Al Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan :
فلا تسن زيارة الكافر بل تباح كما في المجموع .
وإذا كانت للاعتبار فلا فرق ثم قال في تقسيم الزيارة أنها إما لمجرد تذكر الموت والآخرة فتكفي رؤية القبور من غير معرفة أصحابها وإما لنحو الدعاء فتسن لكل مسلم وإما للتبرك فتسن لأهل الخير لأن لهم في برازخهم تصرفات وبركات لا يحصى عددها وإما لأداء حق صديق ووالد
Link: http://islamport.com/d/2/shf/1/17/875.html
TIDAK DISUNNAHKAN menziarahi (kuburan) orang kafir namun BOLEH dilakukan sebagaimana keterangan di kitab Al Majmu'. Dan apabila ziarah kubur tsb tujuannya untuk "merenung" maka tidak ada perbedaan mengenai pembagian berziarah (ke kuburan muslim dan non muslim), ada kalanya (tujuan ziarah tsb adalah) mengingat tentang kematian dan perkara akhirat, maka sudah dianggap cukup dengan melihat kuburan (mana saja) tanpa mengetahui siapa yg dikubur disana, ada kalanya (tujuan ziarah adalah) untuk berdoa, maka disunnahkan menziarahi seluruh kuburan kaum muslimin, ada kalanya (tujuan ziarah) untuk MENCARI BERKAH, maka disunnahkan untuk menziarahi orang-orang shalih karena mereka DI ALAM BARZAKH MASIH BERAKTIFITAS DAN (MENEBARKAN) BERKAH yang tak terhitung jumlahnya, dan ada kalanya (tujuan ziarah) adalah untuk menunaikan hak teman karib dan orang tua....
Wallahu a'lam....
By: Dodi elhasyimi
#BACA KITAB ULAMA, JANGAN CUMA BISA BIKIN BOM PANCI, OYIIII...... ?????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar