Senin, 04 Agustus 2014

Puisi dan Sya'ir Mahabbah Robi'ah al-'Adawiyyah

 Berikut salah satu puisi karya Rabiah Adawiyah

يا ســروري ومـنـيـتـي وعـمـادي ::::: وأنـيــســي وعــدتي ومرادي.

أنـت روح الـفـؤاد أنــت رجــائي ::::: أنت لي مؤنس وشوقك زادي.

أنـت لـولاك يـا حـيـاتـي وأنـسـي ::::: مـا تـشتـت فـي فـسيــح البلاد.

كـم بـدت مـنـةٌ، وكـم لـك عـنـدي ::::: مـن عـطــاء ونـعـمـة وأيـادي.

حـبـك الآن بـغـيـتـي ونـعـيـمــي ::::: وجــلاء لـعـيـن قـلبي الصادي.

إن تـكـن راضـيـاً عـنـي فـأنـني ::::: يا مـنـي الـقـلـب قد بدا إسعادي



Rabiah Adawiyah dikenal sebagai sufi yang mendalami tentang Mahabbah. Berikut adalah kumpulan syair Mahabbah karya Rabiah Adawiyah

Cinta tidak pernah meminta, ia senantiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.


Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.


Ada dua titis air mata mengalir di sebuah sungai. Satu titis air mata tu menyapa air mata yg satu lagi,” Saya air mata seorang gadis yang mencintai seorang lelaki tetapi telah kehilangannya. Siapa kamu pula?”. Jawab titis air mata kedua itu,” Saya air mata seorang lelaki yang menyesal membiarkan seorang gadis yang mencintai saya berlalu begitu sahaja.”


Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata: aku turut bahagia untukmu.


Jika kita mencintai seseorang, kita akan sentiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada disisi kita.


Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.


Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahu berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutup matamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.


Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.


Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.


Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas kurniaan itu.


Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat -Hamka


Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.


Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.


Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.


Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.

Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.


Tuhan ciptakan 100 bahagian kasih sayang. 99 disimpan disisinya dan hanya 1 bahagian diturunkan ke dunia. Dengan kasih sayang yang satu bahagian itulah, makhluk saling berkasih sayang sehingga kuda mengangkat kakinya kerana takut anaknya terpijak.


Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.


Jangan mencintai seseorang seperti bunga, kerana bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, kerana sungai mengalir selamanya.


Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta !


Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.


Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus,tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuh kesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.~ Hamka


Kata-kata cinta yang lahir hanya sekadar di bibir dan bukannya di hati mampu melumatkan seluruh jiwa raga, manakala kata-kata cinta yang lahir dari hati yang ikhlas mampu untuk mengubati segala luka di hati orang yang mendengarnya.


Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya


Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.


Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.


Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.


Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.

Minggu, 03 Agustus 2014

Hakikat Ibadah



قَالَ الشَّيْخُ نَجْمُ الدِّيْنِ اَلْكِبْرِىْ : اَلشَّرِيْعَةُ كَالسَّفِيْنَةِ وَالطَّرِيْقَةُ كَاْلبَحْرِ وَالْحَقِيْقَةُ كَالدُّرّ ِفَمَنْ أَرَادَ الدُّرّ َرَكِبَ ِفيْ السَّفِيْنَةِ ثُمَّ شَرَعَ ِفيْ اْلبَحْرِ ثمُ َّوَصَلَ ِالىَ الدُّرّ ِفَمَنْ تَرَكَ هٰٰذَا التَّرْتِيْبَ َلا يَصِلُ اِلىَ الدُّر ِ

Syakh Najmuddin berkata “Syariat itu bagaikan perahu, thariqah bagaikan laut sedang haqiqat bagaikan intan permata di tengah lauatan, barangsiapa mengiginkan intan permata itu maka dia harus naik perahu dan berlayar ke tengah lautan kemudian menyelam ke dasar laut, dengan cara itulah dia akan menemukan intan permata. Dan barang siapa meninggalkan urutan/tata cara ini maka dia tidak akan sampai dan tidak akan menemukan sebuah intan/permata”

و قال مولانا جلال الدين: "الطهارة في الشريعة بالماء، و الطهارة في الطريقة بالتخلية عن الهوى". و قال أيضا: " صلاة الشريعة بالأذكار و الأركان، و صلاة الطريقة بالانخلاع عن الأكوان و التوجه بالكلية إلى الرحمن واستغراقه في لذات المناجاة في كل زمان و مكان"

صوم الشريعة بالإمساك عن الأكل و الشرب و غيرهما، و صوم الطريقة بالإمساك عن الأوهام و الإنشغال بمحبة رب الأنام " . و أيضا "الحج في الشريعة هو زيارة بيت الله، و الحج في الطريقة زيارة تجليات الله تعالى، و الحج في الحقيقة فناء في الله".

Maulana Jalaaluddin berkata :
• Thoharoh (bersuci) dalam syariat menggunakan air, dalam thariqah dengan melepaskan diri dari hawa nafsu.
• Sholat dalam syariat dengan aneka dzikir dan rukun, dalam thariqah dengan menanggalkan hal selain Allah, menghadap secara totalitas pada Yang Maha Penyayang dan menyelam dalam nikmatnya munajat di sepanjang waktu dan ruang.
• Puasa dalam syariat dengan mencegah diri dari makan minum dan yang membatalkan lainnya, dalam thariqah dengan mencegah dari khayalan, angan-angan serta menyibukkan diri dengan mencintai Sang Penguasa Alam.
• Haji dalam syariat berziarah ke Baitullah, dalam thariqah berziarah kedalam tajalli nya Allah, dalam haqiqat fana (sirna) dengan Allah..,

Sabtu, 02 Agustus 2014

Cara Allah Membawa Hamba ke pada-Nya



BARANG SIAPA YANG ENGGAN MENGHADAP ALLAH S.W.T DENGAN KEHALUSAN KURNIA-NYA MAKA DIA AKAN DIPAKSA (UNTUK MENGHADAP-NYA) DENGAN BEBERAPA RANTAI UJIAN.

Sekiranya Allah s.w.t telah menentukan seseorang hamba-Nya itu sampai kepada-Nya, sudah pasti si hamba itu akan sampai kepada-Nya.
Hamba tadi akan dibawa menghadap Allah s.w.t melalui dua cara.

Pertama dengan cara lemah-lembut.
Diberi-Nya dia beberapa nikmat, dibukakan jalan untuk taat dan dipermudah perjalanannya hingga dia sampai kepada Allah s.w.t.

Kedua dengan cara paksaan.
Yaitu dengan cara Allah s.w.t memutuskan apa saja yang mengikat hamba-Nya. Yakni segala sesuatu yang menjadikan sebabnya sihamba enggan berjalan menuju ta'at kepada Allah s.w.t kerana dia diikat oleh berbagai perkara seperti harta, kekuasaan, dan lain sebagainya.

Karena Selagi perkara-perkara itu mengikatnya selama itu jugak dia tidak dapat berjalan menuju ta'at kepada Allah s.w.t.

Maka Allah s.w.t memutuskan semua ikatan tersebut dengan cara mendatangkan ujian dan bala kepadanya.
Ujian dan bala yang dapat memisahkan si hamba dari apa saja yang menjadi penghalang antaranya dengan Allah s.w.t. Kemudian ujian dan bala tadi membentuk hati agar dia berputus asa dari apa yang telah terpisah daripadanya.

Bila hamba tadi sudah tidak butuh lagi kepada sesuatu yang menjadi penghalang tadi, barulah dia dibawa menghadap Allah s.w.t.
Dia sudah bisa untuk berjalan menuju ta'at kepada Allah s.w.t kerana beban berat di atas bahunya sudah terbuang. Kakinya berasa ringan untuk melangkah, fikirannya tenang dan jiwanya tenteram.
Hatinya dapat bermunajat kepada Allah s.w.t dengan khusyuk kerana tidak ada lagi gangguan duniawi dan harta benda. Begitulah dua jalan yang disediakan oleh Allah s.w.t untuk membawa hamba-hamba-Nya untuk menuju keta'atan kepada-Nya.

Yaa Alloh, hindarkanlah kami dari tipu daya gemerlapnya dunia yang menjadi penghalang untuk ta'at kepada-MU.
Yaa Alloh, jadikanlah segala apa yang kami punya sebagai sarana keta'atan kepada-MU.
Yaa Alloh, jadikan pula segala ujian kehidupan ini sebagai sarana untuk selalu mengingat-MU.
Yaa Alloh, ampunilah segalah kelalaian kami, hanya kepada-MU kami memohon ampunan dan pertolongan, karna tiada daya dan upaya tampa pertolongan-MU.
Yaa alloh, jadikanlah kami sebagai hamba yg wusul kepada-MU. Aamiin

Ilmu Faroid ( warisan )

DEFINISI DAN PENGERTIAN WARISAN (FARAID)

Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).

Secara etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b) berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non-materi.

Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.


I. DALIL DASAR HUKUM WARIS

Hukum waris dalam Islam berdasarkan pada nash (teks) dalam Al-Quran sebagai berikut:

- QS An-Nisa' 4:11-12
"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (ayat 11).

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)

- QS An-Nisa' 4:176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.


KEWAJIBAN AHLI WARIS KEPADA PEWARIS

Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:

a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.


SYARAT WARISAN ISLAM

Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.


RUKUN WARIS ISLAM
Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:

1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
3. Harta warisan.


NAMA AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

Dari seluruh ahli waris yang tersebut di bawah ini, yang paling penting dan selalu mendapat bagian warisan ada 5 yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri, suami.
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.

Sedangkan ahli waris yang lain dapat terhalang haknya (hijab/mahjub) karena bertemu dengan ahli waris yang lebih tinggi seperti cucu bertemu dengan anak.

Daftar nama ahli waris dan rincian bagian harta warisan yang diperoleh dalam berbagai kondisi yang berbeda.


BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI

Anak laki-laki selalu mendapat asabah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali (mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.

Dalam ilmu faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris ashabah binafsih (asabah dengan diri sendiri)


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN

- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal) dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS AYAH

- Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
- Ayah Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
- Ayah mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.

*Yang terhalang (mahjub) karena ayah adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena adanya Ayah atau Kakek.


BAGIAN WARIS IBU

- Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.

- Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah; (b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih.

- Ibu mendapat 1/3 (seperti) sisanya dalam masalah umaritain (umar dua) yaitu:
-- Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
-- Suami, Ibu, Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk bapak (dua).

*Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)


BAGIAN WARIS SUAMI (DUDA)

- Suami atau duda yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan perempuan, cucu lak-laki dan kebawah, sedang cucu perempuan tidak menerima warisan.

- Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi, baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.


BAGIAN WARIS ISTRI (JANDA)

- Istri atau janda yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan perempuan, cucu laki-laki dan kebawah.
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
- Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut. (QS An-Nisa' 4:12)


BAGIAN WARIS KAKEK

- Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak ada bapak.

- Kakek mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul ibni).

- Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.

* Kakek yang mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali dalam masalah umariyatain dalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.


BAGIAN WARIS NENEK

- Nenek satu atau lebih mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak ada ibu.

* Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.
* Nenek yang mendapat warisan adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan keatas dari perempuan, dua dari arah ayah dan satu dari arah ibu.


BAGIAN WARIS CUCU LAKI-LAKI

Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan berikut:

- Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
- Tidak ada anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.


BAGIAN WARIS CUCU PEREMPUAN ANAK LAKI (BANATUL IBNI)

- Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni)
- Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah (ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

* Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG

- Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a) tidak ada anak laki-laki; (b) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (c) tidak ada bapak; (d) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG

- Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (separuh) harta dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada cucu perempuan lain; (b) tidak ada cucu laki-laki alias bintul ibni (c) tidak ada orang tua yang mewarisi yaitu bapak atau kakek; (d) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki, anak perempuan, cucu, dst.

- Mendapat 2/3 apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi alias dalam kondisi kalalah ; (c) tidak ada orang tua laki yang mewarisi seperti bapak dan kakek; (d) tidak ada ahli waris asabah yaitu saudara laki-lakinya.

- Saudara perempuan satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila (a) berkumpul dengan ahli waris asabah yang sederajat yaitu saudara laki; (b) bersama keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

- Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK

- Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a) tidak ada saudara laki-laki kandung; (b) tidak ada anak laki-laki; (c) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (d) tidak ada bapak; (e) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat).


BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK (SE-AYAH) - UKHTI LI ABI

- Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (d) tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst; (e) tidak ada saudara kandung satu atau lebih.

- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat (a) apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat; (b) bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.

*Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, yakni apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek, saudara kandung, maka Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak mendapat bagian waris apapun.


BAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SE-IBU - AKHI/UKHTI LI UMMI

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst; (c) sendirian.

- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat (a) dua atau lebih; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (c) tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).


AHLI WARIS DAN BAGIAN WARISAN

Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.


A. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).


B. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.


AHLI WARIS ADA 3 (TIGA) MACAM
Ahli waris ada 3 macam yaitu ashabul furudh yang memiliki bagian yang sudah ditentukan seperti 1/2, 1/3, 2/3, dst, ahli waris ashabh yang tidak memiliki bagian yang ditentukan dan ahli waris gabungan keduanya sesuai dengan kondisi dan situasi ada atau tidak adanya ahli waris yang lain.


AHLI WARIS ASHABUL FURUDH

(i) Ashabul Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu, saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami, istri.

AHLI WARIS ASHABAH

(ii) Ahli waris asabah saja artinya ahli waris yang menerima bagian sisa yaitu anak laki, cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق), paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن العم لأب) dan ke bawah.


AHLI WARIS GABUNGAN FURUDH DAN ASHABAH

(iii) Ahli waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) satu atau lebih, saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.


AHLI WARIS ASHABUL/DZAWIL FURUDH DAN BAGIANNYA

Ahli waris dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah sbb:

A. Bagian 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila istri tidak punya anak.
(ii) Anak perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung).
(iii) Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
(iv) Saudara perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
(v) Saudara perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.

B. Bagian 1/4 (seperempat)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Suami apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
(ii) Istri apabila tidak ada anak laki-laki.

C. Bagian 1/8 (Seperdelapan)
Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki.

D. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu
(i) Dua anak perempuan atau lebih.
(ii) Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
(iii) Dua saudara perempuan kandung atau lebih
(iv) Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.

E. Bagian 1/3 (Sepertiga)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
(ii) Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.

F. Bagian 1/6 (Seperenam)

Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb:

(i) Bapak apabila ada anak laki-laki.
(ii) Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
(iii) Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
(iv) Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
(v) Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
(vi) Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
(vii) Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.


AL-MAHJUB PENGHALANG AHLI WARIS MENDAPAT WARISAN

Sebagian ahli waris terhalang haknya untuk mendapat warisan karena keberadaan ahli waris yang lain yang lebih tinggi kedudukannya. Mereka adalah sbb:


AHLI WARIS LAKI-LAKI

1. Cucu dari anak laki tidak mendapat warisan apabila ada anak laki-laki.
2. Kakek tidak mendapat warisan apabila ada Bapak; kakek yang lebih dekat.
3. Saudara sekandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat).
4. Saudara laki-laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat); saudara laki-laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan.
5. Saudara laki-laki seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki atau perempuan; cucu laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Anak saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara laki seayah, dan saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ashabah.
7. Anak saudara laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 6, ditambah anak saudara sekandung.
8. Paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 7, ditambah anak saudara seayah.
9. Paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 8, ditambah paman kandung.
10. Anak paman kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah paman seayah.
11. Anak paman seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah anak paman kandung.
12. Pemilik yang membebaskan budak tidak mendapat warisan apabila ada Semua ashabah nasabiyah.


AHLI WARIS PEREMPUAN

1. Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; dua anak perempuan.
2. Nenek tidak mendapat warisan apabila ada ibu.
3. Saudara perempuan kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
4. Saudara perempuan seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki dan anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan; dua saudara perempuan kandung, apabila saudara perempuan seayah tidak memiliki saudara laki.
5. Saudara perempuan seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Mu’tiqah (perempuan pembebas budak) tidak mendapat warisan apabila ada semua ashabah nasabiyah.


PENGGUGUR HAK WARIS
Ada 5 (lima) faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu

1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.


PERBEDAAN MAHJUB DAN MAHRUM

Persamaan kedua istilah tersebut adalah keduanya sama-sama bermakna terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan.

Perbedaaannya adalah kalau mahjub ahli waris tidak mendapat warisan karena adanya ahli waris yang lebih tinggi posisinya. Seperti cucu tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.

Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.


DZAWIL ARHAM (KERABAT NON AHLI WARIS)

Dawil Arham (ذوو الأرحام) dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris Ashabul Furudh atau Ahli Waris Asabah ; baik laki-laki atau perempuan. Seperti, cucu laki-laki dari anak perempuan (waladul binti); cicit laki-laki dari anak perempuannya anak laki-laki (waladu bintil ibni), kakek dari ibu, anak saudara lelaki seibu (waladul akhi lil-ummi) dan anak saudara perempuan secara mutlak (waladul akhawat), anak perempuannya saudara lelaki (bintul akhi), paman seibu (al-amm li umm)


MASALAH WARIS

Ada sejumlah permasalahan dalam hukum waris yang terjadi dalam sejumlah kasus yang diperinci dalam uraian di bawah.


MASALAH UMARIYATAIN (UMAR DUA - العمريتين)

Ada dua kasus yang disebut dengan umaroyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:

KASUS PERTAMA:

Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, ibu dan bapak.

Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).

KASUS KEDUA:

Seorang laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu istri, ibu dan bapak.

Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).

PERBEDAAN ULAMA DALAM MASALAH UMARIYATAIN

Ada dua perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:

- Pendapat Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa. Pendapat ini didukung oleh jumhur (mayoritas) ulama.

- Pendapat Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta warisan.

ASAL ISTILAH:

Asal dari istilah umariyatain atau gharawain. Disebut umariyatain karena yang memutuskan perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua. Disebut gharawain dari bentuk tunggal gharra' karena sangat populer seperti bintang (al-kawkab al-aghar' - الكوكب الأغر).


MASALAH KALALAH

Kalalah adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)


MASALAH AUL DAN RAD

Dalam masalah waris adalah masalah yang disebut dengan aul dan radd. Uraiannya lihat rincian di bawah:


MASALAH AUL

Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (kpk) dikarenakan jumlah bagian Ahlul furudh melebihi jumlah asal masalah.

Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-aul-kan, sedangkan yang empat tidak dapat.

Ketiga pokok masalah yang dapat di-aul-kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).

Contoh Aul: [1]
a.Asal masalah (kpk): 12
- suami -> 1/4x12=3
- 2 anak pr -> 2/3x12=8
- ibu -> 1/6x12=2
Jumlah (3+8+2=13)

Disebabkan jumlah bagian melebihi kpk, maka kpk dijadikan 13.
- Suami 3/12 dirubah menjadi 3/13x52.000=6000;-
- Dua anak pr 8/12 dirubah menjadi 8/13x52.000=6000;-
- Ibu 2/12 dirubah menjadi 2/13x52.000=4000;-

b. Asal masalah (kpk): 6
- suami -> 1/2x6=3
- ibu -> 1/6x6=1
- 2 sdr pr sekandung -> 2/3x6=4
Jumlah (3+1+4=8)8.

kpk 6 dijadikan 8
-Suami 3/6 dirubah menjadi 3/8x240.000=90.000;-
-Ibu 1/6 dirubah menjadi 1/8x240.000=30.000;-
-dua sdr pr sekandung 4/6 dirubah menjadi 4/8x240.000=120.000;-

MASALAH RADD

Rad[2] adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.

Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.

Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat yaitu (a) adanya ashhabul furudh; (b) tidak adanya 'ashabah; (c) ada sisa harta waris.

Semua ashabul furudh dapat memperoleh bagian radd kecuali suami/istri.


APABILA TIDAK ADA AHLI WARIS

Apabila ahli waris yang tersebut di atas tidak ada, kepada siapa harta itu diberikan? Ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat nonahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i.[3] Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur.[4]


ASAL MASALAH DALAM HITUNGAN HARTA WARISAN

Dalam membagi warisan, maka diperlukan mencari asal masalah penyebutnya untuk memudahkan proses pembagian harta waris. Berikut istilah, dan rumus yang dipakai dalam mencari asal masalah.


ISTILAH RUMUS DALAM ASAL MASALAH

Berikut beberapa istilah tipe asal masalah yang dipakai oleh ulama faraidh:

A. TABAYUN

Tabayun adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut “ Tabayun” .

B. TADAKHUL

Tadakhul adalah mengambil angka yang terbesar dari salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.

C. TAMASUL

Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal masalahnya ada 2.

D. TAWAFUQ

Tawafuq adalah dua penyebut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. Misalnya bilangan 1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah untuk membagi harta.


CARA MEMBAGI HARTA WARIS DENGAN CARA ASAL MASALAH

1. Bila bilangan itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang terkecil. Misalnya:
1/3 dengan 1/6 = 6
2/3 dengan 1/6 = 6

2. Bila ada angka ½ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 6. Misalnya
½ dengan 1/3 = 6
½ dengan 2/3 = 6
½ dengan 1/6 = 6

3. Bila ada angka ¼ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 12. Misalnya:
¼ dengan 1/3 = 12
¼ dengan 2/3 = 12
¼ dengan 1/6 = 12

4. Bila ada angka 1/8 bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24. Misalnya:
1/8 dengan 1/3 = 24
1/8 dengan 2/3 = 24
1/8 dengan 1/6 = 28


TERKAIT

>> Hukum Waris KHI (Kompilasi Hukum Islam)

BIBLIOGRAFI:

[1] http://uchialsanusi.mywapblog.com/ilmu-faraidh-aul-dan-rad.xhtml
[2] http://pembagian-waris.blogspot.com/2009/10/masalah-al-aul-dan-ar-radd.html
[3] Dengan dalil QS Al-Anfal ayat 75 dan hadits dari Aisyah riwayat Tirmidzi: الخال وارث من لا وارث له. Dan hadits riwayat Imam Malik dalam Muwatta': كان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: "عجباً للعمة تورث ولا ترث
[4] Alasan Zaid bin Tsabit karena ahli waris sudah jelas disebut dalam Al-Quran dan Dzawil Arham tidak termasuk di dalamnya.
- Minhajut Talibin Imam Nawawi dalam كتاب الفرائض
- الفرائض ميراث أصحاب الفروض والعصبة
- Kitab Fathul Qorib oleh Al-Ghazi dalam كتاب أحكام الفرائض والوصايا

http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html?m=1

Jumat, 01 Agustus 2014

NASIHAT TENTANG DZIKIR


“Jangan engkau tinggalkan zikir kepada Allah, sebab lalaimu terhadap Allah tanpa adanya zikir adalah lebih berbahaya daripada lalaimu kepada Allah dengan masih tertinggal zikir di hatinya. Mudah-mudahan Allah mengingat kamu untuk berzikir dari suka melalaikan kepada sadar melaksanakan zikir. Dari zikir yang sadar meniadi zikir yang penuh kehadiran hati. Dari zikir dengan hadirnya hati kepada zikir yang masuk kepada kegaiban. Tidaklah ada kesukaran bagi Allah tentang hal-hal seperti itu.”


.

Zikir itu sebenarnya tidak hanya dengan lisan. Setiap perilaku, tindakan untuk mengingatAllah boleh disebut zikir. Ada zikir dengan hati, ada dengan lisan, ada dengan pikiran dan ada dengan perbualgn. Boleh zikir dengan berjalan, dengan duduk, dengan bekerja, dengan berbaring, atau zikir dengan tegak, duduk, dan beberapa cara sehrnatidakbertentangan dengan sunah Nabi Muhammad Saw. Dijelaskan hal ini dalam surat Ali Imran ayat 191,

“Mereka adalah orang’orang yang mengingat Allah sambil berdiri duduk di waktu berbaring, sambil memikirkan terciptanya langit dan bumi …”

Zikir adalah jalan menuju Allah yang rahman, untuk mendalami wujud- Nya dengan mengingat dan menyebut sifat-sifat-Nya. Zikir dengan bermacam-macam cara,  menghendaki agar zikir itu dilakukan dengan kehendak yang kuat, untuk mencari kekuatan yang dapat memberi ketenangan bagi manusia. Atau dapat menjadi’obat dan penawar bagi kesejukan hati sanubari. Allah Ta’ala menyebut zikir ini dalam Al Qur’an,

-Ingatlah akan Aku, tentu Aku akan ingat kepadamu, bersyukurlah pada-Ku dan jangan kamu ingkar. ” Allah Ta’ala berfirman
“Adapun orang-orang yang beriman hati mereka manjadi tenang dengan zikrullah, karena dengan zikrullah itu hati manusia menjadi tenang tnteram.”(QS. A” Ra’du: 29)

Ingat kepada Allah dengan sungguh-sungguh dengan konsentrasi jiwa dan hati, akan membentuk manusia yang tenang, dan hamba Allah yang istiqamah, dengan hidup yang tertempa, serta banyak lagi fadilah zikir yang akan diperoleh dan dirasakan oleh hamba yang suka berzikir (mengingat terus menerus). Maqam tertinggi yang diperoleh oleh hamba yang berzikir, adalah zikir yang hidup dengan sendirinya di dalam dirinya, yang sudah menjadi satu di sekujur anggota badannya. Setiap gerakannya adalah zikir, setiap ucapannya adalah zikir, senyum dan kerdipan mata, naikf turunnya napas adalah zikir. Antara Allah Ta’ala dengan hamba-Nya yang berzikir tidak ada batasnya, tidak dibatasi waktu, masa, jarak, antara si hamba dengan Allah Jalla Jalaluh.

Dalam suatu hadis Qudsi, Allah Swt. mengingatkan hamba-hamba-Nya yang berzikir:

“Aku (Allah) selalu mentiruti sangkaan para hamba terhadap- Ku. Aku (Allah) selalu menyertainya, bila ia ingat (zikir) kepada-Ku. Bila ia zikir dalam hatinya, maka Aku ingat kepadanya dalam zat-Ku. Bila ia zikir kepada-Ku di tempat ramai, niscaya Aku akan ingat kepadanya di tempat yanq Iebih ramai, dan lebih baik lagi ingatan-Ku kepadanya. Demikian iuga, apabila hamba-Ku mendekati Aku satu jengkal, maka Aku akan mendekatinya satu hasta. Bila ia dekat-dekat kepada-Ku satu hasta, Aku akan lebih dekat lagi kepadanya, satu depa. Jikalau ia datang kepada-Ku dengan berialan maka Aku akan dating kepadanya dengan berlari.”

Ibnu Abbas ra. berkata,

“Apabila Allah Ta’ala menetapkan suafu kewajiban kepada hamba-hamba-Nya, niscaya dibebankan kepadanya pula agar selalu ingat kepadaAllah pada setiap waktu dan ketika apa pun, seperti diingatkan Allah Ta’ala agar selalu ingat kepada Allah terus menerus, di wakfu duduk, berdiri, sedang tiduran, atau di wakfu malam dan siang, kEtika berada di darat atau di laut, bepergian atau tinggal di rumah. Demikian juga oleh omng kaya atau orang miskin, di wakhr sehat atau wakhr sakif secara diam- diam atau terang-terangan, ringkasnya pada segala waktu.”

Abu Qasim Al Qusairy mengingatkan,

“Zikir itu akan meningkatkan martabat iman dan mendekatkan kepada Allah, lambang kewalian, pelita penemng kalbu, jiwa dari semua amal, karena tujuannya untuk taqarrub kepada Allah.”

Dalam salah satu hadits Qudsi disebutkan,

“Aku (Allah) selalu mangikuti dugaan hamba-Ku terhadap diri-Ku dan Aku selalu menyertainya di waktu ia berzikir.”

Zikir itu berjalan sepanjang masa tanpa batas wakfu atau halangan, sebab ia diperbolehkan pada semua waktu.

wallahu a’lam.

.

sumber: Syaikh Ibn Athailah, Al Hikam, syarah syaikh Muhammad ibn Ibrahim Ibn ‘Ibad

Renungan Pelembut Qolbu Dari Munajat Syaikh Ibnu 'Athoillah

"Tuhanku,
Bagaimana mungkin Kau biarkan aku mengurusi diriku sementara Engkau menjaminku? Bagaimana mungkin aku akan dizalimi sementara Engkaulah penolongku? Bagaimana mungkin aku kecewa sementara engkau mengasihiku? Inilah diriku yang mendekat kepada-Mu melalui rasa butuhku kepada-Mu dengan sesuatu yang tidak mungkin sampai kepada-Mu? Bagaimana akan mengeluhkan keaadaanku kepada-Mu sementara Engkau mengetauinya? Dan bagaimana aku akan menterjemahkan lewat kata-kata sementara semua itu berasal dari-Mu dan kembali pada-Mu ? Bagaimana mungkin aku aku memutuskan harapan sementara ia telah sampai pada-Mu? Bagaimana mungkin keadaanku tidak menjadi baik sementara ia berasal dari-MU dan kembali kepada-MU?"

"Tuhanku, betapa Engkau sangat mengasihiku padahal aku begitu dungu. Betapa Engkau menyayangiku padahal begitu buruk perbuatanku."

"Tuhanku, betapa Engkau sangat dekat kepada-Ku dan betapa aku sangat jauh dari-Mu."

"Tuhanku, Engaku sangat mengasihiku. jadi, apakah yang menghijabku dari-MU."

"Tuhanku,lewat perubahan keadaan dan pergantiaan masa aku menyadari bahwa engkau hendak memperkenalkan diri-Mu kepadaku dalam segala sesuatu sehingga aku tidak lalai dari-Mu dalam setiap waktu."

"Tuhanku ketika dosa-dosa membuatku bisu,kemurahan-Mu membuatku kembali bicara. Setiap kali peragaiku membuatku putus asa, karunia-MU membuatku kembali berharap."

"Tuhanku, siapa yang kebaikannya berupa keburukan,apalgi keburukannya? Dan siapakah kebenarannya sekedar pengakuaan, tentu pengakuaannya hanya palsu."

"Tuhanku,keputusan-Mu yang pasti berlaku dan kehendak-MU yang tak tertolak membuat kelu mereka yang pandai bicara dan membuat ringkih mereka yang tampak berlebih."

"Tuhanku, betapa banyak ketaatan yang kulakukan dan keadaan yang kuperbaiki, tiba-tiba harapanku kepadanya dihancurkan oleh keadilan-Mu. Namun, karunia-Mu kemudian membebaskanku darinya."

"Tuhanku, Engkau mengetahui bahwa meskipun aku tidak terus melakukan ketaatan, namun aku tetap berniat dan mencintai ketaatan."

"Tuhanku, bagaimana aku bertekad sementara Engkaulah yang menentukan? Tetapi,bagaimana aku tidak akan bertekad sementara Engkau yang memberi perintah?"

"Tuhanku, hilir-mudikku di alam benda ini menjauhkan perjalanan. Maka ,dekatkanlah aku kepada-Mu lewat peng-abdian yang menghantarkanku kepada-Mu."

"Tuhanku bagaimana mungin sesuatu yang bergantung kepada-Mu dijadikan petunjuk kepada-Mu? Adakah yang lebih terang dari-Mu sehingga dapat dijadika petunjuk kepada-Mu? Kapankah Engkau tersembunyi sehingga dibutuhkan dalil yang menunjukan keberdaan-Mu? dan kapankah Engkau jauh sehingga alam ini dianggap bisa menghantarkan kepada-Mu?"


"Tuhanku,sungguh telah buta mata orang tidak mampu melihat-Mu sebagai Zat yang dekat dan mengawasi. Dan sungguh merugi hamba yang tidak meyertakan cinta kepada-Mu."
"Tuhanku, Engkau menyuruhku kembali ke alam ini. Maka, kembalikan aku kepadanya diliputi selubung cahaya dan petunjuk mata hati sehingga aku bisa kembali kepada-Mu darinya dengan jiwa terpelihara dari mencintainya dan enggan bersandar kepadanya. Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu."

"Tuhanku, ajarkan kepadaku samudra ilmu-Mu yang terjaga! Lindungi aku dengan rahasia nama-Mu yang terpelihara!"

"Tuhanku, wujudkan aku dalam hakikat orang-orang yang dekat dengan-Mu dan nmasukan aku kejalan orang yang ditarik menuju-Mu."


"Tuhanku kelurkan aku dari hinanya diri! sucikan aku dari keraguaan dan syirik sebelum masuk liang kubur! Kepada-Mu aku meminta pertolongan. Maka, tolonglah aku! kepada-Mu aku bersandar maka jangan tinggalkan diriku! Keopada-Mu aku mengaitkan diri maka jangan jauhkan diriku! Dipintu-Mu aku bersimpuh maka jangan kauusir aku! Kepada-Mu aku meminta maka jangan kecewakan diriku! Serta karunia-Mu yang kuinginkan maka jangan Kau haramkan aku darinya!"


"Tuhanku rida-Mu sana sekali tidak bergantung pada sebab dari-Mu. Maka,bagaimana mungkin rida-Mu bergantung pada sebab dariku? Engkau Mhacukup dengan zat-Mu sehingga tidak membutuhkan manfaat dari-Mu. jadi bagaimana mungkin Engkau membutuhkan sesuatu dariku?"

"Tuhanku, ketentuan dan ketetapan-Mu telah mengalahkanku. Namun, hasrat terhadap ikatan syahwat telah menawanku. Karena itu, jadilah penolong yang menolongku dan menolong yang lain lewat diriku. Cukupkan aku dengan kemurahan-Mu sehingga aku tak perlu lagi meminta. Engakulah yang menerbitkan cahaya di dalam hati para wali-Mu sehingga mereka mengenal dan mengesakan-Mu. Engkaulah yang menghilangkan kotoran dunia dari hati para kekasih-Mu sehingga mereka tidak mencintai selain-Mu dan hanya bersandar kepada-Mu. Engkaulah penentram hati mereka ketika dunia merisaukan mereka. Engkaulah yang memberinya petujuk kepada mereka sehingga semua tanda menjadi terang . Adakah yang tersisa bagi mereka yang kehilangan-Mu? Sungguh malang orang yang rida dengan selain-Mu dan sungguh rugi orang yang beranjak dari-Mu."

"Tuhanku, bagaimana mungkin aku berharap kepada selainMu sementara Engkau tidak pernah berhenti melimpahkan kebaikan? Bagaimana mungkin aku meminta kepada selainMu sementara Engkau senantiasa mmemberi anugerah? Wahai Zat yang menciptakan manisnya munajat kepada para kekasih-Nya sehingga mereka bersimpuh mesra dihadapan-Nya. Wahai Zat yang memakaikan baju keagungan-Nya kepada para wali-Nya sehingga mereka bangga dengan kemuliaan-Nya. Engkaulah Zat yang ingat sebelum mereka ingat. Engkau tela berbuat baik sebelum mereka mengabdi. engkaulah yang dermawan, yang memberi sebelum mereka meminta. Engkaulah maha pemberi dan dan kemudian Kau pinjam pemberian tadi (untuk dibayar berlipat ganda)

"Tuhanku, panggilah diriku dengan rahmat-Mu sehingga aku sampai kepada-Mu. Tarik aku lewat anugerah-Mu sehingga aku mendatangi-Mu."

"Tuhanku, harapanku kepada-Mu tidak pernah putus meskipun aku berbuat maksiat kepada-Mu; kecemasanku tidak akan pernah sirna meskipun aku menanti-Mu."


"Tuhanku, dunia telah menyeretku kepada-Mu dan pengetahuankuakan kemurahan-Mu membuatku berdiri dihadapan-Mu."

"Tuhanku bagaimana aku kecewa sementara Engkaulah harapanku? Bagaimana aku terhina sementara Engkaulah sandaranku?"

"Tuhanku, bagaimana aku merasa mulia sementara kaucampakan aku dalam kehinaan? Tetapi bagaimana aku tidak merasa mulia sementara kepada-Mu Kaukaitkan diriku?"

"Tuhanku,bagaimana aku tidak merasa fakir sementara Engkaulah yang menempatkanku dalam kefakiran? Namun, bagaimana aku merasa fakir sementara Engau mencukupiku dengan kemurahan-Mu? Hanya Engkau ,dan tiada Tuhan selain-Mu. Engkau telah memperkenalkan diri kepada segala sesuatu sehingga tida ada yang tidak mengenal-Mu. Engkau memperkenalkanku kepada segala sesuatu sehingga aku melihat-Mu dalam segala sesuatu. Wahai Zat yang dengan Rahman-Nya yang bersemayam dalam Arasy sehingga Arasy lenyap dengan naungan Rahman-Nya sebagaimana dunia lenyap dalam Arasy-Nya. Kaumusnahkan alam dengan alam dan Kau lenyapkan dunia dengan kepungan cakrawala cahaya. Wahai Zat yang tersembunyi dibalik pagar kemuliaan-Nya sehingga tidak terjangkau pandangan mata. Wahai zat yang menjelma lewat sempurna keagunggan-Nya sehingga Tampak jelas keagunggan-Nya. Bagaimana mungkin Engkau tersembunyi padahal Engkau Maha-tampak? bagaimana mungkin Enkau gaib padahal engkaulah Pengawas Yang Mahahadir?"

.... semoga Allah melimpahkan hidayah-Nya melalui tulisan ini. Sungguh Dia Maha Mendengar, Maha Dekat. dan Maha Mengabulkan.Salawat dan salam semga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, kepada keluargannya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga hari akhir.

Enam pertanyaan Imam Ghozali kepada muridnya

Suatu hari Imam al-Ghazali, berkumpul bersama murid-muridnya. Lalu beliau mengajukan enam pertanyaan untuk dijawab oleh murid-muridnya tersebut.

Pertanyaan pertama, “Apa yang paling DEKAT dengan diri kita di dunia ini?“
Lalu para murid menjawab, “Orang tua, guru, teman, dan kerabatnya.”

Imam al-Ghazali lalu menjelaskan bahwa semua jawaban itu benar namun yang paling DEKAT dengan kita ternyata adalah “KEMATIAN”. Sebab itu sudah menjadi ketetapan Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pastilah akan mati. Sedangkan segala sesuatu yang sudah pasti akan terjadi pada diri kita, pada hakikatnya sesuatu itu berada dekat sekali dengan diri kita.

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran 185)

Pertanyaan kedua, “Apa yang paling JAUH dari diri kita di dunia ini?”
Lalu para murid menjawab, “Negara Cina, bulan, matahari, dan bintang-bintang.”

Imam al-Ghazali lalu menjelaskan bahwa semua jawaban itu benar namun yang lebih tepat, ujarnya, yang paling JAUH dari diri kita adalah “MASA LALU.” Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, dengan teknologi tercanggih yang ada di zaman sekarang pun, kita tetap tidak bisa kembali menuju ke masa lalu.

Pertanyaan ketiga, “Apa yang paling BESAR di dunia ini?”
Lalu para murid menjawab, “Gunung, bumi, dan matahari.”

Imam al-Ghazali lalu menjelaskan bahwa semua jawaban itu benar namun yang paling BESAR dari yang ada di dunia ini adalah “NAFSU”. Karena kadang kita tidak bisa mengendalikan NAFSU yang besar tersebut, hingga banyak orang yang terjerumus dalam dosa. Dan setiap dosa yang belum ditaubati bisa membawa kita ke neraka.

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. Kedatangan azab Allah kepada orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya dengan cara istidraj.”[1] (QS. Al- a’araf: 179).

Pertanyaan keempat, “Apa yang paling BERAT di dunia ini?”
Lalu para murid menjawab, “Baja, besi, dan gajah.”

Imam al-Ghazali lalu menjelaskan bahwa semua jawaban itu benar namun yang paling BERAT di dunia ini adalah “MEMEGANG AMANAH”. Allah SWT pernah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung untuk mengelola bumi dan seisinya, namun semuanya enggan karena khawatir akan berkhianat. Namun kini manusia malah berlomba-lomba untuk menjadi pemimpin yang bisa menguasai hajat hidup banyak manusa.

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat [2] kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al Ahzab 72).

Pertanyaan kelima, “Apa yang paling RINGAN di dunia?”
Lalu para murid menjawab, “Kapas, angin, debu dan dedaunan.”

Imam al-Ghazali lalu menjelaskan bahwa semua jawaban itu benar namun yang paling RINGAN di dunia ini adalah “MENINGGALKAN SHALAT”. Terkadang gara-gara cinta kepada lawan jenis, cinta kepada dunia (kekayaan), urusan keluarga, urusan pekerjaan dan sebab lainnya dengan ringan dan mudahnya kita meninggalkan sholat.

Pertanyaan keenam, “Apakah yang paling TAJAM di dunia?””
Lalu para murid menjawab serentak, “Pedang”

Imam al-Ghazali lalu menjelaskan bahwa jawaban itu benar namun yang lebih TAJAM lagi adalah “LIDAH MANUSIA”. Karena melalui lidahnya, manusia bisa melukai dan menyakiti hati saudara dan tetangganya sendiri. Luka akibat pedang masih bisa kita obati, tapi luka kerena lidah manusia kemana obat akan dicari?

Semoga bermanfaat