk membaca surat al-fatihah yang kedua
17. Membaca surah. Jika mampu membaca surat-surat panjang seperti surat al-Maidah atau surat lain yang panjangnya sama. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.
18. Ruku’ kedua pada berdiri kedua. Jika mampu ruku’ kedua pada berdiri kedua dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 50 ayat dari surat al-Baqarah.
19. Sujud secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud.
20. Duduk di antara dua sujud
21. Sujud kedua secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud
22. Tahiyyat
23. Salam

V.   Khutbah

Disunnahkan melakukan khutbah setelah shalat gerhana dengan 2 (dua) khutbah. Adapun rukun-rukun khutbah gerhana sebagaimana rukun khutbah jumat dan khutbah ied.

Referensi:
1.    Tafsir al-Qurthubi
2.    I’anah al-Thalibin
3.    Al-Fiqh al-Islami
4.    Al-Fiqh ala al –Madzahib al-Arba’ah

كفاية الاخيار

باب صلاة الكسوف والخسوف .
فصل (ويصلي لكسوف الشمس وخسوف القمر ركعتين في كل ركعة قيامان يطيل القراءة فيهما وركوعان يطيل التسبيح فيهما دون السجود ) اعلم أن الكسوف والخسوف يطلق على الشمس والقمر جميعا نعم الأجود كما قاله الجوهري أن الكسوف للشمس والخسوف للقمر والصلاة لهما سنة لقوله صلى الله عليه وسلم ( إن الشمس والقمر لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا الله تعالى ) وفي رواية ( ادعوا الله وصلوا حتى ينكشف ما بكم ) ثم أقلها أن يحرم بنية صلاة الكسوف ويقرأ الفاتحة ويركع ثم يرفع فيقرأ الفاتحة ثم يركع ثانيا ثم يرفع ويطمئن ثم يسجد فهذه ركعة ثم يصلي ثانية كذلك فهي ركعتان في كل ركعة قيامان وركوعان ويقرأ الفاتحة في كل قيام فلو استمر الكسوف فهل يزيد ركوعا ثالثا وجهان الصحيح لا يجوز كسائر الصلوات وكما لا يجوز زيادة ركوع ثالث لا يجوز نقص ركوع لو حصل الإنجلاء ولو سلم من الصلاة والكسوف باق فليس له أن يستفتح صلاة أخرى على المذهب والأكمل في هذه أن يقرأ في القيام الأول بعد الفاتحة وما يستحب من الاستفتاح وغيره سورة البقرة فإن لم يحسنها قرأ بقدرها وفي القيام الثاني كمائتي آية منها وفي القيام الثالث يقرأ قدر مائة وخمسين آية وفي الرابع قدر مائة كذا رواه الشيخان عن ابن عباس رضي الله عنهما ويستحب أن يطول في الركوع الأول بالتسبيح قدر مائة آية من البقرة وفي الثاني ثمانين آية وفي الثالث سبعين آية وفي الرابع قدر خمسين آية لمجيئه في الخبر ولا يطول السجود على الصحيح كالاعتدال قاله الرافعي وصحح النووي التطويل قال وثبت في الصحيح ونص عليه الشافعي في البويطي وتستحب الجماعة في صلاة الكسوف وينادي لها الصلاة جامعة ولو أدرك المسبوق الإمام في الركوع الثاني لم يدرك الركعة على المذهب لأن الركوع الثاني يتبع الأول والله أعلم قال ( ويخطب بعدها خطبتين ويسر في كسوف الشمس ويجهر في خسوف القمر ) يسن أن يخطب بعد الصلاة خطبتين كخطبتي الجمعة لفعله صلى الله عليه وسلم الذي ورد وفيه ( قام فخطب فأثنى على الله تعالى ) إلى أن قال ( يا أمة محمد هل من أحد أغير من الله أن يرى عبده أو أمته يزنيان يا أمة محمد والله لو تعلمون ما أعلم لبكيتم كثيرا ولضحكتم قليلا ألا هل بلغت ) وروى الخطبة جمع من الصحابة في الصحيح وينبغي أن يحرضهم على الإعتاق والصدقة ويحذرهم الغفلة والاغترار وقد ورد أنه عليه الصلاة والسلام ( أمر بالعتاقة في كسوف القمر ) ومن صلى منفردا لم يخطب ويستحب الجهر بالقراءة في خسوف القمر والإسرار ففي الترمذي وقال إنه حسن صحيح وصححه ابن حبان والحاكم وقال إنه على شرط الشيخين

والله أعلم

Jumat, 05 Januari 2018

Nadzhom Niat Belajar Ngaji

Dupi paniatan ngaos
Seueur na opat perkawis
Hiji niat kerna Allah
Ngalakonan parentahan

Kadua na niat miceun
Kabodoan awak Abdi
Supados janten salamet
Salamet Dunya Akhirat

Katilu na mun tos timu
Niat bade dilakonan
Dilakonan ku sorangan
Sareng sadaya rerencangan

Ka opat na niat ngaos
Ngahirup-hirup agami
Agamina kangjeng nabi
Nabi utusan ilahi

رب اشرح لي صدري ويسر لي امري واحلل عقدة من لساني يفقهوا قولي ×٣