Senin, 19 Oktober 2015
Mencium tangan dan kaki
INI BUKAN STATUS GHULUW & LEBAY
_______________________________
وقال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
الحاصل : أن هذين الرجلين قبَّلا يدَ النبي صلى الله عليه وسلم ، ورِجْله ، فأقرهما على ذلك ، وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع .
"شرح رياض الصالحين" (4/451) .
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin (Ulama Wahhabi) rohimahullah berkata
KESIMPULANNYA:"Sesungguhnya kedua lelaki ini mencium tangan Nabi sholallahu alaihi wa sallam dan juga kaki beliau dan beliau-pun membiarkannya praktik tersebut (iqror)
Oleh sebab itu diperbolehkannya mencium tangan, kaki orang agung nan mulia yang memiliki ilmu
begitu juga mencium tangan dan kaki nya ayah, ibu dan orang yang menyerupainya, karena kedua orang tersebut BERHAK MENDAPATKAN PENGHORMATAN seperti itu
Dan hal ini termasuk bagian dari sifat TAWADLU
Semoga bermanfaat
Barokallahu fik
Salam Ta'dzim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar