Kamis, 20 Desember 2018

HUKUM AIR LIUR (ILER)

NAJISKAH AIR LIUR ( ILER ) SAAT TIDUR ?

Air liur itu Suci selama diyakini tidak berasal dari perut, tapi bila diyakini dari perut hukumnya najis.

أما المنى فطاهر خلافا لمالك وكذا بلغم غير معدة من راس او صدر وماء سائل من فم نائم ولو نتنا أو أصفر مالم يتحقق أنه من معدة الاممن إبتلى به فيعفى عنه وإن كثر
.

Sedangkan mani hukumnya suci berbeda menurut Imam Malik begitu juga lendir dari kepala atau dada bukan lender yang dari pencernaan, begitu juga air yang mengalir dari bibir orang tidur (iler-java-pen)

meskipun bacin atau berwarna kekuning-kuningan selama tidak diyakini keluar dari perut kecuali bagi orang yang mendapatkan cobaan (dengan terus-menerus mengeluarkan liur dari perut) maka juga termasuk najis yang dima’fu (diampuni) meskipun banyak.

[ I’aanah at-Thoolibiin I/85 ].
===

Kenapa ulama menetapkan air liur dari perut itu najis?

Karena dalam perut tempat terjadinya perubahan makanan menjadi bacin dan rusak, sesuatu yang disana hukumnya najis karena sudah menyerupai tinja / kotoran.

[ Al-Muhaddzab I/47 ].

وأما القيء فهو نجس لحديث عمار ولأنه طعام استحال في الجوف إلى النتن والفساد فكان نجسا كالغائط
.

Jika pada permasalahan iler kita bingung untuk menentukan keluarnya dari perut atau bukan, karena saat tidur kita tidak tahu posisi ketika tidur, apakah yang diyakini adalah ketika kita bangun pas posisi bagaimana, apakah posisi ketika bangun tidur ini yang menjadi patokan asal keluarnya iler ?

Ibnu ‘Iimaad memberi batasan tentang ciri-ciri antara air liur yang keluar dari perut dan yang dari "sekitar bibir" ( seputar bagian dalam mulut, penyunting ) :

1.Saat baunya berubah bacin berarti dari perut
2.Bila ditemukan warna kekuning-kuningan juga dari perut
3.Tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang waktu panjang.

Sedang ciri-ciri air liur yang dari bibir kebalikannya.
4.Sebagian ulama ada yang menyatakan, bila saat ia tidur posisi kepala tinggi (melebihi perut) diatas bantal maka hukumnya seperti ludahnya suci.

- Hasyiyah I’aanah at-Thoolibiin I/113 :

وقد ذكر ابن العماد ثلاثة أقوال فيما سال من فم النائم وهي: قيل: إنه طاهر مطلقا. وقيل: إنه نجس مطلقا. والثالث: التفصيل بين الخارج من المعدة والخارج من الفم.
وذكر أيضا ثلاثة أقوال في علامة الخارج من المعدة أو الفم، فقال: ومن إذا نام سال الماء من فمه مع التغير نجس في تتمته قال الجويني ما من بطنه نجس وطاهر ما جرى من ماء لهوته ونص كاف متى ما صفرة وجدت فإنه قد جرى من ماء معدته وقيل ما بطنه إن نام لازمه بأن يرى سائلا مع طول نومته والماء من لهوة بالعكس آيته من بله شفة جفت بريقته وبعضهم إن ينم والرأس مرتفع على الوساد فذا طاهر كريقت

Piss ktb

Senin, 17 Desember 2018

Risalatul Mahidl (bagian 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين
و الصلاة والسلام على اشرف المرسلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم. اما بعد

الفاتحة

ISTIHADLOH :

darah yang keluar dari vagina yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.

Sebelum membahas hukum2nya istihadloh, kita perlu mengenal detail2nya warna dan sifat darah untuk mengetahui tentang kuat dan lemahnya darah.

warna darah:
1. hitam
2. merah
3. merah ke kuning2an
4. kuning.
5. keruh.

sifat2 darah:
1. kental + berbau anyir.
2. hanya kental / hanya berbau.
3. tidak kental + tidak berbau anyir.

kuat dan lemahnya darah sesuai dengan nomer urutannya.
bisa di simpulkan:
~darah hitam kental lebih kuat di banding dengan darah hitam yang tidak kental.
~darah hitam yang berbau anyir lebih kuat di banding darah hitam yang tidak berbau anyir.
~darah kental dan berbau anyir lebih kuat di banding darah yang cuma kental saja atau cuma berbau anyir saja.
dan seterusnya bisa di kiyaskan pada warna2 lainnya.

jika sifat2 darah yang di keluarkan sama (dari segi kuat dan lemahnya ) seperti misalnya hitam yang tidak kental dengan merah kental maka yang di anggap kuat untuk di jadikan sebagai acuan dalam menghukumi haid adalah darah yang keluar  terlebih dahulu.

Selain sifat2 darah kami perkenalkan pula istilah2 yang di pakai dalam pembahasan hukum2 istihadhoh nanti;

💠 mumayyizah, artinya perempuan yang dapat membedakan darahnya sehingga darahnya dapat di ketahui kuat dan lemahnya.

💠 mubtada'ah (pemula), artinya
perempuan yang belum pernah mengalami haid sebelumnya (tidak punya adat haid).

💠 mu'tadah, artinya perempuan yang pernah mengalami haid sebelumnya (punya adat haid)

Fungsi mengetahui kuat dan lemahnya darah adalah untuk menentukan masa haid di saat terjadi istihadhoh (kluar darah melewati batas maksimal haid / 15hari)
sehingga jika tidak terjadi istihadloh, berapa macam pun warna darah yang keluar tidak mengakibatkan perbedaan hukum.

HUKUM2 MUSTAHADHOH
berikut spesifikasinya:

terdapat 7 macam kondisi mustahadloh.

1. MUBTADAAH MUMAYYIZAH:

Perempuan yang belum pernah mengalami haid sebelumnya dan bisa membedakan darahnya.

HUKUMnya:
mengacu pada tamyiz yaitu darah  yang kuat di hukumi haid dan darah yang lemah di hukumi istihadloh sekalipun lama.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 7 keluar darah merah.
pada tanggal 8 sampai 25  keluar darah kuning.
pada tanggal 26 sampai 30 keluar darah merah.

maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 7 di hukumi haid karena darahnya di anggap kuat.
pada tanggal 8 sampai 25 di hukumi istihadloh karena darahnya di anggap lemah.
pada tanggal 26 sampai 30 di hukumi haid karena darahnya di anggap kuat.

demikian tadi jika memenuhi syarat sbb:

1⃣ darah kuat tidak boleh kurang dari 24jam.

2⃣ darah kuat tidak boleh lebih dari 15 hari.

3⃣ darah lemah tidak boleh kurang dari 15 hari.

syarat nomer 3⃣ ini berlaku ketika darahnya berlanjut, maka jika darahnya berhenti, kembali di hukumi tamyiz.

contoh;
pada tanggal 1 sampai 10 keluar darah hitam.
pada tanggal 11 sampai 20 keluar darah kuning.
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 10 = haid.
pada tanggal 11 sampai 20 =
istihadloh.

4⃣ darah lemah harus terus menerus bersambung selama 15 hari.

jika tidak memenuhi syarat di atas maka cara menghukuminya di samakan dengan mustahadhoh ghoiru mumayyizah.

Contoh² keluar darah yang tidak penuhi syarat tamyiz (faqidatussyartin)

Contoh 1 =
tanggal 1 keluar darah merah 12jam dan darah kuning 12jam.
tanggal 2 sampai 30 keluar darah kuning.

Maka hukumnya;
pada tanggal 1 di hukumi haid.
pada tanggal 2 sampai 30 di hukumi istihadloh.

Contoh 2 =
tanggal 1 sampai 16 merah.
tanggal 17 sampai 30 kuning.

maka hukumnya;
Pada tanggal 1 = haid.
pada tanggal 2 sampai 30 = istihadloh.

Contoh 3 =
pada tanggal 1 sampai 8 keluar darah hitam.
pada tanggal 9 sampai 16 keluar darah merah.
pada tanggal 17 sampai 24 keluar darah hitam.

maka hukumnya=
pada tanggal 1 sd 8 di hukumi haid.
pada tanggal 9 sampai 24 di hukumi istihadloh.
Khusus untuk kasus yang tidak terpenuhi syarat tamyiz yang ketiga ini yang di hukumi haid adalah darah yang kuat pertama saja, selebihnya di hukumi istihadloh.
Hal ini di jelaskan dalam kitab majmu' syarah muhadzab

الْقِسَمُ الثَّانِي أَنْ يُجَاوِزَ الْمَجْمُوعُ خَمْسَةَ عَشَرَ بِأَنْ رَأَتْ سَبْعَةً سَوَادًا ثُمَّ سَبْعَةً حُمْرَةً ثُمَّ سَبْعَةً سَوَادًا قَالَ ابْنُ سُرَيْجٍ حَيْضُهَا السواد الاول مع الحمر وأما السواد الثاني فطهر وقال أبو اسحق حَيْضُهَا السَّوَادَانِ.
وَتَكُونُ الْحُمْرَةُ بَيْنَهُمَا طُهْرًا وَلَا يجئ قَوْلَا
التَّلْفِيقِ لِمُجَاوَزَةِ خَمْسَةَ عَشَرَ وَهَذَا الَّذِي حكاه عن ابى اسحق ضَعِيفٌ جِدًّا بَلْ غَلَطٌ لِأَنَّ الدَّمَ جَاوَزَ خَمْسَةَ عَشَرَ وَلَوْ رَأَتْ ثَمَانِيَةً سَوَادًا ثُمَّ ثَمَانِيَةً حُمْرَةً ثُمَّ ثَمَانِيَةً سَوَادًا فَحَيْضُهَا السَّوَادُ الْأَوَّلُ بِالِاتِّفَاقِ

المجموع شرح المهذب
ج٢  ص ٤٠٩ مكتبة شاملة
.

Contoh 4=
tanggal 1 sampai 5 keluar darah hitam.
tanggal 6 sampai 10 keluar darah merah.
tanggal 11 sampai 17 keluar darah hitam.
pada tanggal 18 sampai 24 keluar darah merah.
pada tanggal 25 sampai 30 keluar darah hitam.

maka hukumnya=
pada tanggal 1 = haid.
pada tanggal 2 smpai 30 = istihadloh.

hematnya, untuk memahami  syarat tamyiz=
~ darah kuat pantas di katakan haid (mencapai 24jam + tidak melebihi 15hari )
~  darah lemah pantas di katakan  suci.(harus ada 15hari bersambung  sebagai pemisah antara dua haid)

jika warna darah lebih dari 2 macam,maka yang di hukumi haid adalah; darah kuat dan kuat di bawahnya (selain darah terlemah) dengan syarat;
1. darah kuat keluar lebih dulu.
2. darah kuat dan kuat d bawahnya harus urut.
3. darah yang paling kuat dengan darah yang kuat di bawahnya (selain darah terlemah)tidak melebihi15hari.

MENGUKUR KUAT  DAN LEMAH NYA DARAH :

Kuat dan lemahnya darah ditentukan oleh warna dan sifatnya.

Darah yang memiliki dua kriteria kuat itu lebih kuat dibanding dengan darah yang hanya memiliki satu kriteria kuat.
Misalnya darah hitam kental lebih kuat daripada hitam encer.

Kriteria darah yang di anggap kuat  meninjau warna adalah;

1. Hitam.
2. Merah.
3. Oranye (Merah agak ke kuning).
4. Kuning.
5. Keruh (putih agak ke kuning).

Sedangkan kriteria kuat dalam sifat adalah:
1. Kental dan berbau anyir
2. Kental tidak berbau anyir atau Encer dan berbau anyir
3. Encer dan tidak berbau anyir.

Di bawah ini kami susun macam-macam darah, berurutan dari yang terkuat sampai dengan yang terlemah:

1⃣  Hitam + kental + berbau anyir.

2⃣
A. Hitam kental
B.  Hitam + berbau anyir
C. Merah + kental + berbau anyir.

3⃣
A. Hitam encer
B. Merah + kental
C. Merah + berbau anyir
D. Oranye + kental + berbau anyir

4⃣
A. Merah Encer
B. Oranye + kental.
C. Oranye + berbau anyir.
D. Kuning + kental + berbau anyir.

5⃣
A. Oranye Encer
B.  Kuning + kental
C. Kuning + berbau anyir
D. keruh + kental + berbau anyir

6⃣
A.  Kuning + Encer
B. keruh + kental
C. keruh + berbau anyir

7⃣. Keruh cair.

Kuat lemahnya darah sesuai nomor urut di atas.

ARTINYA :

~ darah nomor 1 dianggap kuat bila dibanding dengan darah nomor 2, jadi darah nomor 2 dianggap sebagai darah lemah.

~ Darah nomor 2 dianggap darah kuat bila dibanding dengan nomor 3,
Artinya, darah nomor 3 dianggap sebagai darah lemah.

Demikian seterusnya. Kode abjad dalam satu nomor dalam daftar darah menunjukkan level yang sama.
Jadi antara 2A, 2B, dan 2C adalah sama tingkat nya.

Bila  mengeluarkan darah yang sama level, maka yang dihukumi haidl adalah darah yang keluar lebih dulu.
Misalnya:

Tanggal 1 sd 10 keluar darah hitam kental
Tanggal 11 sd 20 keluar darah hitam berbau anyir.

Maka yang di hukumi haidl adalah tanggal 1 sd 10 (darah hitam kental)
Di anggap sebagai darah kuat karena keluar terlebih dulu.
Sedangkan darah hitam berbau anyir di hukumi istihadloh karena dianggap sebagai darah lemah sebab keluar belakangan.

MUSTAHADLOH YANG KE 2
MUBTADA'AH GHOIRU MUMAYYIZAH;

perempuan yang belum mempunyai adat haid dan tidak bisa membedakan darahnya.
bisa jadi darahnya hanya 1 macam,
bisa jadi darahnya bermacam2 tapi tidak penuhi syarat tamyiz.

HUKUMnya di kembalikan pada paling sedikitnya haid yaitu sehari semalam.

Contoh 1
pada tanggal 1 sampai 30 keluar darah.
maka hukumnya:
pada tanggal 1 haid
pada tanggal 2 sampai 30 istihadloh.

Contoh 2:
Pada tanggal 1 sampai 5 keluar darah
Pada tanggal 6 sampai 10 tidak keluar
Pada tanggal 11 sampai 20 keluar darah.
Maka hukumnya :
Pada tanggal 1 di hukumi haid.
Pada tanggal 2 sampai 5 juga pada tanggal 11 sampai 20 istihadhoh.

Mustahadloh ke 3
MU'TADAH MUMAYYIZAH;

perempuan yang pernah mengalami  haid sebelumnya dan bisa membedakan darahnya.

Hukumnya = kembali pada tamyiz, tidak kembali pada adat yang berbeda dengan tamyiz.

demikian apabila antara adat &tamyiz tidak di selahi masa minimal suci.
karena jika di selahi masa minimal suci maka baik tamyiz maupun adat masig2 akan menjadi acuan hukum tersendiri.

Contoh :
sebelum istihadloh pernah haid 7hari,
suci 23hari.
saat ini keluar darah pada tanggal 1 sampai tanggal 10 berwarna hitam
pada tanggal 11 sampai tanggal 30 berwarna merah.

maka hukumnya =

pada tanggal 1 sampai dengan 10 = haid.
pada tanggal 11 sampai 30 = istihadloh.
yang di jadikan acuan hukum bukan adat 7hari melainkan tamyiz (darah kuat)
karena tamyiz lebih kuat untuk di jadikan acuan hukum di banding adat berdasarkan bahwa tamyiz itu sifat darah,sementara adat adalah sifat orang yang mengeluarkan darah.

dengan demikian ;

▶️ jiika adat sama dengan tamyiz tentunya keduanya yang di jadikan acuan hukum secara bersamaan.

Contoh :
adat haid : 7hari.
Adat suci : 23hari.
kemudian mengeluarkan darah
pada tanggal 1 sampai 7 berwarna hitam
pada tanggal 8 sampai 30 berwarna merah.
maka hukumnya=
pada  tanggal 1 sampai 7 =haid.
pada tanggal 8 sampai 30 = istihadloh.
kembali pada tamyiz dan adat secara bersamaan.

▶️ jika antara adat dan tamyiz di  pisah oleh minimal masa suci maka masing2 punya hukum sendiri2 dengan mengacu pada keduanya (tamyiz&adat)
Contoh :
adat haid : 7hari
adat suci : 23hari
kemudian darah keluar
pada tanggal 1 samapi 22 berwarna merah.
pada tanggal 23 sampai 30 berwarna hitam.

maka hukumnya =

pada tanggal 1 sampai 7 = haid.
karena mengacu pada adat.
pada tanggal 8 sampai 22 = istihadloh/suci yang memisahkan dua haid.
pada tanggal 23 sampai 30 = haid.
karena mengacu pada tamyiz.
masing2 adat dan tamyiz dapat menjadi  acuan hukum karena di antara keduanya ada sela2 masa suci.

MUSTAHADLOH ke 4
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI'ADATIHA QODRON WA WAKTAN=
Orang yang pernah mengalami haid sebelumnya dan tidak bisa membedakan darahnya,serta ingat pada adatnya baik kadar jumlahnya maupun waktu keluarnya darah.

Contoh:
Pada bulan 1 haid 5 hari, suci 25 hari.
pada bulan 2 keluar darah selama 30 hari .
maka hukumnya =
haid 5hari.
istihadloh 25hr.
karena di samakan dengan adat /haid&suci pada bulan sebelumnya.
sekalipun adat tidak ber ulang sebab adat dalam bab ini bisa di tetapkan meski hanya sekali terjadi,demikian jika adatnya tidak berbeda  tapi jika adatnya berbeda maka tidak bisa di katakan adat jika tidak ber ulang.

Contoh:
pada bulan 1: haid 5hari, suci 26 hari.
pada bulan 2 : haid 6 hari, suci 24hari.
pada bulan 3 : haid 7hari, suci 23 hari.
pada bulan 4 : keluar darah melebihi 15hari.

pola adat seperti ini tidak bisa di katakan adat yang nantinya bisa di jadikan sebagai acuan hukum sehingga siklus terakhir yang jadi acuannya.

contoh adat yang ber ulang:
pada bulan 1 : haid 8hari, suci 22hari.
pada bulan 2 : haid 9 hari, suci 21hari.
pada bulan 3 : haid 10 hari,suci 20hari.
pada bulan 4 : haid 8 hari, suci 22hari.
pada bulan 5 : haid 9 hari, suci 21hari.
Pada bulan 6 : haid 10hari,suci 20hari.
pada bulan 7 darah keluar melebihi 15hari.
pola adat seperti ini bisa di katakan adat yang nantinya dapat di jadikan acuan hukum sesuai dengan pola adatnya karena pola adatnya ber ulang2.

KLASIFIKASI mu'tadah ghoiru mumayyizah berikut hukumnya.

sebelum lebih jauh membahas hukumnya kita perlu mengetahui maksud dari istilah2 yang terkait erat dengan nya seperti pengertian tentang daur, intidhom, tikror.

💠 DAUR(putaran);
~ untuk wanita yang siklusnya sama adalah masa yang mencakup masa haid &suci.
Contoh 1 :
pada bulan 1 = haid 5hari,suci 25hari.
pada bulan 2 = haid 5hari,suci 25hari.
maka di sini ada 2daur karena satu daurnya adalah satu 30 hari /1 bulan.

Contoh 2:
haid 5hari,suci 15hari.
haid 5hari,suci 15hari.
maka daurnya adalah 20hari.

~untuk wanita yang siklusnya berbeda ,daur adalah jumlah bulan yang mencakup  terhadap adat2 yang berbeda, baik sedikit atau banyak.

Contoh:
pada bulan 1  haid 5hari,suci 25hari.
pada bulan 2 haid 6 hari, suci 24hari.
pada bulan 3 haid 5 hari, suci 25hari.
pada bulan 4  haid 6hari, suci 24hari.
maka di sini ada 2 daur karena daurnya adalah 2bulan (jumlah bulan yang mencakup adat2 yang berbeda)
Daur 1: haid 5 &  6 / suci 25 & 24
Daur 2 : haid 5 &  6/ suci 25 & 24

💠 TIKROR:
kembali nya daur baik sekali atau lebih ,walaupun tidak sebagai mana pola atau urutan semula.

contoh tikror:
haid 7hari,suci 23hari.
haid 8hari,suci 22hari.
haid 9hari,suci 21hari.
haid 7hari,suci 23hari.
haid 8hari,suci 22hari.
haid 9hari,suci 21hari.
berikutnya istihadloh.

contoh tidak tikror:
haid 8hari,suci 22hari.
haid 9hari,suci 24hari.
haid 10hari,suci 28hari.
berikutnya mengalami istihadloh.

💠 INTIDHOM:
haid/suci yang di alami bulan ini lebih banyak atau lebih sedikit dari bulan sebelumnya.

Contoh 1:
haid 6hari,suci 22hari.
haid 8hari,suci 20hari.
haid 9hari,suci 18hari.
pada contoh ini
untuk adat haidnya intidhom,
untuk adat suci juga intidhom.
Contoh 2:
haid 7hari, suci 22hari.
haid 6hari,suci 25hari.
haid 5hari,suci 23hari.
pada contoh ini
untuk adat haid intidhom
untuk adat suci tidak intidhom.

Contoh3;
haid 5 hari, suci 22hari.
haid 3hari, suci 20hari.
haid 4hari,suci 24hari.
pada contoh ini adat haid tidak  intidhom,adat suci tidak intidhom.

Materi ini hanya pengenalan istilah terkait dg mustahadhoh ke 4
Mu'tadah ghoiru mumayyizah.

Setelah di ketahui istilah2 dalam pembahasan mustahadloh nomer 4 ini maka dapat di ketahui bahwa mustahadloh ke empat ini mempunyai beberapa hukum yang berbeda sesuai dengan klasifikasi nya:

1⃣ jika intidhom serta ingat pada intidhomnya,maka hukumnya di samakan dengan adat sesuai intidhomnya /pola nya.

Contoh :
pada bulan 1 haid 8 hari ,suci 22 hari.
pada bulan 2 haid 7 hari,suci 23 hari.
pada bulan 3 haid 6 hari,suci 24 hari.
pada bulan 4 haid 8 hair,suci 22 hari.
pada bulan 5 haid 7 hari,suci 23 hari.
pada bulan 6 haid 6 hari,suci 24 hari.
pada bulan berikutnya mengalami istihadhoh/pendarahan selama 6 bulan.
maka dalam masa tersebut ada sebagian di hukumi haid dan sebagian lainnya di hukumi suci / istihadhoh dengan keterangan sbb:

pada bulan 7: haid 8hari, suci 22 hari.
pada bulan 8: haid 7hari,suci 23hari.
pada bulan 9: haid 6hari,suci 24hari.
pada bulan 10:haid 8hari,suci 22 hari.
pada bulan 11:haid 7hari,suci 23hari.
pada bulan 12:haid 6hari,suci 24hari.
haid dan suci nya di samakan dengan adat sesuai dengan pola nya.

mengenai mandi dan sholatnya:

pada bulan 1 (istihadhoh)
~mandi pada hari ke 16 /setelah melewati 15hari,bukan pada hari ke9 karena belum di ketahui akan terjadi istihadloh.
~ wajib menqodlo' sholat yang di tinggalkan pada masa di sangka haid (8hari pada bulan 7 dan 7hari pada bulan 8 dan 6hari pada bulan 9)

pada bulan2 berikutnya,
mandi pada masa setelah di hukumi haid(hari ke 9 pada bulan 10,hari ke8 pada bulan 11,hari ke7 pada bulan12)
~tidak ada sholat yang wajib di qodlo'.

2⃣ jika tidak intidhom maka di tafsil sebagai berikut:
▶️  jika ingat pada siklus terakhir maka haid & suci di samakn dengan siklus terakhir.
▶️ jika tidak ingat pada siklus terakhir maka di kembalikan pada siklus terkecil / tersedikit.
Contoh :
haid 8hari,suci 21hari.
haid 6 hari,suci 26 hari.
haid 7 hari,suci 28 hari.
haid 5 hari,suci 25 hari.
haid 14 hari,suci 17 hari.
haid 9 hari,suci 21 hari.
pada bulan berikutnya mengalami keluar darah selama 6 bulan.

~ untuk mustahadhoh yang ingat pada haid & suci terakhir nya maka dalam tiap bulannya yang di hukumi haid 9hari dan di hukumi suci 21 hari.
~ untuk mustahadhoh yang  tidak ingat siklus terahirnya  maka dalam tiap bulannya yg dihukumi haidl 5 hari dan yang di hukumi suci 17 hari.
mengenai mandi dan shalatnya:
~pada bulan pertama mandi pada hari ke 16 serta wajib menqodlo' shalat yang tertinggalkan.

~ pada bulan² berikutnya mandi pada hari setelah di hukumi haid yaitu tanggal 9 untuk yang ingat haid terakhir ,dan tanggal 5 untuk yang lupa.
Ketika di hukumi haid 5 hari (lupa haid terakhir) maka wajib ihtiyat utk hari berikutnya sampai haid terbanyak yaitu hari ke14.
Maksud ihtiyat adalah seperti hukum mutahayyiroh yaitu wajib sholat dan puasa dan wajib mandi setiap adat  akan tetapi tidak boleh berhubungan intim dengan suami & membawa mushaf.

✅ Contoh haid tidak intidhom, suci intidhom:
haid 5 hari,suci 25hari.
haid 7 hari,suci 27 hari.
haid 6 hari,suci 28 hari.
haid 4 hari,suci 25 hari.
haid 3 hari,suci 27 hari.
haid 9 hari,suci 28 hari.
pada bulan berikutnya mengalami pendarahan beberapa  bulan.

▶️Maka hukumnya:

untuk haid:
Jika ingat pada siklus terakhir maka haid 9 hari, jika tidak ingat maka haid 3 hari.
untuk suci:
Jika ingat pada pola sucinya maka di kembalikan pada adat sesuai pola tersebut.
Jika tidak ingat maka di kembalikan pada siklus terkecil.

Dengan demikian ada 4 kemugkinan hukum pada contoh ini, 4 dengan penjelasan sbb:

1⃣. Jika ingat  haid terahir & ingat intidhom/pola suci maka:

haid 9 hari, suci 25 hari.
haid 9 hari, suci 27 hari.
haid 9 hari, suci 28 hari.
haid 9 hari, suci 25 hari.
haid 9 hari, suci 27 hari.
haid 9 hari, suci 28 hari.

mandi=
Siklus 1 mandi  pada hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 10

2⃣ Jika lupa pada siklus haid terakhir & ingat pola suci nya maka:
haid 3 hari,suci 25 hari.
haid 3 hari,suci 27 hari.
haid 3 hari,suci 28 hari.
haid 3 hari,suci 25 hari.
haid 3 hari,suci 27 hari.
haid 3 hari,suci 28 hari.

mandi=
Siklus 1 mandi pada hari  ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 4

3⃣. Jika ingat siklus haid terahir & lupa intidhom/pola suci maka;
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.
haid 9 hari,suci 25 hari.

mandi:
Siklus 1 mandi pada hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 10

4⃣ Jika lupa siklus haid terahir & lupa intidhom/pola suci maka:

haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.
haid 3 hari, suci 25 hari.

mandi:
Siklus 1 mandi pada hari ke 16.
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari ke 4.

✅ Contoh haid intidhom, suci tidak intidhom:

haid 7 hari, suci 25 hari
haid 6 hari, suci 27  hari
haid 5  hari, suci 23 hari
haid 7 hari, suci  24 hari
haid 6 hari, suci  22 hari
haid 5 hari, suci  28 hari
berikutnya pendarahan selama beberapa bulan.
▶️Maka hukumnya:

untuk haid:
Jika ingat pola tersebut maka di kembalikan pada adat sesuai pola nya yaitu 7hari > 6hari > 5hari > 7hari > 6hari > 5hari.
jika tidak ingat maka di kembalikan  pada haid terkecil yaitu 5hari.

untuk sucinya:
jika ingat siklus terakhir maka di kembalikan pada suci terakhir yaitu  28 hari.
jika tidak ingat maka di kembalikan pada suci terkecil; 22hari.

Mengenai mandinya:
Siklus 1 mandi  pd hari ke 16
Siklus 2 sd 6 mandi pada hari stelah di hukumi suci.

tentunya ada 4 kemungkinan juga pada contoh ini, dan bisa di kiyaskan sendiri.

mustahadhoh ke 5:
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYAH LI'ADATIHA QODRON WA WAQTAN.
yaitu mustahadhoh yang tidak bisa membedakan darahnya yang mempunyai adat haid, namun lupa akan adat tersebut, baik kadar jumlahnya maupun waktunya.

✅  pada satu sisi dalam beberapa permasalahan di hukumi sama dengan orang haid seperti;

~melakukan hubungan biologis antara suami istri.
~ membaca alqur'an di luar sholat.
~menyentuh & membawa alqur'an.
~berdiam di masjid.
~lewat dalam masjid jika hawatir darahnya bisa menetes dalam masjid.

demikian ini karna masa2 yang di laluinya memugkinkan haid.

✅ di sisi lain pula dalam beberapa permasalahan di hukumi sama dengan orang suci seperti ;
~ sholat
~ puasa
~ i'tikaf
~ thawaf
~ talak
~ mandi.

Demikian ini karena masa2 yang di lalui juga memugkinkan suci

✅jadi mustahadhoh ke 5 ini setiap akan melakukan shalat fardhu harus mandi pada waktunya.
Karena masa2 yang di lalui memugkinkan inqitho' (terhentinya darah)
ketentuan seperti ini jika tidak tahu waktu terhentinya darah saat haid sebelum istihadhoh, jadi jika mustahadhoh ini mengetahui /ingat pada waktu terhentinya darah sebelum istihadhoh maka kewajiban mandi hanya di waktu yang dia ingat kapan darah terhenti,seperti misalnya dia ingat darahnya terhenti pada saat terbenamnya matahari (pukul 18.00) maka kewajiban mandi hanya di saat terbenamnya matahari saja (pukul 18.00) lebih tepatnya saat akan shalat magrib saja,sedangkan untuk melakukan shalat fardlu lainnya dia cukup wudlu' tanpa mandi.
demikian ini karena kemungkinan  terhentinya darah pada saat terbenamnya matahari (pkl 18.00).

CONTOH :
seorang wanita keluar darah tanggal 1 sd 30 dengan darah yang sama.
sebelumnya pernah mengalami haid namun dia lupa berapa hari haid nya.

maka hukumnya:
dalam tiap harinya mulai tgl 1 sd 30 tsb perempuan ini di hukumi seperti orang haid yaitu tidak boleh melakukan apa yang di haramkan bagi orang haid,
juga di hukumi seperti orang yang suci yaitu berkewajiban menjalankan apa yang harus  di lakukan orang suci,sesuai dengan ketentuan yang telah di jelaskan di atas.

jadi mustahadhoh ini tidak mempunyai  kepastian kapan di hukumi haid kapan di hukumi suci.
dan pastinya dia wajib mandi 5x dalam sehari.
kecuali dia ingat akan terhentinya darah sebelum terjadi istihadhoh.

Dan tentu hukum tersebut di atas berlaku mulai tanggal 16 dst untuk daur pertama.

Hal ini pun bisa juga terjadi pada mu'tadah mumayyizah yang tidak penuhi syarat tamyiz.
Contoh :
tanggal 1 keluar darah merah 12jam,darah kuning 12jam.
Tanggal 2 sd 30 keluar darah kuning.
Sebelumnya pernah mengalami haid  tapi lupa jumlah dan waktunya.
hukumnya sama dengan contoh di atas, yakni tidak ada kepastian kapan haidnya kapan sucinya.
oleh karnanya mustahadloh ke 5 ini di sebut MUTAHAYYIROH.

Jika hal ini terjadi di bulan romadlon maka dia harus berpuasa sebulan penuh.
dan puasa yang di anggap sah hanya ada 14 hari.
karena kemungkinan haid terjadi di pertengahan hari juga berkemungkinan terjadi selama 15 hari.
sehingga haid bisa di pastikan berakhir pada pertengahan hari ke 16.

jika masih saja terjadi istihadhoh di bulan berikutnya maka puasa lagi dalam 1 bulan penuh juga, dan hanya ada 14 hari yang di anggap sah.
jadi dalam 2 bulan tersebut terkumpul  28 hari puasa yang sah.
jika masih saja terjadi istihadhoh di bulan berikutnya maka untuk menggenapi 2 hari lagi puasa yang di anggap sah bisa dengan cara puasa 6 hari dalam masa 18 hari, yaitu puasa 3 hari di awal bulan (tgl 1 sd 3) dan puasa 3 hari di akhir (tgl 16 sd 18)

MUSTAHADHOH yang ke 6 :
MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH  LI'ADATIHA  QODRON DUNAL WAQTI.
yaitu wanita yang pernah mengalami haid sebelumnya dan tidak bisa membedakan darahnya  dan ingat pada jumlah masa haid yang di alami sebelumnya tapi tidak ingat permulaan haidnya.

Contoh :
seorang  wanita yang mengeluarkan darah 1 bulan penuh, berkata:
~ sebelumnya saya pernah haid 5hari dalam lingkup 10hari pertama.
~  saya tak ingat kapan darah itu mulai keluar.
~ tapi saya ingat bahwa pada tanggal 1 saya dalam keadaan suci.

maka hukum mustahadhoh kini:
~ tanggal 1 di pastikan : suci/istihadhoh.
~ tanggal 2 sd  5 : memugkinkan haid dan suci tapi tidak memugkinkan  inqitho' {awal terhentinya darah}
~ tanggal 6 di pastikan haid.
~ tanggal 7 sd 10 : memugkinkan haid dan suci juga inqitho'.
~ tanggal 11 sd 30 : suci/istihadhoh.

itu artinya:
~ hari yang di yakini suci berlaku hukum2nya orag suci. (tgl 1) dan ( tgl 11 sd 30)
~ hari yang di yakini haid maka berlaku hukum2 nya orang yang haid (tgl 6).
~ hari2 yang ada kemungkinan suci dan haid maka berlaku hukum mutahayyiroh tapi tidak mandi karena tidak ada kemungkinan inqitho'( tgl 2 sd 5)
~ hari2 yang ada kemungkinan haid,suci dan inqitho' selain berlaku  hukum mutahayyiroh, juga harus mandi pada tiap waktu shalat (tgl 7 sd 10).

MUSTAHADLOH KE 7
MU'TADAH GHOIRU  MUMAYYIZAH DZAKIROH LI'ADATIHA WAQTAN DUNALQODRI.
yaitu orang yang tidak bisa membedakan darah dan pernah mengalami haid sebelumnya namun dia hanya ingat pada waktu permulaan keluarnya haid, tidak ingat pada jumlah haid yang di alami sebelumnya.

Contoh :
seorang wanita yang keluar darah sebulan penuh berkata:
~ sebelumnya saya pernah haid yang bermula di awal bulan (tgl 1)
~ saya tidak ingat berapa hari jumlah haid saya.

maka hukumnya:
~ tanggal 1 : haid
~ tanggal 2 sd 15 : ada kemungkinan haid,suci,inqitho'.
~ tanggal 16 sd 30 : suci /istihadhoh.

itu artinya;
~pada hari yang di yakini suci berlaku hukum2nya orang suci( tgl 16 sd 30).
~ pada hari yang di yakini haid berlaku hukum2nya orang haid (tgl 1).
~ pada hari yang memugkinkan haid & suci di hukumi sama dengan mutahayyiroh (tgl 2 sd 15).

RANGKUMAN hukum MUSTAHADHOH:
Dapat disimpulkan bahwa jika terjadi istihadhoh maka:

1⃣  jika mumayyizah maka yang di jadikan acuan hukum adalah darah kuat di hukumi haid,darah lemah di hukumi suci /istihadhoh,baik mubtadaah maupun mu'tadah.

2⃣  jika ghoiru mumayyizah maka:

A. jika mubtadaah maka yang di hukumi haid sehari semalam.

B. Jika mu'tadah maka yang di hukumi haid harus meninjau adat.
artinya:
✅  jika ingat pada adatnya maka:

▶ ️jika adatnya intidhom maka dalam setiap daurnya untuk haid dan suci nya di sesuaikan dengan intidhom nya.
▶️ jika tidak intidhom maka di  samakan dengan haid / suci terakhir.
▶️ jika lupa pada haid terakhir maka di samakan dengan haid terkecil / tersedikit.

✅  jika lupa adatnya maka di sebut "mutahayyiroh" di mana pada hari2 yang di lalui selama keluar darah tidak menentu haid atau suci.

✅  jika ingat jumlah adat,lupa waktu nya atau sebaliknya maka  yang di yakini haid pasti di hukumi haid,yang di yakini suci pasti di hukumi suci, yang memugkinkan haid dan suci di hukumi sama dengan mutahayyiroh.

Bersambung

Sumber :
Diskusi gruop WA Fiqih Wanita

والله اعلم بالصواب

Minggu, 16 Desember 2018

WALI QUTHUB DAN SANG PENDOSA

خرج سيدي الشيخ عبد القادر الجيلاني من منزله ومعه مريديه ، ، ،

ومروا على رجل نائم على الأرض وقد غلب عليه الخمر فوقف الشيخ على رأسه والسكران ينظر إليه ...

فقال : ياشيخ عبد القادر أليس الله بقادر فابتسم الشيخ وقال نعم قادر !!

فقال السكران : ياعبد القادر أليس الله بقادر !!!

فقال الشيخ : نعم قادر فقال السكران يا عبد القادر أليس الله بقادر فارتعد الشيخ وسقط على الأرض مغمى عليه والمريدون لا يفقهون شيا وبعد أن إستفاق الشيخ سأله مريديه على ما حصل بينه وذلك السكران ...

فقال : سألني في الأولى  وكان يعني في باطنه هل يقبل الله توبته  فقلت نعم قادر ، والثانية يعني هل يجعلني الله مثلك فقلت نعم قادر ، وفي الثالثة  كان يعني هل يجعلك الله مثلي فخفت من مكر الله وسوء الخاتمة فسقطت على الأرض .. 
اللهم أحسن عاقبتنا في الأمور كلها ''

               •┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•

Alkisah Syekh Abdul Qadir Al Jailaniy keluar rumah beserta murid-murid beliau hingga mereka bertemu dengan seorang laki-laki yang tidur terlentang di atas tanah, mabuk berat karena pengaruh khomer. Beliau berdiri di atas kepala laki-laki tsb sedangkan laki-laki tsb memandangi beliau lalu bertanya :

"Wahai Syekh  Abdul Qadir, bukankah Allah Maha Kuasa ??"

Syekh Abdul Qadir tersenyum dan menjawab: "Ya, Benar. Allah Maha Kuasa."

Lalu si pemabuk tadi melanjutkan pertanyaannya:
"Wahai Syekh  Abdul Qadir, bukankah Allah Maha Kuasa ??"

Syekh Abdul Qadir menjawab: "Ya, Benar. Allah Maha Kuasa."

Lalu si pemabuk bertanya lagi :"Wahai Syekh  Abdul Qadir, bukankah Allah Maha Kuasa ??"

(Namun kali ini) Beliau menggigil gemetar lalu roboh ke bumi dan pingsan. Murid-murid beliau panik, tidak faham apa yg sedang terjadi.

Setelah beliau bangun dan sadar, para murid menanyakan tentang apa yg telah terjadi antara beliau dan si pemabuk tadi. Lalu beliau bercerita :

"Pada pertanyaan pertama tadi si pemabuk tadi, di dalam hatinya, menanyakan kepadaku: "Apakah Allah bisa menerima taubat dia...??" Jawabku: "Ya, benar. Allah Maha Kuasa (untuk menerima taubat Anda)."

"Pada pertanyaan kedua, dia bertanya: "Bisakah Allah menjadikan Aku sepertimu (menjadi orang Sholih dan Wali Quthub)..?? Jawabku: "Ya, Benar. Allah Maha Kuasa."

"Pada pertanyaan yang ketiga dia bertanya: "Mampukan Allah menjadikan Engkau seperti Aku (ahli fasiq/tukang mabuk)...???"

"(Ketika mendengar pertanyan ketiga ini) Maka aku sangat mengkhawatirkan makar Allah dan takut mati dalam keadaan su-ul khotimah hingga aku pingsan roboh ke bumi."

SEMOGA ALLAH MEMPERBAIKI SEMUA HASIL PERBUATAN KITA....

WALLAHU A'LAM....

Rabu, 12 Desember 2018

Risalah Mahidl (bagian 1)

HAIDL adalah darah yang keluar  dari pangkal rahim seorang perempuan melalui vagina dalam kondisi sehat (bukan karna sakit/pasca mlahirkn)  tapi memag karna pembawaan/watak/kodrat wanita,
dan kluar nya trjadi pada usia yang memugkinkan haid
serta sesuai dengan masa minimal haid dan tidak melampaui batas maksimalnya.

MININIMAL USIA HAIDL;
9tahun  kurang 16hari.
Contoh 1:
seorag perempuan akan berusia 9 tahun pada tanggal 26,mengeluarkan darah selama 16 hari, yaitu terjadi pada  tanggal ;
1 -------- 16
maka hukumnya;
Pada tanggal 1 - 9 = fasad.
karna belum masuk usia haid.
pada tanggal 10 - 16 =  haidl.
karna sudah masuk usia haidl.

Contoh 2:
seorang perempuan akan berusia 9thn pada tanggal  26
keluar darah 27 hari yaitu trjadi pada tanggal =
1 ------------ 27

Maka hukumnya:
Tanggal  1 - 9 = fasad
alasan sama dengan di atas.
Pada tanggal 10 -  27 = istihadloh, karna darah yang keluar pada usia haid melewati batas masa maksimal haid.

Dan nanti di bab istihadloh terdapat penjelasan tentang klasifikasi mustahadhoh di mana akhirnya dalam contoh 2 ini, yang di hukumi haidl hanya sehari semalam yaitu pada tanggal 10, sedangkan pada tanggal 11 sd 27 di hukumi istihadloh, demikian ini jika darah nya satu macam, namun jika darahnya bermacam² maka yang di hukumi haid adalah darah yang kuat.

NB:
Sebetulnya yang jadi batas minimal usia haidl di sini adalah 9thn di kurangi masa yang tidak memuat haid dan suci.

Masa yang memuat haid dan suci berarti 1+15 =16 hari.
Masa yg tidak memuat bisa jadi berjumlah 15 hari 23 jam 59 menit 59 detik.

Jadi usia minimal haid yang sesuai dengan rumus adalah 9th kurang 15hari  23 jam 59 menit 59 detik.

Kmudian untuk lebih ringkasnya kita bulatkan mnjadi 9th kurang 16 hari

Yang maksud sebenarnya adalah 16 hari kurang 1 detik

Referensi minimal usia haidl:

حاشية الجمل على المنهج الجزء الأول ص ٢٣٥-٢٣٦ دار الفكر
(اقل سنه تسع سنين)قمرية(تقريبا)فلو رأت الدم قبل تمام التسع بمالا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. (فرع) لو رأت الدم أياما بعضها قبل زمن الإمكن و بعضهافيه فالقياس كما قال الأسنوي جعل الممكن حيضا . اهى أقول فلو رأت الدم عشرة أيام من أول المشرينالباقية من التاسعة فالخمسة الثانية من العشرة المرتبة واقعة فى زمن الإمكان لأنها مع ما بعدهالا تسع حيضا وطهرا فهي حيض والخمسة الأولى مما ذكر واقعة قبل زمن الإمكان لأنها مع ما بعدها تسع ما ذكر فليست حيضا نعم ينبغي أن يقال بعضها حيض وهو اليوم الأخير بليلتها ناقصا شيأ بحيث يكون الباقي مع ما بعده لا يسع حيضا وطهرا بأن ينقص عن ستة عشر يوم بلياليها وهى أقل الطهر والحيص. ولو رأت دما جميع العشرين التي هي تمام التاسعة فقياس ما ذكر ان يقال الخمسة الأولى مع القدر الذى ينقص به بعدها عن كمال ستة عشر يوما بلياليها دم فساد والباقي بعد ذلك واقع في زمن الإمكان وهو أكثر من أكثر الحيض فيكون بعضه حيضا وبعضه طهرا علما يعلم من أقسام المستحاضة الآتية فإذا كانت مبتدءة غير مميزة فحيصها يوم وليلة من أول ذلك فليحرر اهى سم

Seorang perempuan yang mengeluarkan darah:

haid & nifas : maka hukumnya hadas besar yg maksudnya tdk boleh (haram) melakukan ritual ibadah sperti sholat, puasa, tawaf, menyentuh & membaca alqur'an dll.

fasad: tidak termasuk hadas besar akan tetapi masuk hadas kecil kaya orang beser /keluar kencing, jadi berlaku hukum2 orang suci sperti sholat, puasa dll.
istihadhoh: hukumnya sebagian hari ada yg di hukumi haid/nifas (hadas besar), dan sebagian ada yg di hukumi suci (hadas kecil), dan untuk mengetahui hari yg mana yg di hukumi haid & suci maka terkait pada 7 macam rincian hukum mustahadhoh (nanti di belakang penjelasannya)

MASA MASA HAID

1.MASA MINIMAL HAID =
sehari semalam.

Yang d maksudkan adalah akumulasi sehari semalam,yaitu 24 jam.
itu artinya:
bisa jadi 24 jam itu keluar secara continue/ terus menerus .
atau bisa jadi 24 jam itu terkumpul dari darah yang terputus putus dalam beberapa  hari,asalkan tidak lebih dari 15hari.

Contoh1:
tanggal 1 keluar darah di mulai dari jam 5 pagi dan darah terus keluar sampai tanggal 2 pada jam 5 pagi.
Maka mulai jam 5 pagi tanggal 1  sampai  jam 5 pagi tanggal 2  di hukumi haid.

Contoh 2:
tgl 1 keluar darah 5jam
tgl 5 keluar darah 5jam
tgl 9 keluar darah 5jam
tgl 12 keluar darah 5jam
tgl 15  keluar darah 5jam
maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 15 d hukumi haid karena darah telah mencapai 24 jam dalam lingkup 15hari.

Contoh 3:
tgl 1 keluar darah 5jam
tgl 4 keluar darah 5jam
tgl 7 keluar darah 5jam
tgl 10 keluar darah 5jam

maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 10 di hukumi fasad.
karna tidak mencapai batas minimal haid.

Contoh 4:
tgl 1 keluar darah 7jam
tgl 5 keluar darah 7 jam
tgl 10 keluar darah 7 jam
tgl 16 keluar darah 7 jam

maka hukumnya =
pada tanggal  1 sampai 16 semua darah di hukumi fasad, karna meskipun darah telah mencapai 24jam akan tetapi keluarnya melebihi batas maksimal masa haidl (15hari) dengan perincian;
pada tanggal  1 sampai 10 d hukumi fasad karna tidak terkumpul darah 24jam dalam lingkup 15hr.
pd tgl 16 d hukumi fasad karna darah tidak mencapai batas minimal haid.

‬*Menyikapi darah terputus2 di masa memungkinkan haid:*

💠 pada saat darah  keluar seorang wanita tidak boleh melakukan aktivitas orang suci (sholat, puasa dll)

💠pada saat darah terhenti maka :

▶ jika pemula (baru mengalami haid) atau pernah mengalami haid dan  kebiasaan haid nya tidak terputus2 maka wajib melaksanakan aktivitas org suci (sholat, puasa dll) dengan memperhatikan:

➡ apabila darah belum mencapai 24 jam maka saat akan melakukan sholat cukup bersuci dg wudlu' tanpa mandi.

➡ kalo sudah mencapai 24 jam maka wajib mandi ketika akan melakukan sholat.

📘 sholat /puasa yg di laksanakan tidak sah mnurut qoul sahbi dan tidak wajib qodlo' sholat hanya wajib qodlo' puasa (jika darah keluar lagi)
dan sah menurut qoul laqthi.

▶ jika pernah mengalami haid dan kebiasaan haid nya terputus2 maka:

✅ menurut pendapat dloif:
Wajib menunggu (menyangka darah akan keluar lagi sehingga berlaku sperti orang haid ) sampai pada masa kebiasaan haid nya (haid terakhir)
Lalu
📘 jika ternyata darah tidak keluar lagi maka wajib menqodlo' sholat yang tertinggal.

✅menurut pendapat mu'tamad wajib melaksanakan aktivitas orang suci (sholat, puasa dll)
Tentu dengan memperhatikan hal yang sama di jelaskan di atas tentang pemula yang wajib melaksanakan aktivitas orang suci.

2. MAKSIMAL  MASA HAID : 15hari 15 malam.
~bisa jadi  keluarnya terus menerus.

Contoh :
pada tanggal 1 keluar darah  terus mnerus sampai pada tanggal 15.

Maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai tanggal 15 di hukumi haidl karena darah telah mencapai batas minimal haid juga tidak melebihi batas maksimal haidl.

~bisa jadi keluarnya terputus putus dalam masa 15hari.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai tanggal 3 keluar darah.
pada tanggal 4 sampai tanggal 6 tidak keluar.
pada tanggal 7 sampai 10 keluar darah.
pada tanggal  11 dan 12 tidak keluar.
pada tanggal  13 sampai 15 keluar darah.

maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 15 : haid.
termasuk pada hari yang tidak keluar darah yaitu tanggal 4 & 5 &  6 juga tgl 11 dan 12  juga d hukumi haid.
Karena masa terhentinya darah yang terjadi di sela2 haid yg terputus2 itu d hukumi sama dengan haid menurut pendapat qoul as sahbi (mu'tamad) sebaliknya menurut qoul laqthi ; masa di mana wanita tidak mengeluarkn darah di hukumi suci meskipun terhitung haid.

jadi jika darah keluar melebihi batas maksimal haid maka di hukumi istihadloh.

dan mengenai hukum2 istihadhoh, nanti ada saatnya sendiri materi pmbahasanya.

3. MASA SUCI DI ANTARA DUA HAID: Paling sedikitnya : 15hari.

jadi jika tidak keluar darah telah mencapai 15 hari lalu darah keluar lagi,jelas ini d katakan haid lagi jika memenuhi kriteria haid yaitu mencapai 24jam dan tidak melebihi 15hari.

Contoh ;
pada tanggal 1 sampai tanggal 6 kluar darah.
pada tanggal 7 sampai 21 tidak keluar darah .
pada tanggal 22 sampai 30 keluar darah.

maka hukumnya :
pada tanggal 1 sampai 6 ; haid.
pada tanggal 7 sampai 21 ; suci
pada  tanggal 22 sampai 30 ; haid.
karena semua telah memenuhi kriteria haid  juga suci.

namun jika suci belum mencapai 15hari darah keluar lagi,jelas ini bukan darah haid akan tetapi di sebut darah fasad,
demikian tadi jika keluarnya darah kedua tersebut setelah masa 15hari terhitung dari hari pertama haid yg baru saja d jalankan(baru suci),sebab masa masa tsb mrupakn masa tidak memugkinkan haid (bukan waktunya)

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada  tanggal 7 sampai 16 tidak keluar darah.
pada tanggal 17 sampai 21 keluar darah.

maka hukumnya :
pada Tanggal 1 sampai 6 = haid.
pada tanggal 7 sampai 16 = suci.
pada tanggal 17 sampai 21 = fasad. (utk menyempurnakan suci).

kemudian jika darah yang keluar pada masa tidak memungkinkan haid ini terus berlangsung sampai pada masa yang memungkinkan haid (masa suci telah mencapai  15hari )  maka darah yang keluar pada masa tidak memungkinkan haid adalah fasad,sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika sesuai dengan kriteria haid.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 16 tidak keluar.
pada tanggal 17 sampai 30 keluar darah.

maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 6 = haid.
pada tanggal 7 sampai 16 = suci
pada tanggal 17 sampai 21 = fasad.
pada tanggal 22 sampai 30 = haid.

Apabila  keluar darah kedua (stelah suci) terjadi sebelum  melampaui 15hari terhitung dari permulaan keluar nya darah yang baru saja terhenti maka darah yang awal (pertama kali keluar ) dan darah yang kedua (keluar setelah suci) di hukumi satu darah (berkaitan)

ARTINYA;
kalau keseluruhannya tidak melebihi 15hari maka seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah termasuk haidl.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 5 keluar darah,
pada tanggal 6 sampai 11 tidak keluar,
pada tanggal 12 sampai 15 keluar darah lagi.
maka hukumnya:
pada tanggal 1 smpai 15 di hukumi haid,
termasuk pada masa2 yang tidak mengeluarkan darah (qoul assahbi) karena darah yang keluar  kedua kalinya masih dalam lingkup 15hari dan tidak melebihi  15hari.

sedangkan jika darah terus berlangsung sampai melebihi 15hari maka termasuk istihadoh seperti penjelasan di muka bahwa darah yang keluar melebihi 15hari  di hukumi istihadoh.

Contoh:
pada tanggal 1 sampai 6 keluar darah.
pada tanggal 7 sampai 11 tidak keluar.
pada tanggal 12 sampai 16 keluar darah.

Maka hukumnya:
pada tanggal 1 sampai 16 ada sebagian hari yang di situ di hukumi haid,dan ada sebagian hari yang di situ d hukumi suci.
untuk bisa mengetahuinya masih d perlukan melihat pada sifat2 darah dan keadaan mustahadoh.
nanti ada penjelasan  di *bab istihadloh*.

setelah di ketahui tentang masa masa haid, baik batas minimal usia haid, minimal haid, maksimal haid maupun minimal masa suci, bisa di simpulkan bahwa kriteria haidl adalah bahwa keluar darahnya terjadi ;
▶️ pada usia haid, jika tidak demikian maka  di sebut fasad.

▶️ mencapai 24 jam,jika tidak demikian maka di sebut fasad.

▶️ setelah masa suci mencapai 15 hari,jika tidak demikian maka  di sebut fasad dan merupakan penyempurna suci / takmilattuhri apabila darah tersebut keluar nya tidak dalam lingkup 15 hari.

▶️ tidak melebihi 15hari,jika tidak demikian maka di sebut istihadhoh.

di bedakan antara  penggunaan  lafadz FASAD dengan ISTIHADLOH
jika di simpulkan:
bahwa yang katagori fasad adalah darah yang keluarnya tidak sesuai dengan ketentuan masa minimal usia haid / minimal haid / minimal suci.
sedangkan untuk istihadloh =  darah yang keluar  melebihi maksimal masa haid.
sehingga kalau fasad langsung bisa di ketahui bahwa orang yang mengeluarkanya di hukumi suci dari hadas besar.
sementara kalau istihadloh, masih ada beberapa spesifikasi yang harus di ketahui yaitu tentang sifat darah kmudian tentang keadaan status orang yang mengeluarkan darah tersebut apakah masih pemula ataukah sudah pernah mengalami haid sebelumnya dll.

namun perbedaan tersebut hanya pada istilah saja karena pada dasarnya, hukumnya sama yaitu yang mengeluarkan darah tersebut di  hukumi suci dari hadas besar, dan terkadang ada pula contoh kasus fasad tapi di istilahkan istihadloh.

jika boleh kami mengatakan istihadloh itu merupakan suatu kondisi beda dengan fasad,
sehingga dalam istihadhoh tidak langsung bisa  di hukumi suci juga tidak bisa di hukumi haid karena pada kondisi istihadloh ada sebagian hari- hari yang di hukumi haid ada sebagian hari - hari yang di hukumi suci.
dan untuk mengetahuinya,insyaalloh nanti di jelaskan dalam bab istihadloh (materi berikutnya)

Bahtsul masail gruop WA Fiqih Waita

والله اعلم بالصواب

Kamis, 06 Desember 2018

JIHAD KUAT DIRANJANG

Ada sebuah doa yang bisa Anda panjatkan sebelum berhubungan intim agar terhindar dari ejakulasi dini dan dzakar Anda bisa ereksi dengan lama seperti yang Anda harapkan.

Doa yang dipanjatkan adalah sebagai berikut :

اَللَّهُمَّ قَوِّ ذَكَرِي فَإِنَّهُ مَنْفَعَةٌ لِأَهْلِي
.
Allahumma qawwi dzakarî fa innahû manfa’atun li ahlî.

Artinya, “Ya Allah, kuatkan dzakarku karena sesungguhnya hal itu bermanfaat buat isteriku.”

Dalam kitab Faidlul Qadir karya Abdurra’uf al-Munawi menerangkan, seorang Tabiin Ibnul Munkadir memanjatkan do’a agar dikuatkan dzakarnya (alat kelamin) semata-mata untuk memenuhi apa yang menjadi hak isterinya (dengan kata lain untuk memenuhi birahi isterinya. Karena, syahwat-birahi perempuan itu ada pada laki-laki. Jika dibiarkan atau tidak disentuh sama sekali, dikhawatirkan seorang wanita akan terjerumus ke dalam jurang perzinahan sebagai salah satu dosa besar.

وَكَانَ ابْنُ الْمُنْكَدِرِ يَقُولُ : اَللَّهُمَّ قَوِّ ذَكَرِي فَإِنَّهُ مَنْفَعَةٌ لِأَهْلِي. وَإِنَّمَا سَأَلَ قُوَّتَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ حَقِّ زَوْجَتِهِ لَا لِقَضَاءِ النَّهْمَةِ لِأَنَّ الْمَرْأَةَ نَهْمَتُهَا فِي الرِّجَالِ فَإِذَا عَطَلهَا خِيفَ عَلَيْهَا الزِّنَا
.
Artinya; “Ibnul Munkadir berdo’a, ‘Ya Allah, kuatkan dzakarku karena sesungguhnya hal itu bermanfaat buat isteriku’. Doa itu dipanjatkan agar Allah menguatkan dzakar Ibnul Munkadir semata-mata untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami yang menjadi hak isterinya, bukan untuk mengumbar syahwatnya. Sebab, birahi perempuan itu ada pada laki-laki. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan perempuan akan terjerumus ke dalam perzinahan,”

Panjatkan doa tersebut agar Anda lebih kuat dan garang di ranjang tanpa takut mengalami ejakulasi dini ataupun tidak bisa mempertahankan ereksi. Karena sebagai pria Anda harus bisa memenuhi hak-hak sang istri terkhusus kebutuhan seksualnya.

Senin, 03 Desember 2018

Gambar posisi makmum yang sah dan tidak ketika sholat berjamaah di area masjid dan luarnya

Gambar 1

Sholat makmum SAH, karena makmum bisa menuju ke imam meski dengan cara berjalan mundur dan berbelok, meski makmum berada di serambi masjid. Dengan catatan serambi masjid di iktibar sebagai bangunan masjid (maksudnya serambi masjid memang ketika dibangun diniati sebagai masjid).

=> Kasus ini bisa sah apabila makmum bisa mengetahui perpindahan gerak imam dengan suara, meski dibantu dengan suara muballigh (perantara). Ini adalah salah satu khususiyyah sholat di area masjid.

Gambar 2

Sholat makmum TIDAK SAH, karena makmum tidak bisa menuju ke imam secara muthlak, baik dengan cara berjalan mundur atau berbelok (dia bisa menuju ke imam, tapi harus keluar dari batas masjid).

Gambar 3

Sholat jamah makmum TIDAK SAH, karena makmum berada di luar masjid, sedang makmum tidak bisa melihat imam, dan dia tidak melihat makmum lain yg bisa melihat gerakan imam.

=> Kasus ini meskipun makmum mendengar suara imam, seperti takbiratul ihram, takbir intiqal dll. Tetep tidak sah, karena makmum berada di luar masjid.
Beda degan kasus gambar nomer 1, meskipun makmum tidak melihat imam, akan tetapi dia berada di dalam bangunan masjid dan masih bisa mendengar suara imam.

Gambar no 4

Sholat makmum TIDAK SAH, karena makmum berada di luar masjid, dan dia tidak bisa menuju ke arah imam dg tanpa berjalan ke belakang dan berbelok

=>  Posisi makmum tidak bisa melihat imam.

Keterangan dan gambar diambil dari kitab At Taqriiratus Sadiidah karya Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaff.

#Hasil diskusi dari group WA Problems and Solutions in Islam....